UPDATE

Kemenko PMK Perkuat Pengawasan Internal melalui WBS

07/11/2026 06:05

CIANJUR.CO - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memperkuat pengawasan internal melalui sosialisasi pelaporan Whistleblowing System (WBS). Kegiatan yang diikuti seluruh pegawai secara daring itu berlangsung Jumat (6/11/2026), dengan perhatian pada pemahaman mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran dan upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel.

Berdasarkan laporan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, sosialisasi tersebut juga mendorong pegawai agar berani menyampaikan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) secara aman serta bertanggung jawab. Pembahasan mencakup peran Inspektorat dalam menangani laporan, informasi yang perlu disertakan pelapor, dan kanal resmi yang dapat digunakan.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan Kemenko PMK Aris Darmansyah Edisaputra mengatakan kepercayaan terhadap lembaga bergantung pada integritas setiap pegawai. Karena itu, pegawai diminta bekerja transparan dan akuntabel, menaati kode etik, menghindari benturan kepentingan, serta menjauhi perilaku yang mengarah pada KKN.

Aris menegaskan WBS berfungsi untuk membantu mencegah dan mendeteksi dugaan pelanggaran sejak dini. Ia mengingatkan bahwa kanal tersebut bukan sarana mencari-cari kesalahan, melainkan jalan untuk mengungkap persoalan dan mendorong pembenahan tata kelola pemerintahan.

Baca juga: Indonesia dan Tatarstan Bahas Investasi serta Kerja Sama Industri

“Whistleblowing System merupakan salah satu instrumen penting untuk mencegah dan mendeteksi dugaan pelanggaran sejak dini,” ujar Aris.

Menurut Aris, sosialisasi saja belum cukup apabila pegawai belum memahami bagaimana laporan disampaikan dan ditangani. Pegawai diharapkan tidak takut melaporkan hal yang dinilai tidak sesuai aturan, termasuk ketika menemukan sistem atau praktik kerja yang tidak benar. Dengan demikian, penerapan WBS perlu dipahami sebagai mekanisme yang digunakan ketika ada dugaan pelanggaran, bukan hanya sebagai materi kegiatan sosialisasi.

Dalam pelaksanaannya, Aris menyebut tiga hal yang perlu diperhatikan. Pertama, Inspektorat perlu mengelola laporan secara tertib, konsisten, dan profesional sejak laporan diterima sampai ditindaklanjuti. Setiap tahapan juga harus terdokumentasi, sehingga proses penanganan dapat dijalankan secara teratur dan memiliki catatan.

Kedua, pegawai yang mengetahui dugaan tindak pidana KKN di lingkungan kantor diharapkan tidak membiarkan temuan tersebut. Mereka diminta menyampaikan laporan dengan informasi serta bukti pendukung yang kuat dan memadai. Jika Inspektorat memerlukan data tambahan, pelapor diharapkan bersedia memberikan informasi yang dibutuhkan untuk mendukung penanganan laporan.

Ketiga, perlindungan pelapor perlu menjadi perhatian utama, terutama dengan menjaga kerahasiaan identitas. Aris juga menekankan perlunya lingkungan kerja yang nyaman, agar pegawai memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan tanpa rasa takut. Aspek perlindungan ini menjadi bagian dari dorongan agar WBS dapat digunakan secara aman.

Baca juga: Bappebti Umumkan Rating Pialang Berjangka Triwulan III 2026

Aris mengajak pegawai memanfaatkan WBS lebih luas daripada sekadar kanal pengaduan. Ia berharap sistem itu dapat membantu mengenali persoalan secara mendasar, memperkuat pengawasan internal, dan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.

Sementara itu, Inspektur Kemenko PMK Henry Marvin menjelaskan bahwa pelapor WBS dapat berasal dari kalangan pegawai maupun masyarakat. Syaratnya, mereka mengetahui dugaan tindak pidana KKN yang terjadi di lingkungan Kemenko PMK. Henry juga mengingatkan pentingnya menjaga amanah dan memastikan pelaksanaan tugas, dari pimpinan hingga level bawah, tetap sesuai aturan dan asas.

“Jangan sampai ada penyimpangan. Tapi jika ada, mari kita peduli,” kata Henry.

Henry menyampaikan bahwa sosialisasi ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pegawai mengenai mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran sekaligus mendorong keberanian melaporkan indikasi KKN secara aman dan bertanggung jawab. WBS di lingkungan Kemenko PMK telah diatur melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengaduan Whistleblower atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kemenko PMK.

Pegawai yang mengetahui atau melihat dugaan tindak pidana KKN di lingkungan Kemenko PMK diharapkan menyampaikan laporan kepada Inspektorat dengan menyertakan bukti permulaan yang jelas. Informasi laporan sekurang-kurangnya memuat bentuk penyimpangan, lokasi dan waktu kejadian, pihak yang terlibat, serta kronologi. Rincian tersebut menjadi informasi awal yang diminta untuk menjelaskan dugaan yang dilaporkan.

Baca juga: Pemerintah Perluas Fleksibilitas DHE SDA, Portal DSI Siap Beroperasi 2027

Kemenko PMK menyediakan beberapa jalur penyampaian pengaduan. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi WBS di laman wbs.kemenkopmk.go.id, yang juga bisa diakses lewat dashboard SMART PMK, atau melalui surat elektronik [email protected]. Selain itu, tersedia kotak pengaduan dan layanan penyampaian langsung ke Inspektorat.

Pelapor yang datang langsung dapat menemui Inspektorat di Lantai 4 Gedung Selatan Kemenko PMK pada hari kerja pukul 10.00–14.00 WIB. Dengan beberapa pilihan tersebut, laporan dapat disampaikan melalui kanal daring maupun secara langsung, dengan tetap ditujukan kepada Inspektorat.

Seluruh unit kerja diharapkan mendukung penerapan WBS dengan meningkatkan pemahaman pegawai, melaksanakan sosialisasi secara berkelanjutan, serta menangani pengaduan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab. Kemenko PMK berharap sistem tersebut dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana pengaduan yang aman dan terpercaya. Penerapan yang konsisten dan efektif diharapkan mendukung lingkungan kerja yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari KKN.