Kemenkes Naikkan Status 66 RSUD, Perkuat Akses Layanan KJSU
CIANJUR.CO - Kementerian Kesehatan meningkatkan status 66 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari Kelas D menjadi Kelas C sebagai bagian dari upaya memperluas akses layanan kesehatan di daerah. Dari seluruh rumah sakit yang masuk dalam peningkatan tersebut, 21 RSUD telah menyelesaikan 100 persen proses pembangunan.
Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan RI, penguatan rumah sakit daerah itu diarahkan untuk menghadirkan fasilitas kesehatan yang lebih merata hingga tingkat kabupaten. Kebijakan tersebut juga ditujukan agar masyarakat dapat memperoleh layanan lebih dekat, terutama untuk menangani penyakit katastropik yang menjadi perhatian pemerintah.
Wakil Menteri Kesehatan RI Prof. Dante Saksono Harbuwono mengatakan peningkatan RSUD merupakan bagian dari arah pembangunan kesehatan dalam Visi Misi Presiden 2025–2029. Fokusnya mencakup pelayanan bagi pasien kanker, jantung, stroke, serta uronefrologi, yang dirangkum sebagai KJSU.
Dalam Forum Pakar: Menguji Kebijakan, Memperkuat Manfaat Bagi Rakyat di Jakarta, Kamis (29/10), Dante menjelaskan bahwa empat kelompok penyakit tersebut ditetapkan setelah pemerintah mengevaluasi penyakit yang paling banyak menyebabkan kematian dan berdampak pada pembiayaan. Ia menyebut kanker, jantung, stroke, dan uronefrologi sebagai penyakit katastropik yang menjadi sasaran penguatan layanan.
Baca juga: Wamenkes Dante Tekankan Kompetensi Tenaga Medis di Era Digital
Peningkatan rumah sakit tidak hanya menyangkut pembangunan gedung. Kemenkes juga menyiapkan pemenuhan alat kesehatan, penguatan tenaga kesehatan, serta penataan layanan. Ketiga aspek itu diperlukan agar peningkatan fasilitas di daerah dapat membantu mengurangi kebutuhan pasien untuk dirujuk ke kota besar.
Salah satu layanan yang menjadi perhatian ialah penanganan penyakit jantung. Seluruh RSUD di tingkat kabupaten di Indonesia secara bertahap akan dilengkapi fasilitas kateterisasi jantung atau cath lab, termasuk layanan pemasangan ring. Dengan demikian, pengembangan layanan jantung direncanakan berlangsung bertahap di rumah sakit kabupaten, bukan hanya melalui pembangunan fisik semata.
Kemenkes juga memberi perhatian khusus kepada wilayah yang menghadapi keterbatasan akses. Provinsi Aceh, misalnya, telah menerima dukungan alat kesehatan. Langkah itu merespons aspirasi warga yang sebelumnya harus melakukan perjalanan jauh ke ibu kota provinsi atau keluar daerah untuk mendapatkan pengobatan.
Baca juga: Sugiono Dorong Penguatan Tata Kelola dan Optimalisasi Dana Haji
Dante menggambarkan tujuan dukungan tersebut melalui layanan jantung di Aceh. “Jadi kalau ada orang dengan sakit jantung, dia enggak perlu datang ke Jakarta, dia bisa diobati, dipasang ring di Aceh,” tuturnya. Pernyataan itu menegaskan arah kebijakan untuk mendekatkan penanganan kepada pasien, sehingga perjalanan ke Jakarta tidak menjadi keharusan dalam contoh layanan yang ia sampaikan.
Meski demikian, penyaluran alat kesehatan tetap memperhitungkan kesiapan tenaga medis setempat. Dante menegaskan bahwa alat akan disesuaikan dengan ketersediaan dokter spesialis agar fasilitas yang diberikan bisa langsung digunakan secara optimal. Karena itu, Kemenkes meminta pemerintah daerah terus melakukan afirmasi dengan mengirim dokter untuk menempuh pendidikan spesialis yang sesuai dengan penyakit dan fasilitas kesehatan yang disediakan.
Di luar peningkatan status 66 RSUD, pemerintah juga menyiapkan revitalisasi puskesmas dan rumah sakit kabupaten. Pekerjaan yang direncanakan meliputi perbaikan bangunan dan sarana prasarana, penambahan alat kesehatan, serta peningkatan mutu layanan. Revitalisasi ini berjalan berdampingan dengan penguatan rumah sakit daerah dalam agenda pemerataan layanan.
Baca juga: HPE dan HR Emas Turun pada Periode Pertama November 2026
Upaya kuratif tersebut juga disertai langkah promotif dan preventif melalui program Cek Kesehatan Gratis (CKG). Pemeriksaan ini ditujukan untuk mendeteksi secara dini risiko hipertensi, diabetes, dan hiperkolesterol. Pada 2026, program CKG telah menjangkau sekitar 112 juta orang.
Dengan demikian, agenda yang disampaikan Kemenkes mencakup penguatan rumah sakit dan layanan penyakit katastropik sekaligus pemeriksaan dini risiko kesehatan. Keterangan mengenai kebijakan dan capaian tersebut disampaikan Kementerian Kesehatan RI melalui Biro Komunikasi dan Informasi Publik.