Kemenkes Soroti Kekosongan Tenaga Kesehatan di 38 Persen Puskesmas
CIANJUR.CO - Kementerian Kesehatan RI mendorong penguatan tata kelola sekaligus kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan serta menjaga keselamatan pasien. Kebutuhan tersebut berkaitan dengan tantangan pemerataan tenaga yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah.
Wakil Menteri Kesehatan RI dr. Benjamin Paulus Octavianus menyampaikan hal itu dalam The 2nd National Forum of the Indonesian Health Council 2026. Forum tersebut sekaligus menjadi bagian dari peringatan dua tahun Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), yang berlangsung pada Jumat (30/10/2026). Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan RI, Benjamin menilai pembangunan kesehatan tidak hanya bergantung pada fasilitas dan teknologi, tetapi juga pada ketersediaan tenaga yang kompeten dan tersebar secara merata.
Data Kemenkes per Agustus 2026 memperlihatkan bahwa 38 persen Puskesmas masih mengalami kekosongan sembilan jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kebutuhan untuk mengisi kekosongan tersebut mencapai 6.927 tenaga. Angka itu menjadi salah satu alasan perlunya perencanaan sumber daya manusia kesehatan yang bertumpu pada data dan memperhatikan karakteristik wilayah.
Baca juga: Kemenkes Dorong Akses Kesehatan Luas dan Kompetensi Nakes
Menurut Benjamin, pemenuhan tenaga tidak cukup dinilai dari banyaknya orang yang tersedia. Jenis tenaga dan kemampuan yang dimiliki harus sesuai dengan kebutuhan pelayanan, sementara distribusinya perlu menjangkau masyarakat secara merata. Ia mengatakan, “Pemenuhan tenaga kesehatan tidak cukup hanya berorientasi pada jumlah.” Ia juga menekankan kecocokan kompetensi dengan kebutuhan layanan dan pemerataan distribusi sebagai bagian dari upaya menyediakan pelayanan berkualitas.
Di samping persoalan jumlah dan sebaran, kemampuan tenaga medis dan tenaga kesehatan perlu terus diperbarui mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Benjamin menyebut kecerdasan artifisial, telemedisin, dan rekam medis elektronik sebagai contoh perkembangan yang menuntut peningkatan kompetensi. Dengan demikian, pengembangan profesi berkelanjutan perlu diarahkan pada kemampuan nyata dalam menjalankan pekerjaan, bukan semata-mata memenuhi angka kredit.
Akses terhadap peningkatan kompetensi juga menjadi perhatian, terutama bagi tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), serta daerah bermasalah kesehatan (DBK). Benjamin menyebut pelatihan daring, pembelajaran campuran, dan pendampingan dari rumah sakit rujukan sebagai bentuk dukungan yang dapat dilakukan. Pemerataan kesempatan belajar itu menjadi bagian dari upaya agar peningkatan kemampuan tidak hanya dapat diakses tenaga kesehatan di wilayah tertentu.
Baca juga: Kemendag Gandeng Bank Mandiri dan Tokopedia Perkuat Mutu UMKM Sulsel
Dalam forum tersebut, Benjamin menyampaikan enam arahan untuk memperkuat tata kelola profesi dan tenaga kesehatan. Arahan itu mencakup penguatan independensi dan profesionalisme Konsil, Kolegium, serta Majelis Disiplin Profesi; perencanaan kebutuhan tenaga berbasis data; dan pembangunan budaya peningkatan kompetensi berkelanjutan.
Ia juga meminta penguatan literasi digital, pemerataan kompetensi yang disertai penegakan disiplin secara adil, serta peningkatan kolaborasi lintas sektor. Keenam arahan tersebut menghubungkan kebutuhan perencanaan tenaga dengan pengembangan kemampuan, tata kelola profesi, dan penerapan disiplin.
Baca juga: Sugiono Ajak Pemuda Jadi Penggerak Perubahan untuk Indonesia Maju
Benjamin menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi perhatian dalam kebijakan maupun pelaksanaan profesi. “Keselamatan pasien adalah hak setiap warga negara, di mana pun mereka tinggal,” ujarnya. Ia menyatakan kompetensi, profesionalisme, dan kepentingan masyarakat perlu menjadi prioritas dalam penyelenggaraan profesi kesehatan.
Wamenkes berharap forum tersebut menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat tata kelola tenaga medis dan tenaga kesehatan. Rekomendasi itu diharapkan dapat ditindaklanjuti sebagai bagian dari perbaikan sistem kesehatan Indonesia. Informasi mengenai forum dan pernyataan tersebut disampaikan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI.