TPT Nasional 2026 Turun ke 4,65%, Mendekati Level 1994
CIANJUR.CO - Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) nasional pada 2026 tercatat sebesar 4,65%. Angka tersebut mendekati level terendah yang pernah dicapai pada 1994, ketika TPT berada di angka 4,36%. Capaian terbaru itu berlangsung saat jumlah angkatan kerja Indonesia telah meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan era 1990-an.
Berdasarkan laporan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diterbitkan pada 27 Oktober 2026, data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan penurunan pengangguran sejalan dengan penguatan berbagai variabel ekonomi makro. Kementerian menyebut capaian tersebut sebagai perkembangan positif dalam indikator ketenagakerjaan nasional.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan pemerintah memantau dinamika ketenagakerjaan karena indikator tersebut berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan efektivitas kebijakan ekonomi. Menurut Haryo, TPT sebesar 4,65% mencerminkan keberhasilan berbagai program yang mendorong sektor riil dan investasi dalam memfasilitasi kebutuhan pasar kerja.
Baca juga: Kemenkes Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Wartawan Senior
Dalam pengukuran yang mengikuti metodologi standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan BPS, TPT merupakan persentase jumlah pencari kerja terhadap total angkatan kerja nasional. Karena itu, angka 4,65% menunjukkan proporsi pencari kerja dibandingkan keseluruhan angkatan kerja, bukan jumlah orang yang menganggur secara langsung.
Angkatan kerja hampir dua kali lipat
Kementerian menilai pencapaian tersebut penting dengan mempertimbangkan besarnya basis angkatan kerja pada 2026. Jumlahnya mencapai 155,41 juta orang, sedangkan pada era 1990-an angkatan kerja berada di kisaran 83,32 juta orang. Dengan basis yang jauh lebih besar itu, TPT nasional tetap berada dekat dengan angka terendah yang tercatat pada 1994.
Perbandingan tersebut, menurut laporan kementerian, menegaskan kuatnya daya serap pasar kerja dan pesatnya penciptaan serta penyerapan lapangan kerja baru di berbagai sektor ekonomi. TPT 2026 sebesar 4,65% berada 0,29 poin persentase di atas angka 1994, yakni 4,36%. Kementerian mengaitkan capaian ini dengan pemulihan ekonomi nasional yang berjalan konsisten.
Baca juga: Sugiono Tekankan Pelayanan Jemaah dalam Pembenahan Tata Kelola Haji
Perjalanan indikator pengangguran sebelumnya juga memperlihatkan perubahan yang cukup besar. Pada 2005, TPT sempat mencapai 11,24%. Kementerian menghubungkan lonjakan itu dengan lesunya penyerapan tenaga kerja dan tekanan ekonomi domestik pascakrisis moneter yang belum menunjukkan perbaikan. Setelah itu, gejolak pandemi COVID-19 pada 2020 turut tercermin dalam TPT sebesar 7,07%.
Dari tingkat 7,07% pada 2020, TPT kemudian turun hingga mencapai 4,65% pada 2026. Kementerian menyatakan tren penurunan tersebut menunjukkan efektivitas penanganan ekonomi dan pemulihan daya saing industri nasional. Angka itu sekaligus menjadi bagian dari perkembangan ketenagakerjaan yang dinilai sejalan dengan penguatan ekonomi makro.
Fokus pada kualitas tenaga kerja
Meski pengangguran berada pada tingkat rendah, pemerintah menyatakan upaya berikutnya tidak hanya diarahkan untuk mempertahankan angka tersebut. Haryo menyampaikan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas angkatan kerja melalui pelatihan vokasi, upskilling, serta peningkatan utilisasi industri.
Baca juga: Kemenko PMK Dorong Kemandirian Koperasi Merah Putih di Yogyakarta
Dalam pernyataannya, Haryo menegaskan fokus pemerintah juga mencakup penyerapan tenaga kerja yang berkualitas dan berdampak langsung pada peningkatan taraf hidup masyarakat. Dengan demikian, perhatian terhadap ketenagakerjaan mencakup jumlah pencari kerja yang terserap sekaligus kualitas penyerapan yang diharapkan memberi dampak bagi kehidupan masyarakat.
Rangkaian data yang disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI menempatkan angka TPT 2026 dalam konteks perubahan jumlah angkatan kerja dan pergerakan pengangguran sejak 1994. Di satu sisi, angka 4,65% mendekati rekor 4,36%; di sisi lain, jumlah angkatan kerja telah bertambah dari kisaran 83,32 juta menjadi 155,41 juta orang. Pemerintah mengaitkan perkembangan itu dengan penciptaan lapangan kerja, dorongan sektor riil dan investasi, serta pemulihan ekonomi dan daya saing industri.