Kemenko PMK Susun SKB Sinkronisasi Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi
CIANJUR.CO - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengoordinasikan penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai sinkronisasi dan koordinasi pencegahan serta penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Pembahasan draf berlangsung di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada Rabu (4/11/2026), dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Berdasarkan laporan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, rapat dipimpin Nia Reviani, Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, bersama Beni Bandanadjaja, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Keduanya memimpin pembahasan penyusunan dokumen yang diarahkan menjadi acuan bersama bagi kementerian/lembaga dalam menyelaraskan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Agenda rapat berfokus pada penyempurnaan substansi draf SKB. Masukan dari seluruh kementerian dan lembaga terkait hendak diakomodasi dalam pembahasan, sehingga rancangan tersebut dapat mencerminkan koordinasi lintas sektor. Peran dan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga menjadi bagian dari upaya agar pelaksanaan pencegahan maupun penanganan dapat berjalan lebih terpadu.
Baca juga: Kemenko PMK Perkuat Pengawasan Internal melalui WBS
Nia menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan pertemuan ketiga dalam proses penyusunan draf SKB. Pada tahap ini, pihaknya ingin memperoleh masukan akhir dari kementerian dan lembaga sebelum rancangan dibawa ke pembahasan lanjutan. “Rapat Penyusunan ini, adalah kali ketiga penyusunan draf SKB Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi,” kata Nia, seraya menjelaskan bahwa SKB ditujukan menjadi acuan bersama.
Ia juga menyebut rapat kali ini diarahkan untuk meminta masukan final dari kementerian dan lembaga. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya menyangkut penyelarasan substansi, tetapi juga pengumpulan pandangan terakhir dari pihak-pihak yang akan menjalankan peran sesuai kewenangannya. Laporan tersebut tidak merinci masukan tertentu yang disampaikan dalam rapat.
Baca juga: Indonesia dan Tatarstan Bahas Investasi serta Kerja Sama Industri
Penyusunan SKB diposisikan sebagai upaya membangun sinergi dan keselarasan kebijakan lintas sektor. Tujuan yang disampaikan ialah mendukung terwujudnya lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Koordinasi di antara kementerian/lembaga diharapkan membuat upaya pencegahan dan penanganan memiliki landasan bersama, sekaligus tetap bertumpu pada peran serta kewenangan masing-masing instansi.
Sebagai langkah berikutnya, Kemenko PMK akan mengoordinasikan Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I. Forum tersebut dijadwalkan untuk membahas sekaligus memfinalisasi draf SKB. Melalui tahapan itu, penyusunan diharapkan menghasilkan landasan koordinasi lintas kementerian/lembaga yang semakin selaras dalam mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi.
Baca juga: Bappebti Umumkan Rating Pialang Berjangka Triwulan III 2026
Landasan tersebut juga diharapkan mendukung pemenuhan hak warga perguruan tinggi untuk memperoleh lingkungan pendidikan yang aman dan terlindungi. Harapan itu menjadi bagian dari tujuan penyusunan SKB, yang menghubungkan penyelarasan kebijakan antarlembaga dengan pelaksanaan upaya perlindungan di lingkungan pendidikan tinggi.