Enam Begal Bersenpi Ditangkap di Cipanas, Sindikat Diduga Beraksi 120 Kali
CIANJUR.CO - Enam orang yang diduga menjadi bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor dan begal bersenjata api ditangkap di sebuah vila kawasan Puncak, Cipanas, Cianjur. Dalam penangkapan itu, seorang pelaku ditembak di bagian kaki setelah melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Polisi menyebut kelompok tersebut diduga telah beraksi di 120 lokasi di berbagai wilayah Jawa Barat.
Penangkapan itu berkaitan dengan kasus pembegalan sepeda motor milik seorang guru SMP di Kabupaten Cianjur. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2026) siang. Pelaku membawa kabur motor korban dan sempat menodongkan pistol ketika korban memergoki aksi mereka. Berdasarkan laporan detikJabar, pengungkapan berawal dari informasi mengenai lokasi persembunyian para pelaku yang telah diketahui identitasnya oleh polisi.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Bagus Panuntun mengatakan petugas memperoleh informasi bahwa para pelaku berada di sebuah vila di kawasan Puncak, Cipanas. “Kami mendapatkan informasi pelaku yang sudah kami kantongi identitasnya itu bersembunyi di sebuah vila,” ujarnya pada Kamis (5/11/2026). Saat petugas mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan, mereka menemukan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang dicuri.
Temuan kendaraan itu menambah kaitan antara lokasi persembunyian dan laporan pencurian yang sedang ditangani. Bagus menjelaskan, motor tersebut berada di depan vila saat polisi hendak melakukan penggerebekan. Kendaraan itu dilaporkan hilang dalam pencurian lain, selain laporan begal terhadap guru SMP di Maleber beberapa waktu sebelumnya. Hasil pemeriksaan kemudian menguatkan bahwa kelompok yang ditangkap merupakan sindikat yang beraksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Cibinong Kembali Juara Umum MTQ ke-48 Kabupaten Bogor
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial WZS (23), HU (32), L (25), R (21), AS (27), dan SD (28). Bagus mengatakan salah satu dari mereka berupaya melawan petugas sekaligus kabur. Pelaku itu sempat mengacungkan senjata api ke arah petugas, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya untuk melumpuhkan pelaku. Jumlah orang yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut sebanyak enam orang.
Polisi turut menyita senjata api rakitan yang digunakan para pelaku. Senjata itu dilengkapi satu peluru dan, menurut Bagus, dipakai ketika kelompok tersebut melakukan aksi kejahatan. Senjata yang sama juga disebut digunakan pelaku saat menghadapi petugas dalam proses penangkapan. Keterangan itu menjadi bagian dari penjelasan polisi mengenai alasan tindakan dilakukan terhadap pelaku yang berusaha melawan.
Dari pemeriksaan terhadap orang-orang yang ditangkap, para pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam pembegalan sepeda motor milik guru SMP. Bagus membenarkan bahwa kelompok tersebut merupakan pelaku yang beraksi di Maleber. Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi menyatakan polisi masih mencari lima orang lainnya yang diduga termasuk dalam sindikat tersebut. Mereka belum tertangkap dan masih diburu oleh petugas.
Baca juga: Lebih dari 1.000 Ruang Kelas di Cianjur Rusak Berat, Perbaikan Diproyeksikan Tiga Tahun
Beddy mengatakan pencarian terhadap lima orang yang buron masih berlangsung dan polisi berupaya menemukan keberadaan mereka agar dapat segera ditangkap. Dengan demikian, pengungkapan di vila tersebut belum menuntaskan seluruh anggota yang diduga terlibat. Polisi juga menyatakan penyelidikan akan dikembangkan untuk mengejar para buron, mengungkap jaringan penadah, serta menelusuri rangkaian tindak pidana kelompok itu.
Dalam pemeriksaan, kelompok tersebut mengakui telah beraksi berulang kali. Beddy mengatakan para pelaku diduga menggasak sekitar 120 sepeda motor dari berbagai wilayah di Jawa Barat, termasuk Cianjur dan Sukabumi. Aksi itu berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026 dan dilakukan di 120 lokasi berbeda. Ia juga menyebut kelompok tersebut beroperasi secara berkelompok, bukan hanya dalam satu kejadian di Cianjur.
Polisi menyebut waktu aksi para pelaku umumnya berada pada rentang pukul 01.00 WIB hingga 10.00 WIB. Modus yang dilakukan, menurut Beddy, antara lain mencari sepeda motor yang terparkir di rumah, area parkir, dan minimarket. Selain menyasar kendaraan yang sedang diparkir, mereka juga memepet korban yang berkendara di jalan sepi. Keterangan mengenai pola tersebut disampaikan sebagai hasil pemeriksaan atas aktivitas sindikat.
Baca juga: SDN Karyamukti Cianjur Direncanakan Direlokasi karena Rawan Bencana
Atas perbuatannya, para pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 445 huruf F dan G Undang-undang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Beddy menyatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen Polres Cianjur untuk menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama pencurian kendaraan bermotor dan begal bersenjata yang dilakukan secara terorganisasi serta lintas wilayah.
Kapolres juga mengimbau masyarakat memastikan kendaraan aman ketika diparkir, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan segera melapor apabila mengalami tindak pidana. Warga diminta menyampaikan informasi jika mengetahui keberadaan para pelaku yang masih dicari. Menurut Beddy, dukungan dan informasi masyarakat penting untuk membantu kepolisian mengungkap kejahatan dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.