UPDATE

Pemerintah Perluas Fleksibilitas DHE SDA, Portal DSI Siap Beroperasi 2027

06/11/2026 19:19

CIANJUR.CO - Pemerintah menyiapkan sejumlah penyesuaian pada kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan tata kelola ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) Persero. Langkah yang disampaikan mencakup perluasan fasilitas khusus bagi eksportir sektor pertambangan, rencana pelonggaran penukaran DHE ke rupiah, serta persiapan Portal DSI atau NADI sebelum diberlakukan penuh pada 1 Januari 2027.

Berdasarkan laporan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, arah kebijakan tersebut dibahas dalam Sosialisasi Kebijakan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN Ekspor DSI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memimpin kegiatan di Graha Sawala Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 6 November 2026. Acara diselenggarakan secara hibrida dan diikuti pimpinan kementerian/lembaga, Bank Indonesia, OJK, perbankan, asosiasi usaha sektor sumber daya alam, serta eksportir.

Airlangga mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur ekonomi nasional, menjaga stabilitas nilai tukar dan cadangan devisa, serta memastikan sumber daya alam memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat. Pemerintah, menurut dia, berkomitmen menjalankan arahan Presiden sambil menjaga agar kegiatan ekspor tetap berlangsung lancar.

Penempatan DHE tidak berarti dana dibekukan

Ketentuan melalui PP 2/2026 mewajibkan eksportir sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan memasukkan seluruh DHE SDA ke Sistem Keuangan Indonesia melalui Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA. Untuk DHE nonmigas, penempatan dilakukan sebesar 100 persen dengan jangka waktu paling singkat 12 bulan. Sementara itu, DHE migas ditempatkan paling sedikit 30 persen selama sekurang-kurangnya tiga bulan di bank devisa BUMN.

Airlangga menegaskan kewajiban tersebut tidak sama dengan pembekuan dana. Selama masa penempatan, DHE nonmigas masih dapat digunakan untuk sejumlah keperluan, termasuk penukaran ke rupiah paling banyak 50 persen, pembayaran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dividen, serta pengadaan barang dan jasa, termasuk barang modal. Dana juga dapat dipakai membayar pinjaman untuk barang modal dan modal kerja dalam valuta asing, dengan ketentuan tetap berada di Reksus valas.

Eksportir memiliki pilihan penempatan selain Reksus DHE SDA. Instrumen yang disebutkan meliputi deposito bank, Term Deposit (TD) Valas DHE Bank Indonesia, Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) dengan tenor hingga 12 bulan, serta SUN dan SBSN valas. DHE yang ditempatkan dapat menjadi underlying transaksi swap lindung nilai dengan Bank Indonesia, agunan kredit rupiah, atau digunakan dalam transaksi FX swap dengan bank.

Baca juga: Wamendag Tinjau Batik Keris, Dorong Produk Batik Masuk Pasar Ekspor

Perbankan juga dapat menerima DHE SDA sebagai agunan tunai. Penyediaan dana yang dijamin dengan DHE SDA dapat dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), selama persyaratan yang ditetapkan terpenuhi. Pemerintah menyampaikan pilihan-pilihan tersebut sebagai bagian dari mekanisme pemanfaatan dana selama masa penempatan.

Fasilitas Pasal 18A meluas ke tujuh mitra

Pasal 18A PP 21/2026 mengatur fasilitas khusus bagi eksportir sektor pertambangan dalam pelaksanaan perjanjian bilateral, kesepahaman, atau kesepakatan perdagangan. Eksportir yang memenuhi kriteria cukup menempatkan paling sedikit 30 persen DHE selama minimal tiga bulan. Sisa 70 persen dapat dimanfaatkan secara leluasa, sedangkan penempatan dapat dilakukan di bank devisa non-BUMN yang ditetapkan.

Fasilitas Pasal 18A bersifat opsional dan harus dipilih sebagai satu paket utuh, satu kali. Hasil evaluasi dalam Rapat Koordinasi Terbatas pada 3 November 2026 memperluas daftar mitra dengan memasukkan Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa. Ketiganya melengkapi Amerika Serikat, Kanada, Tiongkok termasuk Hong Kong, dan Australia, sehingga cakupannya menjadi tujuh negara dan kawasan mitra.

Jumlah bank penempatan yang ditetapkan juga bertambah menjadi 16, terdiri atas lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN. PT Bank OCBC NISP Tbk termasuk bank yang masuk dalam daftar tersebut. Pemerintah menyatakan penetapan bank dilakukan secara transparan menggunakan kriteria umum dan khusus yang terukur.

Rakortas turut menyepakati perluasan kriteria eksportir melalui pengakuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) serta kepemilikan saham tidak langsung berdasarkan Ultimate Beneficial Ownership (UBO). Kajian teknis untuk perubahan itu akan disiapkan sebagai dasar revisi PMK 48/2026. Airlangga mengingatkan eksportir dengan kepemilikan melalui UBO agar proaktif mengungkapkan kepemilikannya. Sampai perubahan aturan berlaku, PMK 48/2026 tetap menjadi acuan.

