CIANJUR.CO – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang perdana terdakwa Taufik Hidayat pada Rabu. Persidangan berlangsung tertutup karena perkara yang dihadapi Taufik berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Perkara tersebut mencakup dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR, berusia 29 tahun.
Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, sidang pertama itu beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebelum proses persidangan dimulai, hakim anggota Dwi Sugianto menyampaikan bahwa awak media diberi waktu untuk mengambil gambar. Kesempatan tersebut diberikan sebelum para pewarta meninggalkan ruang sidang, bukan untuk mengikuti jalannya persidangan yang tertutup.
“Sebelum dimulai, kami memberi kesempatan kepada rekan media dan jurnalis di sini untuk mengambil gambar, karena sidang digelar secara tertutup,” kata Dwi saat membuka persidangan di Bandung. Ia kemudian meminta para pewarta keluar setelah pengambilan gambar selesai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Penyelewengan Bantuan Beras di Indramayu
Dwi menjelaskan, pembatasan itu berkaitan dengan perkara TPKS. Ia menyatakan bahwa setelah mengambil gambar, media dipersilakan meninggalkan ruangan karena sidang menyangkut tindak pidana tersebut. Dengan demikian, kesempatan dokumentasi diberikan sebelum persidangan berlangsung, sementara proses pemeriksaan di ruang sidang tidak dibuka untuk umum.
Majelis hakim yang menangani perkara dipimpin Vici Daniel Valentino. Dwi Sugianto dan Ari bertugas sebagai hakim anggota. Ketiganya memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.00 WIB. Saat majelis hakim tiba, Taufik telah duduk di kursi terdakwa. Sidang tersebut menjadi persidangan perdana Taufik dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dalam perkara terhadap YTR.
Baca juga: Empat Kendaraan Kecelakaan di Cugenang, Solar Tumpah ke Jalan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, pada kesempatan yang sama turut menjelaskan dasar persidangan digelar tertutup sejak agenda pertama. Menurut Nur, perkara Taufik berkaitan dengan kesusilaan berdasarkan Undang-Undang TPKS. Ia menegaskan, “Sidang untuk terdakwa TH digelar secara tertutup karena terkait kesusilaan berdasarkan Undang-undang TPKS.”
Keterangan Nur menjelaskan bahwa sifat tertutup tidak hanya berlaku pada sidang perdana. Persidangan untuk terdakwa yang disebut sebagai TH itu, menurutnya, tertutup sejak awal dan baru dibuka untuk umum ketika memasuki agenda pembacaan putusan. Ia menyatakan, “Nanti kalau putusan, sidangnya terbuka untuk umum.”
Baca juga: Satpol PP Cianjur Sita 7.000 Batang Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan
Meski pewarta tidak dapat mengikuti persidangan di ruang sidang selama proses berlangsung tertutup, Nur menyebut mereka tetap dapat meminta keterangan mengenai jalannya persidangan. Permintaan informasi itu dapat disampaikan kepada JPU atau pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Adapun akses umum ke persidangan, menurut penjelasan Nur, baru tersedia pada agenda pembacaan putusan.





