Lebih dari 1.000 Ruang Kelas di Cianjur Rusak Berat, DPRD Minta Penanganan Mendesak
CIANJUR.CO - Lebih dari 1.000 ruang kelas pada jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Cianjur tercatat mengalami kerusakan berat. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah, menilai kondisi sarana dan prasarana pendidikan itu memerlukan penanganan serius serta mendesak dari pemerintah daerah.
Data Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur menunjukkan, kemampuan rehabilitasi saat ini berkisar 400 hingga 450 ruang kelas setiap tahun. Dengan jumlah ruang yang masuk kategori rusak berat tersebut, perbaikan seluruhnya diperkirakan membutuhkan waktu hingga tiga tahun. Jarak antara banyaknya kerusakan dan kapasitas penanganan tahunan menjadi perhatian Lepi.
Berdasarkan laporan iNews Cianjur, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Kang Lepi itu menyampaikan pandangannya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (7/11/2026). Ia mengatakan, jumlah ruang kelas rusak berat harus menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar persoalan infrastruktur pendidikan tidak ditangani dengan cara yang biasa.
Baca juga: Kidul Pride Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu di Sindangbarang
“Angka tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah bahwa persoalan infrastruktur pendidikan di Cianjur tidak bisa lagi ditangani secara biasa-biasa saja,” ujar Lepi. Ia mengingatkan bahwa kerusakan ruang kelas bukan hanya persoalan kondisi bangunan, melainkan juga berkaitan langsung dengan keselamatan siswa dan tenaga pendidik.
Atas alasan keselamatan itu, Lepi meminta Disdikpora segera mengenali sekolah-sekolah yang paling berisiko. Identifikasi tersebut menjadi langkah yang ia dorong agar tingkat risiko di sekolah dapat diperhatikan dalam penanganan. Ia juga meminta ruang kelas yang sudah tidak layak tidak digunakan sama sekali sebelum diperbaiki.
“Jangan sampai menunggu terjadinya musibah baru dilakukan tindakan,” tegasnya. Pernyataan itu menekankan agar tindakan terhadap ruang yang tak layak tidak ditunda sampai ada musibah. Permintaan untuk menghentikan penggunaan kelas tersebut disampaikan bersamaan dengan desakan agar Disdikpora memperhatikan sekolah yang menghadapi risiko paling besar.
Baca juga: Disdikpora Cianjur Tangani Tiga Dugaan Perundungan, Bentuk Pokja Sekolah Aman
Lepi turut menyoroti kebutuhan pembiayaan rehabilitasi. Ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menunjukkan keberpihakan melalui alokasi dana yang memadai. Disdikpora, menurutnya, perlu aktif mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sembari mengupayakan dukungan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Selain dukungan dari pemerintah, Lepi menyebut program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai sumber bantuan yang perlu diupayakan. Ia menilai besarnya persoalan tidak cukup dijawab dengan alasan keterbatasan fiskal. “Persoalan lebih dari 1.000 ruang kelas rusak berat tidak cukup dijawab dengan alasan keterbatasan fiskal, tetapi harus diikuti strategi pembiayaan yang konkret,” tuturnya.
Baca juga: Ngaseuk di Kopi Sarongge 2026, Merawat Tradisi Sunda dan Kelestarian Alam
Untuk mengarahkan perbaikan, Lepi meminta Disdikpora menyiapkan target rehabilitasi tahunan yang jelas. Target itu harus disusun berdasarkan skala prioritas dan tingkat kerusakan. Dengan demikian, rencana tahunan yang diminta tidak dilepaskan dari kondisi kerusakan dan prioritas penanganan yang perlu ditetapkan.
Ia juga meminta perkembangan penanganan dilaporkan secara berkala agar dapat diawasi. Lepi mengatakan DPRD akan terus mendorong dan mengawal kebijakan pemerintah daerah terkait ruang kelas rusak, melalui fungsi pengawasan maupun dukungan penganggaran.