HPE dan HR Emas Turun pada Periode Pertama November 2026
CIANJUR.CO - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode pertama November 2026. HPE ditetapkan sebesar USD 132.756,02 per kilogram, lebih rendah dibandingkan angka pada periode kedua Oktober 2026. Pada periode sebelumnya itu, HPE emas tercatat USD 135.024,36 per kilogram.
Selisih tersebut menunjukkan HPE emas turun 1,68 persen. HR emas juga mengalami penurunan, dari USD 4.199,73 menjadi USD 4.129,18 per troy ounce (t oz). Dengan demikian, kedua acuan harga untuk emas sama-sama ditetapkan lebih rendah daripada nilai yang berlaku pada periode kedua Oktober.
Seperti diberitakan Kementerian Perdagangan RI, ketentuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2061 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Keputusan Menteri Perdagangan atau Kepmendag itu mengatur HPE dan HR emas untuk rentang waktu 1–14 November 2026.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Transformasi Jakarta sebagai Motor Ekonomi Nasional
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penurunan HPE sebesar 1,68 persen tercatat selama periode pengumpulan data. Ia menyebut pergerakan HPE tersebut sejalan dengan penurunan HR emas. HR, menurut penjelasannya, mencerminkan kondisi pasar emas global yang dipengaruhi penguatan mata uang utama dunia serta kenaikan hasil obligasi di pasar global.
Tommy menerangkan bahwa perubahan di pasar keuangan internasional turut memengaruhi keputusan investor. “Kondisi ini mendorong investor mengalihkan investasinya ke instrumen keuangan yang menawarkan imbal hasil lebih kompetitif dibandingkan emas,” jelasnya. Pernyataan tersebut menjadi penjelasan Kemendag mengenai kaitan antara penguatan mata uang utama, peningkatan imbal hasil obligasi, dan penurunan HPE serta HR emas pada periode pertama November.
Baca juga: Mendag Budi Santoso Ajak Dunia Usaha AS Perkuat Kerja Sama
Selain perkembangan kondisi pasar, penetapan kedua acuan harga itu menggunakan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tommy menyebut bahan teknis tersebut mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA). Data serta masukan itu menjadi dasar yang digunakan dalam penetapan HPE dan HR emas.
Proses penetapan juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Tommy menyampaikan bahwa keputusan untuk periode pertama November dibuat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dengan mempertimbangkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan instansi terkait.
Baca juga: Kemenkes dan DKI Jakarta Perkuat Pencegahan TB Menuju Eliminasi 2030
“HPE dan HR emas periode pertama November 2026 ini ditetapkan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan kementerian dan lembaga terkait,” ujar Tommy. Ketetapan dalam Kepmendag Nomor 2061 Tahun 2026 itu berlaku hingga 14 November 2026.