Bappebti Umumkan Rating Pialang Berjangka Triwulan III 2026
CIANJUR.CO - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengumumkan hasil penilaian berkala atau rating pialang berjangka untuk triwulan III 2026. Periode penilaian mencakup Juli hingga September 2026. Pengumuman disampaikan di Jakarta pada Jumat, 6 November 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan mendorong peningkatan kualitas pelaku usaha Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan RI, penilaian itu juga dimaksudkan untuk menyediakan informasi objektif bagi masyarakat. Informasi tersebut diharapkan membantu masyarakat, termasuk calon nasabah, memilih pialang yang patuh terhadap ketentuan dan sesuai dengan kebutuhan sebelum bertransaksi di bidang PBK.
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menjelaskan, rating bukan semata-mata pemberian peringkat kepada perusahaan. Menurut dia, proses penilaian menjadi instrumen untuk mendorong pialang menjalankan usaha secara profesional dan transparan, sekaligus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, beserta berbagai peraturan pelaksanaannya. Tirta menyebut hasil penilaian diharapkan mendorong pialang memperhatikan mutu pelayanan, tata kelola perusahaan yang baik, serta perlindungan nasabah.
“Melalui hasil penilaian ini, kami mendorong pialang berjangka untuk memastikan kualitas pelayanan, tata kelola perusahaan yang baik, dan mengedepankan perlindungan nasabah,” ujar Tirta.
Baca juga: Pemerintah Perluas Fleksibilitas DHE SDA, Portal DSI Siap Beroperasi 2027
Ia menambahkan, rating disusun berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). Pelaksanaannya berlandaskan Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).
Dalam Pasal 34A Ayat (1) peraturan tersebut, Bappebti disebut menerbitkan pemeringkatan atas pelaksanaan kegiatan usaha peserta SPA melalui situs web Bappebti paling lambat setiap tiga bulan sekali. Dengan demikian, penilaian berkala ini juga menjalankan ketentuan mengenai penyampaian pemeringkatan secara periodik.
Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, SRG, dan PLK, Muhammad Suaib Sulaiman, menyampaikan bahwa penilaian berkala terhadap pialang berjangka dilakukan terhadap 69 perusahaan aktif. Dalam keterangannya, ia menyebut periode Juli–Agustus 2026. Sementara pengumuman hasil rating dan daftar peringkat yang disampaikan Bappebti merujuk periode Juli–September 2026.
Suaib mengatakan Bappebti terus menyempurnakan proses penilaian mengikuti dinamika industri PBK. Penguatan pengawasan berbasis risiko atau risk-based supervision juga menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan industri yang sehat, tertib, transparan, dan berintegritas.
Baca juga: Wamendag Tinjau Batik Keris, Dorong Produk Batik Masuk Pasar Ekspor
Dalam hasil penilaian periode Juli–September 2026, PT PG Berjangka menempati peringkat pertama. Peringkat kedua ditempati lima perusahaan, yakni PT Didi Max Berjangka, PT Inter Pan Pasifik Futures, PT Java Global Futures, PT MRG Mega Berjangka, dan PT XTB Indonesia Berjangka.
PT Quickpro Berjangka Indonesia berada di peringkat ketiga. Adapun peringkat keempat diisi PT Argodana Futures, PT Premier Equity Futures, dan PT Straits Futures Indonesia. Dua perusahaan pada peringkat kelima adalah PT Esandar Arthamas Berjangka dan PT Finex Bisnis Solusi Futures. Secara keseluruhan, terdapat 12 perusahaan yang masuk dalam lima peringkat teratas tersebut.
Suaib berharap hasil pemeringkatan memberi manfaat sebagai bahan informasi bagi masyarakat dan calon nasabah sebelum melakukan transaksi PBK. Daftar peringkat menjadi bagian dari informasi yang diumumkan Bappebti, sedangkan penilaian disusun dengan memperhatikan beberapa aspek pengawasan dan pelaporan perusahaan.
Bappebti menggunakan tiga indikator utama. Indikator pertama adalah kinerja pialang berjangka, yang mencakup hasil pengawasan atas integritas keuangan perusahaan, kepatuhan kegiatan pialang, transaksi, serta implementasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) selama triwulan III 2026.
Baca juga: Pemerintah Perkuat Investasi dan Kesiapan Tenaga Kerja Hadapi Transformasi Ekonomi
Indikator kedua berupa nilai pengurang yang bersumber dari evaluasi pialang di luar hasil pengawasan terhadap kinerja perusahaan. Komponen yang diperhitungkan meliputi jumlah pengaduan nasabah, penerapan sanksi, dan hasil audit. Sementara itu, indikator ketiga adalah nilai penambah, yang diberikan sebagai apresiasi kepada pialang yang berkontribusi aktif meningkatkan likuiditas dan dinamika perdagangan berjangka.
Data penyusunan penilaian berasal dari laporan yang disampaikan pialang berjangka kepada Bappebti. Bahan tersebut meliputi laporan integritas keuangan, laporan kepatuhan kegiatan pelaku usaha, laporan transaksi, penilaian implementasi APU-PPT untuk triwulan III 2026, serta hasil pengawasan yang dilakukan secara onsite.
Suaib menegaskan hasil pengawasan menjadi dasar utama dalam penilaian berkala. Karena itu, Bappebti menyatakan akan terus memperkuat pengawasan berkelanjutan untuk mendorong industri PBK yang tertib, transparan, berintegritas, dan berkelanjutan, serta bermanfaat bagi perekonomian nasional.