Evaluasi pemerintah menunjukkan pemasukan dan penggunaan DHE SDA relatif stabil, sementara retensi valas meningkat. Untuk mendukung kelancaran usaha dan menjaga arus kas eksportir, pemerintah sedang menyiapkan perubahan keempat PP 36/2023. Perubahan tersebut akan mengatur relaksasi besaran penukaran DHE ke rupiah.

Baca juga: Pemerintah Perkuat Investasi dan Kesiapan Tenaga Kerja Hadapi Transformasi Ekonomi

Portal NADI dipakai dalam proses ekspor

Pilar kebijakan lainnya ialah tata kelola ekspor melalui DSI untuk batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi. Ketiga komoditas itu ditetapkan sebagai komoditas SDA strategis melalui PP 24/2026. Pada 2025, nilai ekspor gabungannya sekitar 66,13 miliar dolar AS atau 23,4 persen dari total ekspor nasional. Kebijakan berlaku sejak 1 Juni 2026, dengan masa transisi sampai 31 Desember 2026.

Airlangga menegaskan DSI bertindak sebagai perantara tunggal, bukan sebagai pihak yang mengambil alih kepemilikan barang atau menjalankan transaksi komersial. Negosiasi dan transaksi tetap dilakukan eksportir dengan pembeli, sehingga prosedur ekspor tidak berubah. DSI memeriksa dokumen kontrak dan memberikan persetujuan atas draf Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Kewajiban larangan dan pembatasan (lartas), pemenuhan DMO, pemeriksaan barang, pengapalan, serta DHE tetap menjadi tanggung jawab eksportir. Kode HS juga tidak berubah. Permendag 15, 16, dan 17 Tahun 2026 akan disesuaikan, termasuk dalam pengaturan masa berlaku Eksportir Terdaftar (ET).

Eksportir tetap menggunakan sistem CEISA seperti biasa. Perubahan alurnya ialah dokumen terlebih dahulu melewati Portal DSI sebelum diteruskan ke CEISA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama DSI telah berkoordinasi dan melakukan uji coba untuk memastikan layanan berjalan lancar.

Portal NADI telah diuji oleh sekitar 100 eksportir yang mewakili kurang lebih 50 persen nilai ekspor ketiga komoditas tersebut. Pengujian itu mencakup sekitar 340 kontrak. Setelah ekspor dan repatriasi dana dilakukan, DSI akan menjalankan pemeriksaan post-clearance dengan metodologi pasar yang independen. Jika ditemukan selisih data, DSI akan meminta penjelasan kepada eksportir.

DSI juga menyiapkan pelatihan, help desk, serta langkah untuk menjamin keamanan dan pelindungan data. Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia Luke Mahony menjelaskan, peran lembaganya adalah memperkuat transparansi dan keterlacakan ekspor melalui integrasi serta verifikasi data transaksi. Hubungan komersial, aliran barang, pembayaran, dan kepemilikan barang tetap berada antara eksportir dan pembeli.

Baca juga: Kemenko PMK Seleksi 10 Calon Duta KORPRI 2026–2027

Luke menyampaikan Portal NADI sudah berfungsi dan sedang diuji bersama eksportir dan pembeli dengan dukungan asosiasi. Masukan dari proses tersebut digunakan untuk penyempurnaan sistem, sementara keamanan serta kerahasiaan data menjadi prioritas. Menjelang penerapan pada 1 Januari 2027, DSI berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pelaku industri untuk menyiapkan panduan, pelatihan, serta layanan bantuan. Ia menyebut prioritasnya menjaga kepastian usaha dan kelancaran ekspor sekaligus membangun kepercayaan pasar terhadap komoditas Indonesia.

Tahapan penerapan dan tanggapan dunia usaha

Perubahan PP 24/2026 ditargetkan rampung pada November 2026. Setelah itu, pemerintah akan menyesuaikan Permendag 15, 16, dan 17 Tahun 2026, Permendag 16/2021, serta PMK 155/2022. Penerapan Portal DSI disusun bertahap, dimulai dengan uji fungsi sistem dan technical briefing pada 15 November 2026.

Piloting dan pembukaan registrasi akun NADI dijadwalkan mulai 15 Desember 2026. Go-live pada 1 Januari 2027 berlaku untuk PEB normal, yakni BC 3.0 dan BC 3.3. Cakupan layanan kemudian diperluas secara bertahap pada Triwulan I hingga II 2027, meliputi PP-FTZ, PP-KEK, PEB koreksi, dan layanan SSm Ekspor.

Langkah pemerintah mendapat sambutan positif dari dunia usaha. Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengapresiasi ruang dialog yang dibuka pemerintah. Menurut asosiasi tersebut, masukan pelaku usaha dari rangkaian diskusi selama ini dapat terakomodasi dalam penyempurnaan kebijakan. Apresiasi itu dinilai mencerminkan kepercayaan yang menguat dan menjadi modal untuk menjalankan kedua kebijakan bersama-sama.

Airlangga menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kebijakan secara berkala agar stabilitas terjaga dan ekspor berjalan baik. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Menteri Perdagangan Budi Santoso, Wakil Menko Perekonomian Drajad Hari Wibowo, Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Aida S. Budiman, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta Wakil Kepala BP BUMN Aminudin Ma’ruf. Hadir pula pimpinan kementerian/lembaga, perbankan nasional, pengurus asosiasi, dan pelaku usaha sektor sumber daya alam.