Kemenkes Dorong Akses Kesehatan Luas dan Kompetensi Nakes
CIANJUR.CO - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa perluasan akses layanan kesehatan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan mutu, keselamatan pasien, dan keterjangkauan biaya. Menurutnya, upaya menjaga kualitas tidak seharusnya dilakukan dengan membatasi masyarakat untuk memperoleh pelayanan.
Pesan itu disampaikan dalam The Second National Forum of the Indonesian Health Council 2026 di Jakarta, Jumat (30/10/2026). Forum tersebut mengangkat tema “Strengthening Competence and Professionalism to Enhance Patient Safety and Quality of Care”. Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan RI, penguatan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi salah satu langkah yang didorong untuk menjawab kebutuhan pelayanan.
Kementerian Kesehatan bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengembangkan Advanced Clinical Training (ACT) sebagai jalur peningkatan kompetensi. Dalam forum itu, dilakukan penandatanganan sembilan dokumen kerja sama penyelenggaraan ACT. Kerja sama tersebut ditujukan untuk memperluas kesempatan belajar bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan nonspesialis.
Budi mengapresiasi KKI dan kolegium yang mengembangkan peningkatan kompetensi dengan membagikan ilmu dan keahlian antartenaga kesehatan. Ia menekankan, pembukaan akses perlu menjadi langkah awal, kemudian mutu pelayanan ditingkatkan secara bertahap. Tujuan akhirnya, kata dia, adalah agar masyarakat memperoleh layanan yang mudah diakses, berkualitas, dan terjangkau.
“Jangan sampai kita menjaga kualitas dengan membatasi akses. Akses harus dibuka terlebih dahulu, kemudian secara bertahap kualitasnya kita tingkatkan,” ujar Budi. Ia juga menyampaikan bahwa keterbatasan akses bukan hanya dihadapi Indonesia. Menurutnya, sejumlah negara maju pun menghadapi persoalan serupa, termasuk waktu tunggu berbulan-bulan bagi masyarakat yang membutuhkan tindakan medis tertentu.
Baca juga: Kemendag Gandeng Bank Mandiri dan Tokopedia Perkuat Mutu UMKM Sulsel
Karena itu, Menkes menilai perlu ada terobosan untuk menambah ketersediaan tenaga kesehatan dengan kompetensi yang sesuai kebutuhan pelayanan. ACT diharapkan menjadi salah satu cara mempercepat pemerataan kemampuan tersebut melalui kolaborasi antarkolegium. Dengan tenaga yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan, lebih banyak layanan dapat diberikan kepada masyarakat, termasuk di daerah yang kekurangan tenaga dengan keahlian tertentu.
Budi turut mendorong pemberian apresiasi kepada tenaga kesehatan yang bersedia membagikan pengetahuan dan keahliannya. Semangat berbagi itu dinilai penting agar kemampuan pelayanan tidak hanya dimiliki oleh kelompok tenaga tertentu, melainkan dapat menjangkau lebih banyak tenaga yang membutuhkan penguatan kompetensi.
“Semangat berbagi pengetahuan dinilai penting agar semakin banyak tenaga kesehatan yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di daerah yang masih kekurangan tenaga dengan kompetensi tertentu,” kata Budi.
Ketua KKI drg. Arianti Anaya menjelaskan, selama dua tahun berjalan KKI bersama konsil, kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) telah membangun sejumlah fondasi untuk memperkuat profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan. Salah satu capaian yang disampaikan ialah peningkatan pembinaan teknis keprofesian, dari sekitar 13 ribu menjadi lebih dari 17 ribu tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Baca juga: Sugiono Ajak Pemuda Jadi Penggerak Perubahan untuk Indonesia Maju
Selain pembinaan tersebut, KKI telah menghasilkan 24 program fellowship dan mengembangkan Sistem Informasi Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan (SI Ukom Nakes). Melalui sistem itu, 76 kolegium telah menyelenggarakan uji kompetensi nasional dengan jumlah peserta mencapai 159.414 orang. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan profesionalisme yang dipaparkan KKI dalam forum.
Arianti mengatakan ACT dirancang untuk mengisi kesenjangan kompetensi yang belum sepenuhnya tercakup dalam standar pendidikan formal. Kebutuhan penguatan itu, menurutnya, berkaitan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan kesehatan. Karena itu, pelatihan disusun sebagai kesempatan untuk memperoleh kompetensi klinis tambahan secara terstruktur dan terstandar.
Skema ACT berbeda dari fellowship. Fellowship diperuntukkan bagi dokter spesialis yang ingin meningkatkan kompetensi menuju subspesialis, sedangkan ACT ditujukan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan nonspesialis. Dengan demikian, kedua program tersebut memiliki sasaran peningkatan kompetensi yang berbeda.
“Pelatihan ini berangkat dari kebutuhan masyarakat. KKI akan bekerja sama dengan kolegium yang memiliki standar kompetensi untuk membagikan keahliannya kepada kolegium atau tenaga kesehatan yang membutuhkan,” jelas Arianti. Ia menambahkan, setelah pelatihan peserta akan mengikuti uji kompetensi agar memperoleh pengakuan dan legalitas yang jelas.
Baca juga: Sugiono Minta Patroli Darat Diperkuat untuk Tangani Karhutla
Sembilan dokumen kerja sama penyelenggaraan ACT mencakup enam bidang keperawatan, serta bidang perawat anestesi, kesehatan keluarga dan layanan primer (KKLP), kedokteran vaskular, dan kedokteran gigi. Pelaksanaannya direncanakan berlangsung di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan, melalui kerja sama dengan kolegium serta kemungkinan melibatkan mitra pendidikan.
Melalui kolaborasi tersebut, Kementerian Kesehatan berharap peningkatan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan berlangsung lebih cepat dan merata. Harapannya, masyarakat, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil, dapat memperoleh layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Informasi tersebut disiarkan Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik yang tercantum dalam keterangan ialah Aji Muhawarman, ST, MKM.