Disdikpora Cianjur Wajibkan 21 Ribu Pendidik Aktivasi IKD
CIANJUR.CO - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mewajibkan sekitar 21.000 pendidik dan tenaga kependidikan mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sasaran program ini mencakup aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga non-ASN yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat digitalisasi administrasi kependudukan sekaligus mendorong pemutakhiran data di lingkungan pendidikan. Dengan demikian, pelaksanaan aktivasi tidak hanya diarahkan untuk memperluas pemakaian identitas digital, tetapi juga berkaitan dengan pembaruan informasi kependudukan dan akses layanan administrasi.
Berdasarkan laporan iNews Cianjur, Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur Ruhli Solehudin menyampaikan bahwa seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang masuk dalam Dapodik menjadi sasaran. Ia menyebut jumlah keluarga besar Disdikpora, dari unsur ASN dan non-ASN berbasis Dapodik, mencapai sekitar 21.000 orang.
“Jumlah keluarga besar di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, baik ASN maupun non-ASN berbasis Dapodik, ada sekitar 21.000 orang,” kata Ruhli kepada wartawan, Senin (26/10/2026). Angka tersebut menjadi cakupan yang dituju dalam program aktivasi IKD di lingkungan pendidikan Kabupaten Cianjur.
Baca juga: Gapura SDN Kertajadi Ambruk, Siswi dan Ayahnya Terluka
Menurut Ruhli, IKD dapat mempermudah masyarakat mengakses layanan administrasi. Pemanfaatannya juga dinilai mendukung transformasi pelayanan publik berbasis teknologi. Karena itu, ia mendorong tenaga pendidik dan kependidikan untuk mengikuti proses aktivasi, sekaligus memanfaatkan layanan digital untuk pemutakhiran data yang dapat diajukan melalui aplikasi.
Ruhli mengatakan aktivasi relatif cepat apabila pengguna sudah menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, termasuk alamat surat elektronik atau email dan kata sandi. Berdasarkan pengalamannya, aktivasi maupun pemutakhiran data melalui aplikasi dapat berlangsung sekitar satu hingga dua menit. Namun, waktu tersebut bergantung pada kesiapan pengguna serta kelengkapan persyaratan yang diperlukan.
Melalui layanan digital, masyarakat dapat mengajukan pembaruan sejumlah elemen data kependudukan, antara lain alamat, golongan darah, dan kualifikasi pendidikan. Pengajuan itu tetap harus memenuhi ketentuan dan disertai dokumen pendukung yang sah. Dengan demikian, kemudahan pengajuan melalui aplikasi tidak menghilangkan kewajiban untuk melengkapi bukti yang diperlukan.
Baca juga: RSUD Sayang Cianjur Gelar Penyuluhan Gigi dan Pemeriksaan Anak di Posyandu
Untuk memperluas pelaksanaan program, Disdikpora akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur. Koordinasi tersebut ditujukan agar aktivasi IKD dapat dilaksanakan di satuan pendidikan yang tersebar di berbagai kecamatan. Ruhli juga mengimbau seluruh pendidik dan tenaga kependidikan segera mengikuti program tersebut sebagai dukungan terhadap digitalisasi administrasi kependudukan.
“Kami mengimbau seluruh pendidik dan tenaga kependidikan untuk segera mengikuti dan melaksanakan pemutakhiran ini karena merupakan kewajiban bersama dalam mendukung kebijakan lainnya,” ujar Ruhli. Imbauan itu ditujukan kepada seluruh sasaran program, baik ASN maupun non-ASN yang terdata dalam Dapodik.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur Asep Kusmana Wijaya mengatakan pihaknya terus memperluas aktivasi IKD di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), TNI-Polri, serta masyarakat umum. Disdukcapil juga telah menjadwalkan pelayanan aktivasi ke sejumlah OPD. Selain pelayanan di kantor, petugas dapat memberikan layanan jemput bola ke desa maupun kawasan permukiman berdasarkan permintaan.
Baca juga: SMAN 1 Pacet Cianjur Musnahkan Makeup Hasil Razia, Ini Alasan Sekolah
Asep menjelaskan digitalisasi administrasi kependudukan memungkinkan masyarakat mengajukan sejumlah permohonan dokumen dan perubahan data tanpa selalu datang langsung ke kantor Disdukcapil. Permohonan disampaikan melalui aplikasi atau layanan digital yang tersedia dengan melampirkan persyaratan sesuai jenis layanan. Pengajuan tetap menyesuaikan kebutuhan dokumen masing-masing, sehingga persyaratan untuk satu permohonan tidak otomatis sama dengan permohonan lainnya.
Sebagai contoh, perubahan data pendidikan harus didukung dokumen yang sah, sedangkan penerbitan akta kelahiran memerlukan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan. Asep menegaskan bahwa setiap permohonan tetap harus melalui mekanisme verifikasi dan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. Artinya, pengajuan secara digital menjadi sarana untuk mengakses layanan, sementara pemeriksaan dokumen tetap menjadi bagian dari prosesnya.
Melalui sinergi Disdikpora dan Disdukcapil, perluasan aktivasi IKD di lingkungan pendidikan diharapkan meningkatkan pemanfaatan identitas digital dan mendorong akurasi data kependudukan. Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan administrasi yang lebih mudah dan efisien, dengan tetap mengikuti ketentuan verifikasi serta kelengkapan dokumen.