CIANJUR.CO – Kepolisian Resor Cianjur menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap tiga siswi SMA. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Ketiga korban diketahui masih berstatus siswi aktif di salah satu SMA di Cianjur, dan rata-rata berusia 15 tahun.
Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi menyampaikan bahwa petugas kemudian mengembangkan laporan itu hingga mendatangi sebuah hotel di Jalan Raya Bandung-Cianjur. Di lokasi tersebut, polisi menangkap CC, 32 tahun, warga Cianjur. Saat ditangkap, CC berada di dalam kamar bersama salah seorang korban yang masih duduk di bangku SMA.
Pemeriksaan terhadap korban dan CC mengarahkan penyidik kepada AM, 25 tahun. Nama tersebut disebut sebagai pihak yang menawarkan para korban untuk melayani pria yang memesan secara daring. Kapolres mengatakan polisi selanjutnya menangkap AM di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas mengembangkan keterangan yang diperoleh dari CC dan korban.
Baca juga: Ditjenpas Jabar Tindak Pegawai yang Diduga Terlibat Pesta Sabu di Rutan Depok
Dalam keterangannya, Alexander menyebut AM sebagai mucikari yang menawarkan para korban kepada pria melalui pemesanan online. Setelah CC ditangkap dan korban diamankan, penyidik menelusuri peran AM hingga menemukan identitas dan keberadaannya. Penangkapan kedua tersangka tersebut menjadi bagian dari penyidikan atas dugaan eksploitasi terhadap tiga siswi.
Polisi juga menemukan dua korban lainnya yang, menurut hasil penyelidikan, telah dijadikan pekerja seks komersial (PSK) online oleh AM. Mereka disebut telah dipekerjakan selama tiga bulan terakhir. Dalam periode itu, setiap pekan para korban harus melayani dua sampai empat tamu pria. Dengan demikian, pengungkapan berawal dari penangkapan CC bersama seorang korban, lalu berkembang hingga polisi mengetahui adanya dua korban lain.
Baca juga: Pemkot Bandung Sebar Lebih dari 100 Titik Akses Perpustakaan Digital MACA
Para korban dipasang tarif antara Rp250 ribu dan Rp1 juta untuk setiap pesanan. Dari pembayaran tersebut, AM memperoleh bagian 25 persen, sedangkan sisanya diberikan kepada para korban. Rincian tarif dan pembagian uang itu disampaikan dalam keterangan polisi mengenai cara kerja yang digunakan dalam kasus tersebut. Seluruh korban yang diperiksa merupakan siswi aktif, dengan usia rata-rata 15 tahun.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Bagus Panuntun mengatakan ketiga siswi itu telah dipekerjakan dengan sistem pemesanan online selama tiga bulan terakhir. Polres masih mendalami perkara dan melakukan penyelidikan untuk mencari kemungkinan korban lain. Polisi menduga masih ada sejumlah siswi yang dijadikan PSK oleh AM, tetapi jumlah maupun identitas korban lain belum disampaikan.
Baca juga: Konveksi Lapas Jelekong Catat Omzet Lebih dari Rp1 Miliar
Selain menangani penyidikan, kepolisian memberikan pendampingan kepada para korban untuk pembinaan dan pemulihan mental. Polres juga berkoordinasi dengan dinas serta instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Cianjur selama proses pendampingan. Upaya ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap para pelaku dan penelusuran kemungkinan keterlibatan atau korban lain dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, AM dijerat Pasal 455 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, CC dijerat Pasal 12 UU RI tentang Pemberantasan TPPO, yang juga memiliki ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres menyatakan penyidik masih mengembangkan kasus, sedangkan kedua pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur.





