Peta Jalan SPAB 2026–2029 Diperluas hingga Pesantren dan Kampus
CIANJUR.CO - Peta Jalan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) 2026–2029 tengah disiapkan sebagai acuan bersama untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana di lingkungan pendidikan. Rancangan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sedang dimatangkan akan memperluas jangkauan pelaksanaan SPAB, dari sekolah hingga madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan, sekolah rakyat, sekolah unggul, dan perguruan tinggi.
Pembahasan itu berlangsung dalam Rapat Persiapan Penandatanganan SKB bersama kementerian dan lembaga terkait pada Kamis (5/11/2026). Berdasarkan laporan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, rapat berfokus pada penyempurnaan substansi sekaligus tata kelola dokumen yang akan menjadi landasan pelaksanaan SPAB lintas kementerian dan lembaga.
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Lilik Kurniawan, menegaskan bahwa kesiapsiagaan satuan pendidikan berkaitan dengan dua hal: menjaga keselamatan warga sekolah dan memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung. Karena itu, menurut Lilik, cakupan kebijakan perlu menjangkau seluruh jalur dan jenjang pendidikan, tidak terbatas pada sekolah.
Baca juga: Mendag Budi Santoso Buka Pasar Murah untuk Jaga Harga Bapok di Mataram
Dalam keterangannya, Lilik menyebut peta jalan tersebut harus menjadi pegangan bersama seluruh kementerian dan lembaga. “Kita ingin memastikan seluruh satuan pendidikan, baik sekolah, madrasah, pesantren, maupun perguruan tinggi, memiliki kesiapsiagaan dan kapasitas dalam menghadapi bencana,” ujar Lilik. Ia juga menekankan perlunya koordinasi lintas sektor agar penerapan SPAB berjalan terpadu dan berkelanjutan.
Rapat membahas substansi SPAB yang selama ini mencakup tiga pilar. Pilar pertama adalah fasilitas pembelajaran yang aman. Pilar kedua berupa manajemen penanggulangan bencana di satuan pendidikan, sementara pilar ketiga mencakup pendidikan pengurangan risiko bencana. Ketiga unsur tersebut menjadi bagian dari kerangka yang akan diperkuat melalui SKB, bersamaan dengan perluasan lembaga pendidikan yang masuk dalam pelaksanaannya.
Dalam rancangan yang dibahas, SPAB tidak hanya mencakup sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Madrasah dan pesantren turut dimasukkan, bersama satuan pendidikan keagamaan, sekolah rakyat, sekolah unggul, serta perguruan tinggi. Dorongan perluasan ini sejalan dengan penekanan Lilik agar kesiapsiagaan dan kapasitas menghadapi bencana dapat dimiliki oleh satuan pendidikan dari beragam jalur dan jenjang.
Baca juga: Mendag Pantau Pasar Kebon Roek, Pasokan Cabai dan Telur di Mataram Surplus
Aspek inklusivitas juga menjadi bagian pembahasan. Rancangan mengadopsi pendekatan Gender Equality, Disability, and Social Inclusion atau Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial. Selain itu, peserta rapat turut memasukkan perhatian terhadap keamanan asrama. Dengan demikian, pembahasan cakupan SPAB tidak hanya mengenai jenis lembaga pendidikan, tetapi juga pendekatan inklusif dan keamanan asrama yang disebut dalam materi rancangan.
Dari sisi tata kelola, rapat mematangkan struktur Sekretariat Nasional SPAB agar lebih sederhana, dengan dua unsur, yakni pengarah dan pelaksana. Sejumlah kementerian dan lembaga menyampaikan masukan untuk memperjelas pengaturan koordinasi. Di antaranya adalah keterwakilan Kementerian Agama dalam koordinasi pendidikan keagamaan serta peran Kementerian Dalam Negeri dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.
Masukan lain menyangkut pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Kejelasan mengenai batas kewenangan tersebut dibahas bersama kebutuhan dukungan pembiayaan. BNPB menekankan pentingnya pembiayaan agar layanan pendidikan tetap berjalan dalam situasi darurat dan pascabencana. Hal ini menjadi salah satu perhatian dalam pematangan tata kelola SKB, yang disiapkan sebagai landasan pelaksanaan SPAB lintas kementerian dan lembaga.
Baca juga: Kemenko PMK Finalisasi Modul Surveilans Berbasis Masyarakat
Proses penyelesaian rancangan dilanjutkan dengan pengumpulan masukan tertulis dari seluruh kementerian dan lembaga. Batas penyampaian masukan ditetapkan paling lambat 11 November 2026. Setelah diterima, masukan akan dikompilasi dan diproses melalui mekanisme paraf secara sirkuler pada tingkat eselon I.
Penandatanganan SKB direncanakan pada 25 November 2026 dalam rangkaian Indonesia Disaster Management Summit. Finalisasi dokumen diharapkan memperkuat pelaksanaan SPAB di berbagai jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Keterlibatan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan pendidikan yang aman dari bencana sekaligus menjaga keberlangsungan pembelajaran.