Pemerintah Perkuat Tata Kelola Perkebunan demi Kesejahteraan Petani
CIANJUR.CO - Pemerintah mendorong penguatan tata kelola sektor perkebunan melalui tiga arah utama, yakni perluasan pendanaan, peningkatan transparansi, dan penerapan prinsip keberlanjutan. Langkah tersebut ditujukan agar perkebunan menjadi fondasi ketahanan ekonomi nasional sekaligus sumber pertumbuhan yang inklusif, dengan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, terutama petani.
Berdasarkan laporan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, penguatan ini dinilai semakin relevan di tengah dinamika ekonomi global dan transformasi ekonomi. Sektor perkebunan, termasuk kelapa sawit, kakao, dan kelapa, diharapkan mampu beradaptasi, meningkatkan produktivitas, serta menjaga daya saing. Pemerintah menempatkan kesejahteraan petani sebagai tujuan yang harus menyertai ketahanan ekonomi nasional.
Pesan itu disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo saat memberikan keynote speech dalam International Conference and Expo on Palm Oil and Others 2026, Kamis (5/11). “Ketahanan ekonomi nasional itu harus berujung pada kesejahteraan petani,” kata Dradjad. Dengan demikian, penguatan sektor tidak hanya diarahkan pada peningkatan kinerja usaha, tetapi juga pada dampak yang dirasakan masyarakat perkebunan.
Menurut pemerintah, peningkatan produktivitas perlu berjalan bersama tata kelola yang membuat sumber daya alam memberikan manfaat optimal. Untuk itu, pemerintah mengembangkan tiga pilar. Pilar pertama berkenaan dengan pendanaan dan pembiayaan, termasuk melalui Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024. Aturan tersebut memperluas mandat Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), yang sebelumnya berfokus pada kelapa sawit, ke komoditas kakao dan kelapa.
Baca juga: Konferensi AAAH ke-14 Tekankan Kompetensi dan Komitmen SDM Kesehatan
Dukungan pemerintah dalam pilar pendanaan tidak terbatas pada pembiayaan. Program yang turut menjadi perhatian meliputi peremajaan, pengembangan sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana, penguatan kelembagaan, serta pendampingan teknis untuk petani. Rangkaian dukungan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas sektor dan membantu petani dalam pengembangan perkebunan.
Pilar kedua adalah transparansi tata kelola, terutama dalam mekanisme ekspor tiga komoditas sumber daya alam strategis. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah mengatur mekanisme itu dengan menggunakan Data Sistem Informasi (DSI). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan diarahkan untuk meningkatkan keterbukaan data ekspor serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Pengaturan melalui DSI juga ditujukan untuk mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing. Sistem digital digunakan dalam proses verifikasi agar pengawasan terhadap volume dan nilai transaksi ekspor dapat diperkuat. Namun, sebagaimana dijelaskan dalam laporan tersebut, pengawasan itu tidak dimaksudkan untuk mencampuri kesepakatan bisnis antara eksportir dan pembeli.
Pilar ketiga berfokus pada keberlanjutan. Pemerintah mendorong penguatan penerapan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), termasuk melalui rencana aksi nasional dan pengembangan sistem informasi untuk mendukung ketertelusuran serta pemetaan perkebunan. Sertifikasi keberlanjutan, menurut pemerintah, perlu disertai peningkatan penerimaan di pasar global. Dengan begitu, nilai tambah dari praktik perkebunan berkelanjutan diharapkan dapat dirasakan perusahaan maupun petani.
Baca juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Triwulan III-2026
Pengelolaan risiko berbasis kelestarian juga disebut perlu menjadi bagian dari tata kelola perusahaan perkebunan. Aspek yang perlu diperhatikan mencakup risiko kebakaran lahan, pengelolaan air, kelestarian lingkungan, serta hubungan dengan masyarakat lokal dan masyarakat adat. Pengelolaan risiko yang terukur dan dievaluasi secara berkala diharapkan membuat sektor perkebunan lebih tangguh menghadapi tantangan, termasuk bencana dan perubahan iklim.
Upaya tata kelola tersebut berjalan seiring dengan agenda meningkatkan nilai tambah komoditas di dalam negeri. Salah satu langkah strategis yang disebut adalah penerapan program mandatori biodiesel B50 sejak Juli 2026. Program ini diarahkan untuk memperkuat kemandirian energi nasional, mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil, dan menekan emisi.
Peningkatan nilai tambah juga didorong untuk kakao dan kelapa. Pengembangannya mencakup penguatan produktivitas, infrastruktur pascapanen, digitalisasi, serta perluasan akses pasar. Rangkaian langkah tersebut melengkapi penguatan perkebunan sawit dan menunjukkan bahwa agenda pemerintah mencakup beberapa komoditas, dengan dukungan pada proses produksi maupun pengembangan pascapanen.
Baca juga: Kemenko PMK Dorong Sinergi ASEAN-ACT untuk Perkuat Penanganan TPPO
Dalam penutup sambutannya, Dradjad menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, petani, pelaku usaha, akademisi, lembaga keuangan, dan mitra pembangunan. Kolaborasi para pemangku kepentingan itu dipandang penting untuk memperkuat daya saing komoditas perkebunan Indonesia sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi berlangsung inklusif.
Dradjad juga menyatakan Indonesia memiliki potensi untuk menjadi pemenang globalisasi di bidang perkebunan. Ia mengaitkan potensi itu dengan kondisi klimatologi yang kondusif dan tanah yang subur. Ia berharap sektor perkebunan tetap tangguh menghadapi gejolak global, memperkuat tata kelola dan nilai tambah, serta meningkatkan keberpihakan kepada masyarakat lokal, masyarakat adat, dan petani.
Dalam acara tersebut turut hadir Plt. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, serta Ketua Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI).