Kadin Tekankan Uji Tuntas HAM untuk Perkuat Daya Saing Usaha
CIANJUR.CO - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menekankan penerapan prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam dunia usaha. Menurut dia, penghormatan terhadap HAM berhubungan dengan penguatan daya saing, peningkatan kepercayaan investor, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Pernyataan yang disampaikan Anindya, atau Anin, itu mengemuka dalam Forum Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia 2026 di Hotel JW Marriott, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026). Forum tersebut mengusung tema “Kementerian HAM Mewujudkan Bisnis Bermartabat, Ekonomi Berdaulat Menyongsong Indonesia Emas 2045”. Berdasarkan laporan KADIN Indonesia, Anin mengaitkan pemenuhan prinsip HAM dengan agenda ekonomi dan kebutuhan dunia usaha untuk meningkatkan kepercayaan pasar.
Anin menyampaikan bahwa ekonomi kerakyatan perlu didorong agar produk dan jasa unggulan Indonesia dapat menembus pasar global. Pada saat bersamaan, Indonesia juga perlu menarik investasi ke dalam negeri. Ia memandang kedua sasaran tersebut saling berkaitan dalam upaya memperkuat posisi usaha Indonesia: produk dan jasa perlu memperoleh pasar, sementara kegiatan usaha membutuhkan investasi.
Untuk mendukung arah tersebut, Anin menjelaskan dua narasi yang dapat digunakan. We Buy from Indonesia merupakan ajakan agar dunia membeli produk dan jasa Indonesia. Adapun We Buy Indonesia mengajak investor menanamkan modal pada berbagai usaha di Tanah Air. Kedua narasi itu, dalam pemaparannya, sama-sama diarahkan untuk menghubungkan potensi usaha Indonesia dengan pasar dan investor global.
Anin juga menjelaskan bahwa upaya Indonesia menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bertujuan meningkatkan kepercayaan pembeli dan investor global. Dalam proses tersebut, Kadin turut mewakili kepentingan dunia usaha. Peran itu mencakup dorongan bagi pelaku usaha untuk menerapkan prinsip bisnis yang bertanggung jawab dan menghormati HAM.
Baca juga: Dinsos Kabupaten Bandung Tangani Keluarga di Pacet, Ibu dan Bayi Dirawat
“Di sinilah HAM menjadi kunci. Uji Tuntas HAM atau Human Rights Due Diligence disiapkan sebagai salah satu prasyarat anggota OECD,” ujar Anin. Ia menempatkan uji tuntas tersebut dalam kaitan dengan standar yang perlu diperhatikan seiring proses Indonesia menuju keanggotaan OECD. Dengan begitu, isu HAM tidak hanya menjadi pembahasan mengenai kegiatan perusahaan, tetapi juga terkait dengan upaya membangun kepercayaan pembeli dan investor.
Dalam pemaparannya, Anin menyebut tiga prinsip yang perlu menjadi perhatian dunia usaha, yakni challenges atau tantangan, competition atau persaingan, dan compassion atau kepedulian. Ia kemudian menguraikan tantangan pemenuhan standar global dalam proses aksesi Indonesia menuju OECD. Proses itu, menurut Anin, telah memasuki tahap technical review terhadap 26 komite teknis.
Salah satu cakupan peninjauan tersebut ialah responsible business conduct, termasuk penerapan Uji Tuntas HAM. Hal ini menempatkan perilaku bisnis yang bertanggung jawab sebagai bagian dari perhatian dalam proses teknis OECD. Tiga prinsip yang disebut Anin menjadi kerangka pandang bagi dunia usaha, sedangkan uraian mengenai tantangan memperlihatkan kaitan langsung antara standar global dan penerapan uji tuntas.
Di tingkat nasional, Kementerian HAM RI tengah menyiapkan rancangan peraturan presiden yang mewajibkan penerapan Uji Tuntas HAM bagi perusahaan dengan jumlah pekerja 2.000 orang atau lebih maupun perusahaan berisiko tinggi. Rancangan kebijakan tersebut mencakup penilaian risiko bisnis dan HAM. Penerapannya direncanakan berlangsung secara bertahap menuju 2028.
Baca juga: Pemkab Cianjur Usulkan Lahan Eks HGU di Mande untuk Sekolah Rakyat
Dalam konteks itu, Anin menilai kepatuhan terhadap prinsip HAM tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai beban perusahaan. Ia menghubungkannya dengan persyaratan akses pasar dan kemampuan menarik investasi. Menurut pandangannya, perubahan cara melihat kepatuhan tersebut penting karena pemenuhan prinsip HAM dapat berhubungan dengan peluang usaha untuk menjangkau pasar dan memperoleh kepercayaan investor.
“Karena itu, kepatuhan HAM menurut kami bukan lagi sekadar beban atau pilihan negatif, melainkan syarat akses pasar dan tiket utama investasi,” kata Anin. Pernyataan tersebut menegaskan posisi yang disampaikannya bahwa penerapan HAM bukan hanya kewajiban yang dirasakan sebagai tambahan beban, tetapi juga berkaitan dengan akses pasar dan investasi.
Anin turut mengaitkan penerapan prinsip HAM dengan upaya Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle-income trap sebelum mencapai visi Indonesia Emas 2045. Pada tingkat perusahaan, ia menjelaskan Uji Tuntas HAM sebagai bagian dari disiplin manajemen risiko. Proses itu mencakup identifikasi, pencegahan, mitigasi, pemulihan, dan pemantauan dampak kegiatan usaha terhadap manusia.
Dengan demikian, uji tuntas yang dipaparkan Anin mencakup rangkaian pengelolaan risiko, mulai dari mengenali dampak hingga memantau penanganannya. Ia menilai perusahaan yang disiplin dalam menjalankan proses tersebut akan lebih dipercaya. Kepercayaan itu penting, menurut Anin, karena investor global akan mencari pihak yang dapat dipercaya dan hal tersebut menjadi bagian dari daya saing.
Baca juga: Ilham Permana Dorong Wisata Cianjur Mendunia Lewat Storytelling
“Perusahaan yang disiplin itu lebih dipercaya. Dan investor global tentu akan mencari yang dapat dipercaya. Dan itulah tiket daya saing kita,” ujar Anin. Ia menghubungkan kedisiplinan perusahaan, kepercayaan investor, dan daya saing sebagai rangkaian yang mendukung posisi usaha. Penjelasan itu sejalan dengan penekanannya bahwa penerapan HAM berkaitan dengan pengelolaan risiko sekaligus peluang untuk menarik investasi.
Sementara itu, Menteri HAM RI Natalius Pigai mengatakan forum tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun dunia usaha yang bermartabat dan berlandaskan prinsip-prinsip HAM. Ia menegaskan penghormatan HAM perlu menjadi prinsip umum dalam pengelolaan bisnis, sebagaimana telah diterapkan sebagai standar di berbagai kawasan dunia.
“Dunia bisnis yang dijiwai, disemangati HAM. Dan itu menjadi prinsip-prinsip umum dalam pengelolaan dunia bisnis di seluruh dunia. Uni Eropa, di Amerika (Serikat), di Afrika, semua namanya standar pengelolaan bisnis berbasis hak asasi manusia sudah menjadi standar resmi,” terang Pigai. Hadir pula dalam acara itu Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia M. Azis Syamsuddin.