Polres Cianjur Bongkar Komplotan Curanmor Lintas Wilayah, Enam Tersangka Ditangkap
CIANJUR.CO - Polres Cianjur membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembegalan bersenjata yang diduga beraksi di sekitar 120 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah Jawa Barat sejak 2025. Enam orang telah ditangkap, sementara lima orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan jaringan itu berlangsung dalam dua tahap. Sejumlah pelaku disebut melakukan perlawanan ketika hendak diamankan, dengan mengacungkan senjata api rakitan ke arah petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur. Dua tersangka mengalami luka tembak di bagian kaki.
Berdasarkan laporan iNews Cianjur, Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi menyebut pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja Satreskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Pacet. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengejar anggota yang kabur dan menelusuri dugaan jaringan penadah kendaraan hasil kejahatan.
“Pengungkapan ini tidak berhenti di sini. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengejar para DPO, membongkar jaringan penadah, serta menelusuri seluruh rangkaian tindak pidana komplotan ini,” kata Beddy di Mapolres Cianjur, Kamis (5/11/2026). Ia menegaskan kepolisian berkomitmen menindak pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
Penggerebekan di kawasan Ciloto
Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek sebuah kawasan villa di Kampung Ciguntang, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Tempat tersebut diduga disewa komplotan untuk beristirahat sekaligus menyimpan kendaraan hasil kejahatan.
Baca juga: Enam Begal Bersenpi Ditangkap di Cipanas, Sindikat Diduga Beraksi 120 Kali
Dalam penggerebekan awal, petugas menangkap DF, 28 tahun, dan AS, 27 tahun. Polisi juga menyita satu sepeda motor Yamaha R15 yang diduga merupakan hasil pencurian. Penangkapan keduanya menjadi awal pengembangan untuk mencari anggota lain yang diduga berada dalam jaringan tersebut.
Ketika polisi melanjutkan upaya penangkapan, sejumlah pelaku berusaha melarikan diri dan diduga mengacungkan senjata api rakitan kepada petugas. Dalam rangkaian penindakan itu, empat tersangka lainnya berhasil diamankan. Dua di antaranya, WZS, 23 tahun, dan R, 21 tahun, mengalami luka tembak pada kaki.
Secara keseluruhan, enam tersangka yang ditangkap adalah WZS, HU, 32 tahun, L, 25 tahun, R, AS, dan DF. Polisi menyebut hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para tersangka memiliki pembagian peran dalam menjalankan aksi maupun membantu pergerakan kelompok.
Pembagian peran dan barang bukti
WZS dan HU diduga bertindak sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan. Modus yang digunakan antara lain merusak kunci kontak dengan peralatan khusus, yakni kunci astag dan kunci T. Selain mencuri kendaraan, mereka diduga merampas sepeda motor korban di jalan dengan ancaman menggunakan senjata api rakitan atau senjata tajam.
Baca juga: Cibinong Kembali Juara Umum MTQ ke-48 Kabupaten Bogor
Empat tersangka lain, yaitu L, R, AS, dan DF, diduga berperan sebagai joki. Peran itu mencakup membantu mobilitas, mengawasi keadaan, serta memfasilitasi pelarian para eksekutor. Rincian pembagian peran tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan dan pengembangan penyidikan polisi.
Barang bukti yang disita meliputi satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta satu butir peluru tajam, tiga unit sepeda motor, delapan buah kunci astag, dua kunci T, dan dua magnet. Dalam penggerebekan awal, salah satu sepeda motor yang diamankan adalah Yamaha R15 yang diduga hasil curian.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya pihak yang menampung kendaraan curian. Berdasarkan keterangan awal para tersangka, puluhan kendaraan hasil pencurian diduga telah dijual kepada pihak tertentu di wilayah Cianjur dan Sukabumi. Kendaraan lainnya disebut dibawa dan dijual ke wilayah Lampung.
Polisi masih menelusuri jalur distribusi kendaraan tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan ialah mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan laporan kehilangan yang diterima dari sejumlah wilayah. Penelusuran itu juga diarahkan untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan komplotan dengan laporan kehilangan kendaraan di berbagai daerah.
Baca juga: Lebih dari 1.000 Ruang Kelas di Cianjur Rusak Berat, Perbaikan Diproyeksikan Tiga Tahun
Lima orang masih diburu
Selain enam orang yang telah ditangkap, polisi memburu lima DPO. Mereka berinisial J, A, dan S yang diduga berperan sebagai eksekutor, serta S dan U yang diduga terlibat sebagai penadah. Penyidikan terhadap dugaan penadahan masih berjalan, bersamaan dengan pengejaran terhadap para tersangka yang belum tertangkap.
Atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan dalam perkara ini, memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan dan melintas di jalan yang relatif sepi. Masyarakat juga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melapor apabila menjadi korban kejahatan. Warga yang kehilangan kendaraan atau mengetahui keberadaan para pelaku diminta menyampaikan informasi ke kantor kepolisian terdekat.
Satreskrim Polres Cianjur masih mengejar lima DPO, mendalami dugaan keterlibatan jaringan penadah, dan menelusuri kemungkinan hubungan komplotan tersebut dengan laporan kehilangan kendaraan di sejumlah daerah.