CIANJUR.CO – Seluruh fraksi di DPRD Jawa Barat menyepakati usulan Gubernur Dedi Mulyadi mengenai perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dibahas lebih lanjut. Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah itu menjadi langkah menuju pembahasan di tingkat panitia khusus.
Anggota DPRD Jawa Barat Toto Suharto menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut muncul dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat di Bandung, Senin (28/9). Seperti diberitakan ANTARA Jabar, rapat itu menindaklanjuti nota pengantar Raperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak Jumat (11/9). Toto menyampaikan keterangan tersebut di Bandung pada Rabu.
Toto menyebut Fraksi PAN, yang menjadi fraksinya, juga menyetujui secara prinsip agar rancangan aturan itu dibawa ke pembahasan Panitia Khusus (Pansus). Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan kritis, terutama mengenai efisiensi fiskal dan operasional. Dengan demikian, tahap pembahasan berikutnya tidak hanya membicarakan perubahan susunan kelembagaan, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap pengelolaan anggaran dan pelaksanaan tugas perangkat daerah.
Baca juga: Polisi Selidiki Motif Penikaman Apriyanti di Panyileukan
Menurut Toto, penataan organisasi perlu memberi dampak terhadap efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk menekan belanja pegawai serta biaya operasional. Ia mengatakan, “Kami juga ingin penataan itu berdampak positif pada efisiensi APBD lalu bisa menekan belanja pegawai dan operasional.” Catatan tersebut menjadi salah satu perhatian fraksi dalam menyikapi usulan perampingan.
Di sisi lain, perubahan struktur tidak boleh mengganggu kesinambungan pelayanan kepada masyarakat maupun pengawalan program yang sedang berjalan. Toto menegaskan bahwa susunan organisasi baru wajib selaras sepenuhnya dengan regulasi nasional. Keselarasan itu diperlukan agar penataan tidak menimbulkan tumpang tindih dalam rantai birokrasi di daerah.
Toto juga menyampaikan harapan agar restrukturisasi berskala besar tidak berhenti pada pemangkasan porsi belanja rutin birokrasi. Menurut dia, penataan diharapkan turut mempercepat pelaksanaan program pembangunan daerah Jawa Barat secara berkelanjutan. Harapan tersebut berjalan beriringan dengan catatan mengenai efisiensi, keberlanjutan layanan, serta kesesuaian terhadap aturan nasional yang menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda.
Baca juga: Taufik Hidayat Didakwa dengan Tiga Dakwaan Kumulatif di PN Bale Bandung
Usulan penggabungan sejumlah perangkat daerah
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi mengusulkan pengurangan jumlah perangkat daerah dari 38 dinas dan badan menjadi 32 OPD. Perampingan itu diproyeksikan untuk mendorong efisiensi APBD. Usulan tersebut mencakup sejumlah penggabungan kelembagaan, termasuk penyatuan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D).
Rencana lain menyasar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Dedi menjelaskan bahwa Dinas Sumber Daya Air (SDA) akan disatukan dengan Cipta Karya, sementara urusan pariwisata dan kebudayaan akan digabung dengan urusan pemuda dan olahraga. Penjelasan itu disampaikan saat ia memerinci rencana perampingan struktur kelembagaan.
Baca juga: JPU Pertimbangkan Kesaksian Korban dalam Sidang Taufik Hidayat
Selain penggabungan tersebut, Pemprov Jabar mengusulkan penyatuan Dinas Lingkungan Hidup dengan urusan Tata Ruang. Sektor Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan juga direncanakan berada dalam satu dinas. Adapun Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) diusulkan dilebur bersama Dinas Kependudukan.
Rencana penggabungan itu merupakan bagian dari usulan yang akan dibahas lebih lanjut melalui Pansus setelah seluruh fraksi menyepakati pembahasan Raperda secara prinsip. Catatan Toto mengenai penghematan belanja, kelangsungan pelayanan dan program, serta kepatuhan pada regulasi nasional menjadi perhatian yang disampaikan dalam menyikapi proses penataan perangkat daerah tersebut.





