Pemkab Cianjur Beri Waktu Sebulan Bongkar 300 Bangunan di Jalan Lingkar Timur
CIANJUR.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur akan menertibkan sekitar 300 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Lingkar Timur. Pemilik diberi kesempatan membongkar bangunannya secara mandiri hingga 28 November 2026. Jika melewati tenggat tersebut dan bangunan masih berdiri, petugas gabungan akan melakukan pembongkaran paksa.
Seperti diberitakan iNews Cianjur, penertiban juga mencakup satu bangunan yang diduga digunakan untuk kegiatan prostitusi dengan kedok warung kopi. Dugaan tersebut menjadi bagian dari pendataan bangunan di kawasan itu, sementara pemerintah daerah menegaskan bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas aset milik Kabupaten Cianjur.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur, Nunang Deni Cahyana, menyampaikan bahwa Pemkab bersama Satpol PP serta unsur TNI/Polri telah mendata bangunan dan memberikan peringatan kepada para pemilik. Imbauan, menurut Nunang, juga telah disampaikan beberapa kali oleh pemerintah desa, kepolisian, Satpol PP, serta bidang aset.
Baca juga: Aldiana Ditemukan Tewas, Dua Nelayan Hilang di Laut Selatan Cianjur
“Saya tidak mengizinkan bangunan tersebut berdiri di tempat milik Pemerintah Kabupaten Cianjur,” ujar Nunang, Rabu (28/10/2026). Ia mengatakan keputusan itu diambil setelah peringatan berulang kali diberikan. Bangunan yang diduga berkaitan dengan kegiatan prostitusi termasuk dalam perhatian pemerintah dalam penertiban tersebut.
Nunang menyebut masa pembongkaran mandiri dimulai pada 28 Oktober dan berlangsung selama satu bulan, sampai 28 November 2026. Ia meminta pemilik mengosongkan bangunan, termasuk mengeluarkan barang-barang pribadi yang masih berada di lokasi. Pemerintah, kata dia, tidak akan memberikan toleransi setelah waktu yang telah ditentukan berakhir.
Baca juga: 120 ASN di Cianjur Tercatat Terima Bansos, Ini Penjelasan Dinsos
“Kami beri waktu mulai tanggal 28 Oktober hari ini sampai 28 November, satu bulan,” kata Nunang. Ia juga meminta agar aset pribadi di dalam bangunan dikosongkan sebelum penertiban dilakukan. Dengan demikian, pemilik memiliki waktu untuk membongkar sendiri bangunan dan mengamankan barang-barang miliknya sebelum petugas turun.
Apabila sampai batas waktu itu bangunan belum dibongkar, petugas gabungan akan melaksanakan pembongkaran paksa sesuai rencana penertiban Pemkab Cianjur. Langkah tersebut menyusul pendataan dan peringatan yang sebelumnya telah dilakukan terhadap pemilik bangunan di sepanjang ruas Jalan Lingkar Timur.
Baca juga: Penampungan Panen Buka Peluang Petani Semangka Talagasari
Selama ini, lahan di kawasan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan usaha. Kegiatan yang disebut Nunang antara lain penjualan bunga, penjualan kayu bekas, serta warung kopi. Namun, Pemkab menegaskan penggunaan lahan milik pemerintah daerah harus mengikuti ketentuan dan peruntukannya.
Penertiban ditujukan untuk mengamankan aset daerah sekaligus menata kembali pemanfaatan lahan di Jalan Lingkar Timur. Pemkab berharap, setelah bangunan yang tidak berizin ditertibkan, aset milik daerah dapat dikelola dengan lebih tertib dan sesuai peruntukannya.