Kemenko PMK Dorong Sinergi ASEAN-ACT untuk Perkuat Penanganan TPPO
CIANJUR.CO - Penguatan kerja sama lintas sektor menjadi salah satu perhatian dalam upaya mencegah dan menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Nia Reviani, menilai sinergi kementerian/lembaga dengan mitra pembangunan perlu terus diperkuat agar dukungan yang tersedia menjawab kebutuhan nasional.
Hal tersebut disampaikan Nia dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kerja Sama ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT) di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Rapat diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) untuk membahas tindak lanjut kerja sama tersebut. Berdasarkan laporan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, pembahasan diarahkan pada sejumlah isu strategis untuk mengoptimalkan kontribusi mitra pembangunan dalam memperkuat tata kelola penanganan TPPO di Indonesia.
Nia menekankan bahwa dukungan melalui program ASEAN-ACT perlu diselaraskan dengan prioritas dan kebutuhan pemerintah. Dengan demikian, kerja sama tidak hanya dilihat dari terlaksananya kegiatan, tetapi juga dari sumbangannya terhadap penguatan sistem yang mendukung pencegahan dan penanganan TPPO.
“Dukungan yang diberikan diharapkan tidak hanya berfokus pada pelaksanaan kegiatan, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap penguatan kebijakan, kelembagaan, koordinasi lintas sektor, serta keberlanjutan upaya pencegahan dan penanganan TPPO,” ujar Nia.
Baca juga: Peta Jalan SPAB 2026–2029 Diperluas hingga Pesantren dan Kampus
Dalam pandangan tersebut, dukungan program perlu menjangkau beberapa unsur tata kelola sekaligus. Penguatan kebijakan dan kelembagaan menjadi bagian dari upaya membangun dasar kerja, sedangkan koordinasi lintas sektor dibutuhkan agar pelaksanaan oleh berbagai pihak dapat saling terhubung. Nia juga menyoroti keberlanjutan, sehingga upaya pencegahan maupun penanganan tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan semata.
Optimalisasi ASEAN-ACT juga perlu dikaitkan dengan tugas dan fungsi setiap Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Keterkaitan ini mencakup koordinasi dan mekanisme rujukan korban, peningkatan kapasitas aparatur, pengembangan norma hukum, penguatan penegakan hukum, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Aspek-aspek tersebut menjadi bagian dari ruang dukungan yang perlu disesuaikan dengan peran masing-masing sub gugus tugas.
Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri memaparkan bahwa ASEAN-ACT merupakan program kerja sama Pemerintah Australia dengan ASEAN dan negara-negara anggotanya untuk periode 2018–2028. Program itu ditujukan untuk memperkuat respons terhadap TPPO, terutama melalui penguatan sistem peradilan pidana, perlindungan hak-hak korban, serta peningkatan kesetaraan gender dan inklusi sosial.
Baca juga: Mendag Budi Santoso Buka Pasar Murah untuk Jaga Harga Bapok di Mataram
Memasuki Fase 2, ASEAN-ACT di Indonesia memiliki beberapa fokus kerja. Fokus itu meliputi kolaborasi lintas sektor, pelembagaan pengetahuan dan pengembangan kapasitas profesional, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta penguatan kepemimpinan dan koordinasi. Selain itu, program juga mencakup penyempurnaan tata kelola dan fungsi pendukung. Rangkaian fokus ini menunjukkan bidang-bidang yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan program fase tersebut.
Untuk menyelaraskan program dengan prioritas Pemerintah Indonesia, pelaksanaan ASEAN-ACT menggunakan National Program Steering Committee (NPSC) sebagai forum. NPSC dipimpin bersama oleh Polri dan Misi Australia untuk ASEAN. Forum ini juga berkoordinasi dengan Ketua I dan Ketua II Gugus Tugas PP TPPO, sehingga penyelarasan program berkaitan dengan struktur gugus tugas yang menangani pencegahan dan penanganan TPPO.
Dalam struktur Gugus Tugas PP TPPO, Kemenko Polkam bertindak sebagai Ketua I, Kemenko PMK sebagai Ketua II, dan Polri sebagai Ketua Harian. Kemenko PMK menjalankan fungsi koordinatif untuk memastikan kebijakan dan program pencegahan serta penanganan TPPO berlangsung secara sinergis, terintegrasi, dan berorientasi pada hasil. Peran tersebut menjadi bagian dari upaya menghubungkan dukungan mitra pembangunan dengan agenda nasional serta mendorong keterpaduan tugas dan fungsi para pemangku kepentingan.
Baca juga: Mendag Pantau Pasar Kebon Roek, Pasokan Cabai dan Telur di Mataram Surplus
Kolaborasi yang diharapkan tidak terbatas pada pemerintah dan mitra pembangunan. Organisasi masyarakat sipil serta seluruh pemangku kepentingan juga disebut sebagai bagian dari kerja bersama untuk mendorong penanggulangan TPPO yang komprehensif dan berkelanjutan. Dalam kerangka itu, sinergi dan keterpaduan pelaksanaan diperlukan agar dukungan berbagai pihak sejalan dengan kebutuhan pencegahan maupun penanganan.
Keselamatan, perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban tetap menjadi prioritas utama dalam seluruh kebijakan dan program. Penegasan ini menempatkan kebutuhan korban sebagai pertimbangan penting dalam pelaksanaan upaya penanggulangan TPPO, bersamaan dengan penguatan koordinasi, kapasitas, tata kelola, dan respons para pihak yang terlibat.