Sugiono Dorong Penguatan Tata Kelola dan Optimalisasi Dana Haji
CIANJUR.CO - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono mendorong penguatan tata kelola dan optimalisasi pengelolaan keuangan haji. Upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan manfaat bagi jemaah, dengan tetap memperhatikan pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji. Pembahasan mencakup persoalan kelembagaan hingga investasi yang berkaitan dengan dana haji.
Dorongan itu disampaikan Sugiono saat menerima audiensi Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, di Kantor Kemenko PMK pada Kamis (29/10/2026). Berdasarkan laporan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, pertemuan tersebut membahas isu strategis terkait revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, tata kelola dana haji, dan optimalisasi investasi.
Dalam pertemuan itu, Sugiono menekankan bahwa peningkatan pengelolaan dana perlu sejalan dengan perbaikan penyelenggaraan ibadah haji. Pelayanan kepada masyarakat, menurutnya, harus semakin mudah dan efisien. Ia menyebut arah tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. “Sesuai arahan Presiden, penyelenggaraan ibadah haji harus semakin mudah, efisien, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ungkap Sugiono.
Baca juga: HPE dan HR Emas Turun pada Periode Pertama November 2026
Fadlul Imansyah menyampaikan perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi itu merupakan inisiatif Komisi VIII DPR RI dan ditargetkan selesai pada 2026. Pembahasan dijadwalkan berlanjut setelah masa reses DPR pada November 2026. Dengan demikian, agenda revisi masih akan dibahas kembali setelah masa reses tersebut.
Salah satu hal yang mengemuka dalam proses itu ialah perlunya penyamaan persepsi antara BPKH, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), serta DPR RI. Persamaan pemahaman dibutuhkan terutama mengenai kedudukan kelembagaan, pembagian kewenangan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji. Ketiga pokok tersebut berkaitan dengan kejelasan peran lembaga dalam mengelola keuangan dan menjalankan operasional haji.
Kejelasan pembagian peran diperlukan agar pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan operasional haji berjalan selaras. Sugiono mendorong agar perbedaan pandangan di antara pihak terkait diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang konstruktif. Penyelesaian itu, menurutnya, penting agar perbedaan tidak menghambat pembahasan revisi undang-undang ataupun penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Transformasi Jakarta sebagai Motor Ekonomi Nasional
“Perbedaan pandangan perlu diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi antarpihak agar tidak menghambat pembahasan revisi UU maupun penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Sugiono. Ia juga menekankan perlunya penyelarasan peran masing-masing lembaga dalam menjaga tata kelola keuangan haji. Pokok ini menjadi bagian dari pembahasan kelembagaan yang disampaikan dalam audiensi.
Selain revisi aturan dan pembagian peran, optimalisasi investasi dana haji turut menjadi perhatian BPKH. Pengelolaan investasi didorong agar dilakukan secara produktif, tetapi tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. Keamanan serta keberlanjutan dana jemaah juga perlu dijaga. Peningkatan nilai manfaat, dengan demikian, harus berjalan bersamaan dengan perlindungan terhadap dana yang dikelola.
Baca juga: Mendag Budi Santoso Ajak Dunia Usaha AS Perkuat Kerja Sama
Sugiono turut mendukung pelaksanaan audit forensik sebagai upaya memperkuat transparansi, mengevaluasi tata kelola, dan mencegah terulangnya permasalahan. Audit tersebut ditempatkan sebagai langkah perbaikan sistem sekaligus penguatan akuntabilitas pengelolaan dana jemaah. Dalam pernyataan penutupnya, Sugiono meminta pengelolaan dan investasi dana haji dilakukan secara produktif, aman, dan berkelanjutan.
Ia menyampaikan bahwa pengelolaan tersebut ditujukan untuk meningkatkan manfaat bagi jemaah serta memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Pesan itu menggabungkan perhatian terhadap hasil investasi dengan perlindungan dana, sekaligus menegaskan pentingnya tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan haji.