UPDATE

Minyak Nilam Ditetapkan sebagai Komoditas Sistem Resi Gudang

05/11/2026 23:07

CIANJUR.CO - Kementerian Perdagangan menetapkan minyak nilam atau patchouli oil sebagai komoditas yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang (SRG). Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2055 Tahun 2026 tentang Perubahan Barang yang Dapat Disimpan di Gudang Sistem Resi Gudang. Kebijakan tersebut disampaikan di Jakarta pada 5 November 2026.

Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan RI, keputusan memasukkan minyak nilam dalam SRG didasarkan pada kajian terstruktur mengenai kelayakan komoditas tersebut. Penilaian mencakup potensi pasar, karakteristik teknis penyimpanan, serta dukungan ekosistem kelembagaan dan pembiayaan. Dengan demikian, penetapan tidak hanya melihat peluang pasar minyak nilam, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan kesiapan pendukung penyimpanannya.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Tirta Karma Senjaya, menyampaikan bahwa hasil kajian menunjukkan minyak nilam layak dikembangkan sebagai komoditas SRG. Kesesuaiannya turut ditinjau dari karakteristik komoditas dan fungsi sistem tersebut, sementara kesiapan ekosistem mencakup aspek pasar, rantai pasok, teknis, kelembagaan, pembiayaan, serta regulasi.

Tirta mengatakan Bappebti berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan SRG untuk mendukung produktivitas, menjaga kualitas, mendorong stabilitas harga jual, dan meningkatkan nilai ekonomi minyak nilam. Sasaran itu meliputi pasar domestik maupun global. Ia juga menyebut minyak nilam berpotensi memberi nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha apabila dikembangkan melalui sistem yang sesuai dengan karakter komoditas dan didukung unsur-unsur tersebut.

Baca juga: Pemerintah Perkuat Tata Kelola Perkebunan demi Kesejahteraan Petani

Minyak nilam merupakan salah satu komoditas minyak asiri strategis Indonesia. Komoditas ini dimanfaatkan dalam industri parfum, kosmetik, aromaterapi, serta berbagai produk berbahan alam. Karena itu, penetapan sebagai komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG dipandang sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat ekosistem perdagangan minyak nilam nasional, mulai dari dukungan penyimpanan hingga aspek yang berhubungan dengan tata niaga.

Pengembangan minyak nilam dalam SRG berawal dari usulan dan pembahasan bersama kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan terkait dari hulu hingga hilir. Pengusulan penambahan komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG dapat mempertimbangkan rekomendasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau asosiasi komoditas. Usulan itu perlu disertai kajian, yang menjadi bagian penting dalam menilai kelayakan suatu komoditas untuk masuk dalam sistem.

Tantangan tata niaga dan rencana pengembangan

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG dan Pasar Lelang Komoditas (PLK), Diah Sandita Arisanti, menjelaskan bahwa minyak nilam memiliki potensi ekonomi dan pasar ekspor yang besar, tetapi pengembangan industrinya masih menghadapi sejumlah tantangan. Persoalan yang disebutkan meliputi fluktuasi harga, mutu yang belum konsisten, keterbatasan fasilitas penyimpanan terstandar, lemahnya ketertelusuran produk, serta akses pembiayaan yang masih terbatas.

Baca juga: Konferensi AAAH ke-14 Tekankan Kompetensi dan Komitmen SDM Kesehatan

Menurut Diah, SRG dapat menjadi salah satu instrumen untuk merespons tantangan tersebut melalui mekanisme penyimpanan komoditas yang memenuhi standar. Setelah barang disimpan, Resi Gudang diterbitkan sebagai bukti kepemilikan barang dan dapat dimanfaatkan sebagai agunan pembiayaan. Dengan mekanisme itu, pelaku usaha memiliki alternatif untuk memperoleh pembiayaan sekaligus mengatur waktu penjualan, sehingga dapat mengupayakan nilai ekonomi yang lebih optimal.

Penetapan minyak nilam sebagai komoditas SRG belum menghilangkan kebutuhan untuk menyiapkan dukungan pelaksanaan. Diah menilai koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait diperlukan untuk memperkuat regulasi, kelembagaan, dan infrastruktur penjaminan mutu. Selain itu, perlu dipersiapkan proyek percontohan atau pilot project penerapan SRG untuk minyak nilam di daerah potensial.

Daerah yang menjadi sasaran proyek percontohan perlu memiliki ekosistem pendukung berupa produksi, penyulingan, kelembagaan, riset, pasar, dan pembiayaan. Unsur-unsur tersebut disebut sebagai bagian dari dukungan yang diperlukan dalam pengembangan komoditas melalui SRG. Rencana proyek percontohan itu juga berkaitan dengan kebutuhan koordinasi dan penguatan infrastruktur serta kelembagaan yang disampaikan Diah.

Baca juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Triwulan III-2026

Masuknya minyak nilam menambah daftar komoditas SRG yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2026 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam SRG. Diah menyebut, saat ini terdapat 31 komoditas Indonesia yang dapat disimpan di gudang SRG. Daftarnya terdiri atas gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, pala, ayam karkas beku, gula kristal putih, kedelai, tembakau, kayu manis, agar, karagenan, mocaf, pinang, tapioka, ikan asap, ikan kayu, cengkih, dan minyak nilam.

Diah menyatakan Bappebti terus berkomitmen memperkuat kelembagaan, standardisasi mutu, fasilitasi penyimpanan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Ia berharap pengembangan minyak nilam melalui SRG dapat memperluas akses pembiayaan, meningkatkan posisi tawar petani dan penyuling, serta mendorong nilai tambah dan daya saing minyak nilam sebagai salah satu komoditas unggulan Indonesia.