• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami
Blog Informasi Terkini Cianjur.Co
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime
No Result
View All Result
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime
No Result
View All Result
Blog Informasi Terkini Cianjur.Co
No Result
View All Result
Home Berita

Taufik Hidayat Didakwa dengan Tiga Dakwaan Kumulatif di PN Bale Bandung

by
September 30, 2026
in Berita
0
Taufik Hidayat Didakwa dengan Tiga Dakwaan Kumulatif di PN Bale Bandung

Situasi ruang persidangan menjelang pembacaan dakwaan kepada Taufik Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (30/9/2026). ANTARA/Ilham Nugraha.

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIANJUR.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tiga dakwaan kumulatif terhadap Taufik Hidayat (30) dalam perkara dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Perkara itu kini akan diperiksa dalam tahapan persidangan dengan mengacu pada uraian dakwaan yang disampaikan JPU.

Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nizar Febriansyah mengatakan dakwaan disusun secara kumulatif dengan melihat rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Taufik. Menurut Nizar, terdapat tiga dakwaan dalam perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa sifat kumulatif itu berkaitan dengan rangkaian perbuatan terdakwa, bukan hanya satu perbuatan yang berdiri sendiri.

Susunan dakwaan tersebut mencakup ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan dua ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Nizar menyebut dakwaan pertama berkaitan dengan UU TPKS. Dakwaan kedua menggunakan Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan dakwaan ketiga merujuk Pasal 468 Ayat (1) undang-undang yang sama.

Baca juga: JPU Pertimbangkan Kesaksian Korban dalam Sidang Taufik Hidayat

Dalam uraian yang disampaikan, JPU menyebut pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiga pasal itu menjadi dasar hukum dakwaan yang dibacakan terhadap Taufik. Dengan demikian, perkara ini memuat dakwaan terkait TPKS dan dua dakwaan yang menggunakan ketentuan KUHP.

Surat dakwaan juga menguraikan bahwa rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Taufik disebut berlangsung sejak sekitar Desember 2024 hingga Juni 2026. Peristiwa tersebut dikatakan terjadi di sejumlah tempat di Kabupaten Bandung. Dalam rentang waktu itu, dakwaan mencakup dugaan kekerasan fisik, pembatasan terhadap korban, serta kekerasan seksual. Uraian mengenai tindakan-tindakan tersebut tercantum sebagai rangkaian dalam perkara yang kini memasuki pemeriksaan di pengadilan.

Baca juga: KPU Cirebon Mutakhirkan 523 Data Pekerja Migran dalam PDPB 2026

Nizar menjelaskan penyusunan dakwaan secara kumulatif dimaksudkan untuk menggambarkan rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Taufik dalam satu perkara. Dengan bentuk dakwaan tersebut, seluruh dugaan perbuatan dapat diperiksa dalam proses persidangan yang sama. Ia juga menyebut efisiensi sebagai hal yang penting dalam pemeriksaan perkara. “Yang penting efisiensinya tercapai,” kata Nizar mengenai proses pemeriksaan di persidangan.

Selain uraian perbuatan dan dasar hukum, surat dakwaan mencantumkan akibat yang dialami korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang disebut dalam dakwaan, YTR mengalami sejumlah luka berat. Luka yang diuraikan meliputi kerusakan pada kedua mata, luka pada wajah, patah tulang wajah, dan kehilangan sejumlah gigi. Keterangan mengenai kondisi korban itu menjadi bagian dari materi perkara yang disampaikan JPU, bukan putusan pengadilan atas perkara tersebut.

Baca juga: Sidang Perdana Taufik Hidayat di PN Bale Bandung Digelar Tertutup

Setelah dakwaan dibacakan, perkara Taufik selanjutnya akan diperiksa melalui tahapan persidangan di PN Bale Bandung. Pemeriksaan akan merujuk pada tiga dakwaan yang telah diajukan JPU, termasuk uraian tentang dugaan perbuatan, rentang waktu kejadian, lokasi di Kabupaten Bandung, dan akibat yang dialami YTR. Status perkara pada tahap ini adalah dakwaan terhadap terdakwa; rangkaian dugaan tersebut akan diperiksa dalam proses persidangan.

Tags: Kejaksaan Negeri Kabupaten BandungKUHPPN Bale BandungTaufik HidayatUU TPKS
Previous Post

JPU Pertimbangkan Kesaksian Korban dalam Sidang Taufik Hidayat

Next Post

Polisi Selidiki Motif Penikaman Apriyanti di Panyileukan

Next Post
Polisi Selidiki Motif Penikaman Apriyanti di Panyileukan

Polisi Selidiki Motif Penikaman Apriyanti di Panyileukan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CIANJUR TERKINI

120 Pengemudi Becak Lansia di Cianjur Terima Becak Listrik

120 Pengemudi Becak Lansia di Cianjur Terima Becak Listrik

October 1, 2026
Imigrasi Cianjur Perkuat Desa Binaan untuk Cegah TPPO

Imigrasi Cianjur Perkuat Desa Binaan untuk Cegah TPPO

October 1, 2026
Investasi Kabupaten Cirebon Capai Rp3,25 Triliun hingga Triwulan II 2026

Investasi Kabupaten Cirebon Capai Rp3,25 Triliun hingga Triwulan II 2026

October 1, 2026
PTPN I Siapkan Penghijauan 900 Hektare Lahan Cikembang

PTPN I Siapkan Penghijauan 900 Hektare Lahan Cikembang

October 1, 2026

CIANJUR.CO adalah website City Directory Kota Cianjur yang merangkum informasi dari berbagai destinasi wisata, penginapan, kuliner, hiburan, area publik, hingga ke gedung pendidikan dan perkantoran. Selain itu juga mengangkat berita ringan yang ada di kota Cianjur.

KONTAK KAMI

Jl. Raya Puncak, Cugenang, Cianjur. Jawa Barat – Indonesia.
0899-862-5050
info@cianjur.co
www.cianjur.co

NAVIGASI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami

© 2024 Cianjur.Co

No Result
View All Result
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime

© 2024 Cianjur.Co