Wamendag Roro Optimistis Talenta Musik Indonesia Tembus Pasar Global
CIANJUR.CO - Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri optimistis talenta musik Indonesia memiliki kemampuan untuk bersaing di pasar global. Kualitas musisi, karakter karya yang khas, serta keberagaman budaya dinilai menjadi modal untuk memperluas jangkauan industri musik nasional ke luar negeri.
Dalam sambutan utama di Sesi Paralel A bertajuk “Dampak Ekonomi Industri Musik Indonesia”, Roro menyampaikan bahwa potensi musik tidak hanya terletak pada penampilan para musisi. Industri ini juga membuka peluang perdagangan barang kreatif dan jasa, yang masing-masing dapat memberi kontribusi melalui jalur berbeda.
Seperti diberitakan Kementerian Perdagangan RI, sesi tersebut berlangsung di sela-sela Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2026 di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (29/10). Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo turut hadir dalam kegiatan itu.
Roro menilai ciri khas penyanyi Indonesia dapat menjadi daya tarik di pasar internasional. “Indonesia memiliki talenta yang sangat luar biasa,” ujarnya. Ia menyebut kualitas suara musisi Indonesia tidak hanya bagus, tetapi juga unik dan berpotensi menarik perhatian pasar dunia.
Baca juga: Kemenkes Naikkan Status 66 RSUD, Perkuat Akses Layanan KJSU
Peluang barang dan jasa musik
Pada perdagangan barang, alat musik buatan Indonesia telah memperlihatkan daya saing di luar negeri. Data Kementerian Perdagangan mencatat ekspor produk alat musik pada Januari–Agustus 2026 mencapai USD 397,14 juta, atau sekitar Rp6,2 triliun. Sebagai perbandingan, nilai ekspor sepanjang 2025 mencapai USD 640 juta.
Hampir 89 persen produk alat musik Indonesia diserap pasar internasional. Kinerja tersebut juga menghasilkan surplus perdagangan sebesar USD 304,3 juta. Angka-angka itu menggambarkan salah satu jalur yang sudah memberi sumbangan perdagangan bagi sektor musik, selain potensi dari karya dan jasa kreatif.
Di sektor jasa, peluang dapat dikembangkan dengan monetisasi kekayaan intelektual atau intellectual property (IP), termasuk melalui lisensi dan hak pertunjukan (performance rights). Penerimaan devisa dari monetisasi IP musik, termasuk lisensi dan hak pertunjukan, diperkirakan mencapai USD 12,1 juta pada 2026. Potensi itu dinilai dapat memperbesar kontribusi musik dalam perdagangan jasa Indonesia.
Roro juga menyinggung pengalaman Korea Selatan dalam mempopulerkan Korean Pop (K-Pop) dan Drama Korea. Menurutnya, karya kreatif dapat menjadi sarana untuk memperkenalkan budaya negara asal kepada masyarakat dunia. Ketertarikan pada musik dan karya tersebut juga dapat mendorong masyarakat internasional mempelajari bahasa serta mengenal budaya negara yang melahirkannya.
Baca juga: Wamenkes Dante Tekankan Kompetensi Tenaga Medis di Era Digital
Pemetaan pasar dan dukungan promosi
Indonesia, kata Roro, menargetkan karya lokal semakin dikenal di tingkat internasional. Untuk membuka peluang ekspor talenta musik, Kementerian Perdagangan akan memetakan potensi musisi Indonesia sekaligus mengidentifikasi pasar tujuan yang sesuai. Asia Tenggara dipandang sebagai salah satu kawasan potensial karena memiliki kedekatan budaya dan bahasa dengan Indonesia. Peluang untuk menjangkau pasar yang lebih luas juga akan dipelajari.
Pengembangan ekspor talenta musik, lanjutnya, perlu dikaji lebih jauh, termasuk dukungan agar musisi Indonesia dapat tampil di luar negeri dan mengikuti festival internasional. Kementerian Perdagangan memiliki jaringan perwakilan perdagangan di 33 negara. Jaringan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mempertemukan pelaku industri musik Indonesia dengan calon mitra di pasar internasional.
Besarnya kegiatan musik di dalam negeri juga tercermin dari nilai industri pertunjukan dan produksi musik. Berdasarkan riset Euromonitor, omzet kedua bidang itu mencapai sekitar USD 220 juta atau setara Rp3,4 triliun pada 2025. Nilai tersebut menempatkan Indonesia di peringkat kedelapan di kawasan Asia Pasifik.
Baca juga: Sugiono Dorong Penguatan Tata Kelola dan Optimalisasi Dana Haji
Lebih dari 48 persen pengeluaran industri pertunjukan dan produksi musik terserap langsung untuk tenaga kerja lokal. Dampaknya juga dirasakan sektor pariwisata, akomodasi, transportasi, perhotelan, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Konser dan festival, misalnya, berpotensi menarik wisatawan sekaligus menggerakkan usaha kuliner, penjualan suvenir, transportasi, akomodasi, dan penyerapan tenaga kerja.
Habiburrahman dari Chambers Records, salah satu pelaku industri musik yang ditemui di lokasi acara, berharap pemerintah membantu memperluas promosi musisi lokal Makassar dan Sulawesi Selatan agar dikenal di tingkat nasional maupun internasional. Ia menyebut jarak dari pusat industri musik di Jakarta sebagai salah satu tantangan bagi promosi karya musisi daerah. Menurutnya, diperlukan jembatan yang dapat menghubungkan musisi Makassar dengan industri musik yang lebih luas.
Dalam kesempatan yang sama, Abi mengapresiasi penyelenggaraan KMI 2026 di Makassar. Ia menilai edukasi mengenai pengelolaan industri musik dalam konferensi tersebut membantu musisi memahami bukan hanya aspek bermusik, tetapi juga peluang bisnis. Dengan pemahaman itu, musisi dapat terus berkarya sekaligus memperoleh penghidupan dari industri musik.