UPDATE

120 ASN di Cianjur Tercatat Terima Bansos, Ini Penjelasan Dinsos

28/10/2026 16:27

CIANJUR.CO - Sebanyak 120 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cianjur tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Mayoritas nama dalam data itu berasal dari bidang pendidikan, sedangkan sebagian lainnya merupakan tenaga kesehatan. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur menindaklanjuti temuan tersebut dengan meminta klarifikasi kepada para ASN yang tercatat.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Handika Firdaus, menjelaskan bahwa data itu diketahui setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seperti diberitakan detikJabar, temuan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan anggaran 2025 di Kemensos, bukan pemeriksaan yang dilakukan secara langsung di Dinsos Cianjur. Handika menyampaikan penjelasan itu pada Rabu (28/10/2026).

Baca juga: Penampungan Panen Buka Peluang Petani Semangka Talagasari

Temuan tersebut menunjukkan ada sekitar 120 ASN di Cianjur yang tercatat menerima bansos Kemensos. Jenis bantuan yang masuk dalam data mencakup bantuan pangan hingga bantuan tunai. Handika menyebut penerima terbanyak berasal dari bidang pendidikan, sementara tenaga kesehatan juga termasuk di dalam daftar. Ia tidak merinci jumlah penerima dari masing-masing bidang.

Setelah data itu diketahui, Dinsos Cianjur memanggil ASN yang namanya tercatat untuk dimintai klarifikasi. Menurut Handika, langkah verifikasi dan klarifikasi secara langsung dilakukan atas permintaan Kemensos. Proses tersebut ditujukan kepada para ASN dalam daftar penerima, untuk memastikan keadaan mereka terkait bantuan yang tercatat. Handika mengatakan para ASN itu telah menyadari kesalahan karena menerima bansos.

Baca juga: Pilkades Serentak 2026 di Sindangbarang Masuki Penetapan Nomor Calon dan DPT

Handika menduga pencatatan tersebut berkaitan dengan perubahan status kepegawaian sebagian penerima. Kebanyakan, menurut dia, merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer. Sebelum dilantik menjadi PPPK, mereka tidak tercatat sebagai ASN. Setelah pelantikan, status baru itu terdeteksi oleh sistem dan kemudian menjadi temuan dalam data penerima bantuan.

Atas bantuan yang tercatat diterima, Handika menyatakan para ASN tersebut telah mengembalikan bantuan untuk 2025. Status mereka sebagai penerima juga sudah dicoret dari daftar. Dengan demikian, tindak lanjut yang disebut Dinsos mencakup klarifikasi kepada ASN, pengembalian bantuan yang diterima selama tahun tersebut, serta pencoretan status penerima. Handika tidak menyebutkan nilai bantuan yang dikembalikan.

Baca juga: Anak Macan Tutul Ditemukan Sekarat di Cibinong, Tak Tertolong

Dinsos Cianjur menyatakan akan terus memeriksa dan memperbarui data penerima bantuan untuk mencegah ketidaksesuaian serupa. Handika mengatakan pihaknya meminta data dari desa dan instansi lain, kemudian menyinkronkan informasi tersebut. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan ada data yang tidak sesuai dengan ketentuan, Dinsos akan mengusulkan agar data penerima bersangkutan dihapus. Pembaruan data itu menjadi langkah lanjutan yang disampaikan Handika setelah kasus 120 ASN tersebut ditangani.