• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami
Blog Informasi Terkini Cianjur.Co
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime
No Result
View All Result
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime
No Result
View All Result
Blog Informasi Terkini Cianjur.Co
No Result
View All Result
Home Berita

Bea Cukai Cirebon Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal 5,25 Kg Emas

by
October 7, 2026
in Berita
0
Bea Cukai Cirebon Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal 5,25 Kg Emas

Bea Cukai Cirebon mengungkap upaya ekspor ilegal 5,25 kg emas senilai sekitar Rp12 miliar melalui BIJB Kertajati menuju Singapura.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIANJUR.CO – Upaya membawa 5,25 kilogram emas ke luar negeri tanpa dokumen kepabeanan yang sah terungkap di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon menyebut nilai emas yang hendak diekspor secara ilegal itu sekitar Rp12 miliar.

Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, emas tersebut rencananya dibawa ke Singapura menggunakan penerbangan internasional pada Selasa (6/10). Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon Koen Rachmanto memaparkan pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers di Cirebon, Rabu.

Petugas menemukan lima keping emas berbentuk cast bar dengan berat total 5.253,63 gram. Menurut Koen, benda-benda itu disembunyikan di dalam barang bawaan seorang penumpang berkewarganegaraan Malaysia. Pemeriksaan kemudian memastikan emas berada di dalam tas ransel dan koper kabin, tanpa dokumen kepabeanan yang sah.

Baca juga: Aten Munajat Desak Polres Garut Ungkap Penembakan Siswa SMA

Pengungkapan tidak bermula dari pemeriksaan acak semata. Koen menjelaskan, Tim Bea Cukai Cirebon terlebih dahulu mengumpulkan informasi, melakukan pemantauan, serta menganalisis data intelijen. Kegiatan itu berjalan berdasarkan surat perintah kepala kantor yang diterbitkan pada 30 September 2026.

Hasil analisis tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk meningkatkan pengawasan di area keberangkatan internasional BIJB Kertajati. Salah satu langkah yang dilakukan ialah memindai barang bawaan penumpang menggunakan X-Ray. Dari pemindaian itu, petugas melihat citra yang dinilai mencurigakan: bayangan objek berwarna hitam pekat dengan densitas tinggi.

Temuan pada citra X-Ray ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaan penumpang. Pemeriksaan itu mengungkap lima keping emas yang disimpan di dalam tas ransel dan koper kabin. Dengan demikian, barang yang sebelumnya terlihat sebagai bayangan berpadatan tinggi pada pemindaian dapat diperiksa dan diidentifikasi sebagai emas cast bar.

Baca juga: Disbudpar Cianjur Andalkan Promosi Digital dan Event pada 2026

Mutu dan berat emas juga diperiksa melalui pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta. Berdasarkan hasil pengujian tersebut, kandungan emas tercatat Au 99,99 persen atau setara 24 karat. Berat keseluruhannya mencapai 5.253,63 gram, atau sekitar 5,25 kilogram.

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan dua orang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Koen menyebut penumpang berinisial IS diduga berperan sebagai kurir, sedangkan SY diduga sebagai pemilik barang. Keduanya masih disebut dalam kapasitas dugaan sebagaimana disampaikan dalam keterangan Bea Cukai.

Koen mengatakan hasil gelar perkara menunjukkan perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor. Ketentuan yang digunakan ialah Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Penanganan perkara selanjutnya dikoordinasikan dengan sejumlah instansi.

Baca juga: DPPKBP3A Cianjur Dampingi Tiga Siswi SMA Korban TPPO

Koordinasi Bea Cukai Cirebon dilakukan bersama Polres Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, BIJB Kertajati, Lanud Sugiri Sukani, serta aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya. Koen tidak merinci tahapan hukum berikutnya, tetapi menyatakan para pihak yang diamankan menjalani proses lebih lanjut.

Dalam keterangannya, Koen juga mengingatkan bahwa pembawaan emas ke luar negeri harus mengikuti ketentuan ekspor dan kepabeanan. Kewajiban yang disebut mencakup penyampaian Customs Declaration, pemenuhan kewajiban Bea Keluar, serta kepatuhan terhadap ketentuan larangan dan pembatasan. Pengingat itu disampaikan seiring terungkapnya upaya membawa emas keluar negeri tanpa dokumen kepabeanan yang sah.

Tags: Bea Cukai CirebonBIJB KertajatiEkspor emasMajalengka
Previous Post

Aten Munajat Desak Polres Garut Ungkap Penembakan Siswa SMA

Next Post

DLH Cirebon Percepat Pendinginan Sisa Kebakaran di TPAS Gunung Santri

Next Post
DLH Cirebon Percepat Pendinginan Sisa Kebakaran di TPAS Gunung Santri

DLH Cirebon Percepat Pendinginan Sisa Kebakaran di TPAS Gunung Santri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CIANJUR TERKINI

Bandung Tuntaskan Penurunan Kabel Udara di 63 Ruas Jalan

Bandung Tuntaskan Penurunan Kabel Udara di 63 Ruas Jalan

October 7, 2026
DLH Cirebon Percepat Pendinginan Sisa Kebakaran di TPAS Gunung Santri

DLH Cirebon Percepat Pendinginan Sisa Kebakaran di TPAS Gunung Santri

October 7, 2026
Bea Cukai Cirebon Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal 5,25 Kg Emas

Bea Cukai Cirebon Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal 5,25 Kg Emas

October 7, 2026
Aten Munajat Desak Polres Garut Ungkap Penembakan Siswa SMA

Aten Munajat Desak Polres Garut Ungkap Penembakan Siswa SMA

October 7, 2026

CIANJUR.CO adalah website City Directory Kota Cianjur yang merangkum informasi dari berbagai destinasi wisata, penginapan, kuliner, hiburan, area publik, hingga ke gedung pendidikan dan perkantoran. Selain itu juga mengangkat berita ringan yang ada di kota Cianjur.

KONTAK KAMI

Jl. Raya Puncak, Cugenang, Cianjur. Jawa Barat – Indonesia.
0899-862-5050
info@cianjur.co
www.cianjur.co

NAVIGASI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami

© 2024 Cianjur.Co

No Result
View All Result
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime

© 2024 Cianjur.Co

Web Developer Cianjur Web Developer Cianjur