BULOG Cianjur Perketat Pengawasan Penyaluran Beras SPHP
CIANJUR.CO - Perum BULOG Cabang Cianjur memperketat pengawasan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Penguatan pemeriksaan dilakukan setelah muncul dugaan penyalahgunaan beras program oleh oknum mitra penyalur di wilayah Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Berdasarkan laporan iNews Cianjur, langkah yang ditempuh di Cianjur mencakup inspeksi langsung ke mitra penjualan, evaluasi jalur distribusi, serta pembentukan satuan tugas (satgas) penertiban bersama instansi terkait. Meski pengawasan ditingkatkan, pemantauan sementara di Kabupaten Cianjur belum menemukan pelanggaran dalam penjualan beras SPHP.
Kepala Perum BULOG Cabang Cianjur, Muhammad Azwar Fuad, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan beras program pemerintah dijual sesuai ketentuan. Hal yang diperiksa meliputi harga jual dan mekanisme distribusi, sehingga pengawasan tidak hanya menyasar kondisi barang, tetapi juga kepatuhan mitra dalam menyalurkannya.
“Terhadap penyaluran beras SPHP di Kantor Cabang Cianjur, sampai dengan saat ini kita bisa pastikan sudah sesuai dengan peraturan,” ujar Azwar, Jumat (30/10/2026). Ia menyampaikan bahwa setelah kejadian di Jakarta, Direksi Perum BULOG menginstruksikan seluruh jajaran membentuk satgas penertiban penyaluran SPHP bersama Dinas Pangan dan Satgas Pangan Polres.
Pemeriksaan mitra dan harga beras SPHP
Dalam dua hari terakhir, BULOG Cianjur bersama unsur terkait memantau sejumlah mitra Rumah Pangan Kita (RPK). Pemeriksaan dilakukan terhadap mitra yang berjualan di pasar maupun di luar pasar. Kunjungan langsung tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap pelaksanaan penjualan di tingkat mitra, sekaligus melihat kondisi beras yang disalurkan.
Baca juga: Auman Macan Tutul Resahkan Warga Cibinong Usai Anakannya Mati
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan mitra yang dipantau menjual beras SPHP dengan harga maksimal sesuai harga eceran tertinggi (HET). Harga yang ditemukan berkisar Rp61.000 hingga Rp62.500 per kemasan lima kilogram. Temuan ini berasal dari pemantauan terhadap sejumlah mitra, sementara pengawasan yang diperkuat juga mencakup evaluasi jalur distribusi.
Petugas tidak menemukan indikasi karung beras SPHP dibuka atau diganti. Produk yang dijual masih berada dalam kemasan utuh sesuai standar pengemasan dari gudang BULOG. Dengan demikian, dari pemeriksaan sementara terhadap mitra yang didatangi, petugas mencatat kondisi kemasan tetap sesuai standar dan harga jual tidak melampaui HET.
Azwar menegaskan, seluruh mitra RPK telah diingatkan agar menaati ketentuan penjualan serta tidak menyalahgunakan beras program pemerintah. Peringatan itu disampaikan sebagai langkah antisipasi di tengah peningkatan pengawasan. Jika pelanggaran terbukti, mitra dapat kehilangan kemitraan dan perkara dapat ditangani lebih lanjut oleh Satgas Pangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksinya berat. Selain pencabutan kemitraan, juga akan diproses oleh Satgas Pangan,” tegas Azwar. Ia juga mengimbau mitra RPK agar tidak menyalahi aturan dalam penjualan SPHP. Penegasan sanksi tersebut menjadi bagian dari upaya BULOG memastikan mitra menjalankan penyaluran sesuai ketentuan.
Baca juga: Kadin Tekankan Uji Tuntas HAM untuk Perkuat Daya Saing Usaha
Pengawasan gabungan dan mekanisme penyaluran
Menurut Azwar, pengawasan penyaluran beras SPHP dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu pengawasan internal BULOG dan pengawasan gabungan. Pengawasan bersama melibatkan Satgas Pangan, Dinas Perdagangan, serta Dinas Pangan. Koordinasi lintas instansi itu sudah berjalan selama dua hingga tiga tahun terakhir, tetapi intensitasnya kembali ditingkatkan menyusul dugaan penyimpangan di DKI Jakarta.
Peningkatan pengawasan dilakukan melalui konsolidasi antarlembaga dan pemeriksaan langsung di lapangan. Azwar mengatakan koordinasi serta pemantauan bersama terus berlangsung untuk mencegah kejadian di Jakarta terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur.
“Kami pastikan apa yang terjadi di DKI Jakarta tidak terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur. Kami terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan bersama,” katanya. Pernyataan itu disampaikan seiring peningkatan pemeriksaan terhadap mitra dan jalur distribusi setelah adanya dugaan penyalahgunaan oleh oknum penyalur di Jakarta.
Penguatan pengawasan juga dilakukan di tingkat nasional. BULOG membentuk Satgas Khusus Penertiban Program Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Satgas tersebut diarahkan untuk memantau jalur distribusi, mengevaluasi kepatuhan mitra penyalur, dan memastikan beras pemerintah disalurkan sesuai ketentuan. BULOG menyatakan mendukung proses penegakan hukum oleh aparat berwenang serta siap memberikan informasi yang diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran secara objektif.
Baca juga: Dinsos Kabupaten Bandung Tangani Keluarga di Pacet, Ibu dan Bayi Dirawat
Azwar menjelaskan, beras SPHP dikemas terlebih dahulu di gudang BULOG sebelum disalurkan kepada masyarakat. Salurannya meliputi mitra RPK, Gerakan Pangan Murah (GPM), instansi, dan Operasi Pasar Murah (OPM). Beras yang semula berasal dari kemasan 50 kilogram dikemas kembali menjadi ukuran lima kilogram sebelum didistribusikan melalui mekanisme yang berlaku.
Pelaksanaan OPM umumnya melibatkan Dinas Perdagangan, sedangkan GPM dapat dilaksanakan bersama Dinas Pangan, TNI, dan Polri. Selain melalui saluran tersebut, organisasi masyarakat dapat mengajukan permohonan penyaluran beras SPHP. Pengajuan dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Dinas Pangan untuk diteruskan kepada BULOG sesuai prosedur.
Melalui inspeksi mitra, pengawasan gabungan, dan evaluasi distribusi, BULOG berupaya memastikan penyaluran beras SPHP berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut juga diarahkan untuk mencegah penyimpangan serta memastikan beras tersedia bagi masyarakat dengan harga sesuai aturan. Langkah itu menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga beras sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen.