• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami
Blog Informasi Terkini Cianjur.Co
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime
No Result
View All Result
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime
No Result
View All Result
Blog Informasi Terkini Cianjur.Co
No Result
View All Result
Home Berita

Pilihan Tempat Berjualan Legal bagi UMKM di Bandung

by
September 29, 2026
in Berita
0
Pilihan Tempat Berjualan Legal bagi UMKM di Bandung

Foto: Wisma Putra — Foto: Wisma Putra

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIANJUR.CO – Berjualan di trotoar dapat mendekatkan pedagang dengan keramaian, tetapi juga dibayangi risiko penertiban. Bagi pelaku usaha kecil di Bandung, tersedia sejumlah alternatif tempat berjualan, mulai dari lapak pasar hingga dapur rumahan dengan penjualan melalui layanan pesan antar.

Penertiban berlangsung di sejumlah kawasan, antara lain Cihampelas, Tamansari depan kampus Unisba, Jalan Dipatiukur, dan Jalan Ibrahim Adjie atau Cicadas. Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta regulasi zonasi PKL menetapkan trotoar dan bahu jalan untuk pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas. Zona merah melarang aktivitas perdagangan kaki lima.

Lapak pasar dan pujasera

Pedagang yang mencari lokasi resmi tidak harus langsung menyewa ruko. Aset pasar tradisional yang dikelola Perumda Pasar Juara Kota Bandung serta sentra kuliner komunal milik swasta dapat dipertimbangkan.

Baca juga: BBWS Cimancis Atur Giliran Air dan Pasang Pompa di Cirebon

Pasar Kosambi, Pasar Cihapit, Pasar Sarijadi, dan Pasar Balubur termasuk pasar rakyat yang dikelola Perumda Pasar Juara. Kios atau los menyediakan skema retribusi harian maupun sewa bulanan. Besarannya bergantung pada luas dan zonasi komoditas, dengan rata-rata sewa yang disebut berkisar ratusan ribu rupiah per bulan.

Fasilitas seperti listrik, air bersih, penanganan sampah, dan keamanan gedung dikelola secara terpusat. Sementara itu, pujasera atau food court dapat menerapkan sewa tetap maupun bagi hasil. Pedagang juga berpeluang memperoleh pengunjung yang sudah datang ke lokasi tersebut.

Teras toko atau properti privat

Menyewa teras toko atau halaman milik perorangan maupun badan usaha swasta bisa menjadi pilihan bagi pedagang yang ingin tetap dekat dengan pengguna jalan. Namun, kegiatan berdagang harus dibatasi di dalam area privat dan tidak meluber ke jalur pedestrian.

Baca juga: Perumdam Tirta Mukti Pastikan Pasokan Air Cianjur Tetap Normal

Pedagang dapat mencari mitra yang memiliki arus pengunjung sejalan dengan dagangannya, seperti minimarket modern, toko kelontong besar, gerai binatu, bengkel motor, atau tempat pencucian mobil. Survei jam sibuk lokasi juga dapat membantu menyesuaikan waktu berjualan.

Kesepakatan tertulis dengan pemilik bangunan perlu mencakup biaya sewa bulanan, pemakaian listrik dan air bersih, jam operasional, serta tanggung jawab menjaga kebersihan. Posisi gerobak dan parkir pembeli juga harus tetap berada di dalam batas lahan dan tidak memakan badan jalan.

Memasak dari rumah dan berjualan daring

Jika biaya sewa tempat masih berat, pedagang dapat memindahkan kegiatan memasak ke rumah dengan memanfaatkan dapur atau garasi yang bersih dan higienis. Cara ini dapat menekan biaya sewa tempat.

Baca juga: BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Bencana saat Musim Hujan

Penjualan bisa dilakukan melalui platform pesan antar digital seperti GoFood, GrabFood, dan ShopeeFood. Pendaftaran secara mandiri dapat menggunakan dokumen dasar berupa identitas diri, nomor rekening bank, dan portofolio foto makanan.

Promosi pada radius pengantaran terdekat, paket harga hemat, serta kemasan yang tertutup rapat dan terjaga kebersihannya dapat mendukung penjualan melalui aplikasi.

Tags: jualan onlinepedagang kaki limaPerumda Pasar JuarapujaseraSatpol PPtempat jualan legalUMKM Bandung
Previous Post

BBWS Cimancis Atur Giliran Air dan Pasang Pompa di Cirebon

Next Post

Mashudi Perintahkan Pembongkaran Bangunan Tak Sesuai di Lapas Cibinong

Next Post
Mashudi Perintahkan Pembongkaran Bangunan Tak Sesuai di Lapas Cibinong

Mashudi Perintahkan Pembongkaran Bangunan Tak Sesuai di Lapas Cibinong

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CIANJUR TERKINI

Mashudi Perintahkan Pembongkaran Bangunan Tak Sesuai di Lapas Cibinong

Mashudi Perintahkan Pembongkaran Bangunan Tak Sesuai di Lapas Cibinong

September 29, 2026
Pilihan Tempat Berjualan Legal bagi UMKM di Bandung

Pilihan Tempat Berjualan Legal bagi UMKM di Bandung

September 29, 2026
BBWS Cimancis Atur Giliran Air dan Pasang Pompa di Cirebon

BBWS Cimancis Atur Giliran Air dan Pasang Pompa di Cirebon

September 29, 2026
Perumdam Tirta Mukti Pastikan Pasokan Air Cianjur Tetap Normal

Perumdam Tirta Mukti Pastikan Pasokan Air Cianjur Tetap Normal

September 29, 2026

CIANJUR.CO adalah website City Directory Kota Cianjur yang merangkum informasi dari berbagai destinasi wisata, penginapan, kuliner, hiburan, area publik, hingga ke gedung pendidikan dan perkantoran. Selain itu juga mengangkat berita ringan yang ada di kota Cianjur.

KONTAK KAMI

Jl. Raya Puncak, Cugenang, Cianjur. Jawa Barat – Indonesia.
0899-862-5050
info@cianjur.co
www.cianjur.co

NAVIGASI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami

© 2024 Cianjur.Co

No Result
View All Result
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime

© 2024 Cianjur.Co

Web Developer Cianjur Web Developer Cianjur