Disdikpora Cianjur Tangani Tiga Dugaan Perundungan, Bentuk Pokja Sekolah Aman
CIANJUR.CO - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur tengah menangani sedikitnya tiga kasus dugaan perundungan di lingkungan pendidikan. Penanganan itu melibatkan pihak sekolah dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), dengan perhatian pada perlindungan serta pendampingan psikologis bagi korban.
Berdasarkan laporan iNews Cianjur, penanganan kasus tersebut berjalan seiring dengan penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Setiap laporan ditangani sesuai prosedur dan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Karena pihak-pihak yang terlibat merupakan anak, perlindungan dan pendampingan menjadi bagian penting dari proses penyelesaian.
Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ipan Sopandi, menyebut kebijakan Sekolah Aman dan Nyaman sebagai landasan untuk memperkuat sistem pencegahan sekaligus penanganan berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan. Kebijakan itu, menurut Ipan, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2026 tentang Sekolah Aman dan Nyaman.
Salah satu indikator utama penerapan kebijakan tersebut ialah terciptanya lingkungan pendidikan yang bebas dari perundungan maupun bentuk kekerasan lainnya. Ipan mengatakan penanganan tidak cukup hanya dilakukan setelah suatu kasus muncul, tetapi juga perlu ditopang sistem pencegahan yang melibatkan pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
Baca juga: Ngaseuk di Kopi Sarongge 2026, Merawat Tradisi Sunda dan Kelestarian Alam
“Intinya, penanganan kasus perundungan harus berjalan sesuai prosedur,” kata Ipan kepada awak media, Jumat (6/11/2026). Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengamanatkan pemerintah kabupaten atau kota membentuk kelompok kerja (Pokja). Lingkungan sekolah yang bebas dari perundungan atau bullying menjadi salah satu indikator yang digunakan dalam kebijakan Sekolah Aman dan Nyaman.
Pokja Sekolah Aman dan Nyaman tingkat Kabupaten Cianjur akan dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda). Bupati bertindak sebagai pembina, sedangkan Asisten Daerah (Asda) berada dalam struktur pembinaan. Adapun koordinator Pokja dijabat Kepala Disdikpora, dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki peran terkait.
OPD yang disebutkan dalam struktur tersebut antara lain DPPKBP3A dan Dinas Sosial (Dinsos). Instansi lain yang berwenang dalam perlindungan anak dan penanganan kekerasan juga akan dilibatkan. Susunan lintas sektor ini berkaitan dengan kebutuhan penanganan yang tidak hanya menyangkut kegiatan belajar, tetapi juga perlindungan serta kondisi anak yang terlibat.
Baca juga: 600 Personel Polres Cianjur Disiagakan untuk Pilkades di 47 Desa
Pembentukan tim direncanakan berlangsung secara berjenjang sampai ke satuan pendidikan. Di tingkat sekolah, tim pencegahan dan penanganan kekerasan menjalankan peran sesuai lingkup satuan pendidikan masing-masing. Dengan pembagian tersebut, pengawasan dan penanganan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, melainkan juga melibatkan pihak sekolah.
“Jadi, dari Pokja kabupaten sampai ke satuan pendidikan sudah ada timnya masing-masing,” ujar Ipan. Ia menyampaikan bahwa pola berjenjang itu menjadi bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. Pokja kabupaten dan tim di sekolah berada pada tingkatan berbeda, tetapi sama-sama masuk dalam sistem yang disiapkan untuk menangani persoalan tersebut.
Mengenai tiga kasus yang sedang ditangani, Ipan menegaskan prosesnya dilakukan secara hati-hati karena melibatkan anak di bawah umur. Perlindungan diberikan kepada korban, namun anak yang diduga melakukan perundungan juga tetap dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, status dugaan tetap diperhatikan dalam proses pengumpulan informasi dan penyelesaian.
Baca juga: Polres Cianjur Bongkar Komplotan Curanmor Lintas Wilayah, Enam Tersangka Ditangkap
Langkah awal yang dilakukan ialah pihak sekolah mendatangi rumah orang tua korban dan orang tua anak yang diduga melakukan perundungan. Kunjungan tersebut digunakan untuk menggali informasi, meminta keterangan, serta memahami latar belakang persoalan. Informasi dari keluarga menjadi bagian dari proses sekolah dalam mengetahui permasalahan sebelum pendampingan berikutnya dilakukan.
Setelah itu, pihak sekolah mendampingi korban untuk mengidentifikasi dampak peristiwa, terutama keadaan psikologis dan kemungkinan munculnya trauma. Jika terdapat indikasi gangguan psikologis, sekolah dapat berkoordinasi dengan DPPKBP3A atau tenaga psikolog profesional agar korban memperoleh penanganan dan pendampingan lanjutan.
“Kalau sampai mengalami trauma secara psikis dan mentalnya terganggu, pihak sekolah bisa meminta bantuan kepada DPPKBP3A atau psikolog untuk mendapatkan pendampingan,” kata Ipan. Disdikpora berharap koordinasi lintas sektor dan pembentukan tim dari tingkat kabupaten hingga sekolah dapat memperkuat pengawasan serta mencegah kasus perundungan terulang di sekolah-sekolah Kabupaten Cianjur.