CIANJUR.CO – Retribusi dari sembilan pasar milik Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menyumbang Rp2,5 miliar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga September 2026. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon mencatat jumlah tersebut setara sekitar 78,5 persen dari target tahunan sebesar Rp3,2 miliar.
Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi Disperdagin Kabupaten Cirebon Teguh Mulyono mengatakan pihaknya optimistis target dapat terpenuhi hingga akhir tahun.
Baca juga: Pemkab Garut Siapkan Lahan untuk Pabrik Bioetanol
Pemungutan dilakukan setiap hari kepada pedagang. Tarifnya berbeda menurut tipe pasar dan jenis tempat berjualan, sementara jumlah serta karakteristik pedagang turut memengaruhi penerimaan tiap pasar.
Di pasar tipe satu, yang memiliki lebih dari 500 pedagang, tarif harian untuk kios sebesar Rp5.500, lemprakan Rp2.500, dan pedagang tidak tetap Rp2.000. Untuk pasar tipe dua dengan jumlah pedagang kurang dari 500 orang, tarif kios Rp5.000 per hari, sedangkan lemprakan Rp2.500 dan pedagang tidak tetap Rp2.000.
Baca juga: Dinkes Ciamis Belum Menemukan Kasus Influenza A
Teguh menyebut aktivitas pedagang berpengaruh terhadap penerimaan karena retribusi dipungut berdasarkan kegiatan berjualan. Meski ada pedagang yang sesekali tutup, kondisi tersebut sejauh ini tidak terlalu berpengaruh terhadap capaian.
Pasar Pasalaran menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp699,5 juta hingga September 2026. Sementara itu, penerimaan terendah berasal dari Pasar Kue Weru, yakni lebih dari Rp78 juta. Secara keseluruhan, rata-rata penerimaan dari sembilan pasar tersebut sekitar Rp9,5 juta per hari.
Baca juga: Kopeka Nilai Trotoar Gasibu Belum Layak bagi Penyandang Disabilitas
Disperdagin Kabupaten Cirebon akan menjaga pemungutan retribusi tetap berjalan hingga akhir tahun untuk memenuhi target yang telah ditetapkan.





