CIANJUR.CO – Temuan sekitar dua juta butir obat keras tertentu (OKT) dalam pengungkapan kasus narkotika menjadi alarm bagi DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M Akhiri Hailuki menilai kondisi tersebut memperkuat kebutuhan pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang secara khusus berkedudukan di kabupaten itu.
Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Hailuki mengatakan keberadaan BNN di tingkat kabupaten diperlukan agar pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) dapat berlangsung lebih efektif. Dorongan tersebut disampaikan dengan melihat besarnya pengungkapan kasus serta kebutuhan penanganan OKT dan narkotika di wilayah Kabupaten Bandung.
Kasus yang menjadi perhatian itu terungkap dalam penanganan Polresta Bandung terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan OKT serta narkotika selama Januari hingga Mei 2025. Pada periode tersebut, terdapat 94 tersangka dan barang bukti sekitar dua juta butir berbagai jenis OKT. Angka itu merujuk pada keseluruhan pengungkapan yang disebut Hailuki, bukan hanya satu jenis obat tertentu.
Baca juga: Polres Cianjur Ungkap TPPO terhadap Tiga Siswi SMA, Dua Pelaku Ditangkap
Hailuki mengaitkan penyalahgunaan OKT dengan persoalan keamanan di jalanan. “Pada beberapa kasus terungkap bahwa penyalahgunaan OKT berkorelasi dengan kriminalitas jalanan,” katanya. Ia menyebut tingginya angka kasus tersebut sebagai alarm pentingnya pembentukan BNN di Kabupaten Bandung. Pernyataan itu menempatkan pengungkapan kasus dan kaitannya dengan kriminalitas sebagai alasan yang disampaikan untuk memperkuat penanganan P4GN.
Selama ini, penanganan P4GN di Kabupaten Bandung dilakukan melalui kerja sama Pemerintah Kabupaten Bandung dengan BNN Kota Cimahi. Kerja sama tersebut berlangsung karena belum terdapat BNN yang secara khusus berkedudukan di Kabupaten Bandung. Dengan demikian, usulan pembentukan lembaga di kabupaten itu muncul dalam konteks pola penanganan yang selama ini melibatkan BNN dari wilayah lain.
Hailuki juga menyoroti dasar kebijakan daerah yang telah tersedia. Kabupaten Bandung memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika. Peraturan tersebut mengamanatkan kepala daerah bekerja sama dengan BNN kota atau kabupaten untuk memfasilitasi P4GN.
Baca juga: Ditjenpas Jabar Tindak Pegawai yang Diduga Terlibat Pesta Sabu di Rutan Depok
Menurut Hailuki, pembentukan BNN Kabupaten Bandung dapat memperkuat pelaksanaan mandat dalam peraturan daerah itu. Hubungan yang ia sampaikan adalah antara kewajiban memfasilitasi P4GN, kerja sama pemerintah daerah dengan BNN, dan belum adanya lembaga BNN yang berkedudukan khusus di Kabupaten Bandung. Ia menilai keberadaan BNN setempat diperlukan pula untuk menangani penyalahgunaan OKT serta beberapa golongan psikotropika.
Hailuki mengatakan penyalahgunaan OKT dan beberapa golongan psikotropika turut berkontribusi terhadap persoalan kriminalitas di wilayah tersebut. Karena itu, kebutuhan yang ia kemukakan tidak terbatas pada penanganan narkotika, tetapi mencakup pula jenis penyalahgunaan obat dan zat yang disebutnya berkaitan dengan masalah kriminalitas. Penilaian itu menjadi bagian dari alasan DPRD mendorong penguatan upaya P4GN di Kabupaten Bandung.
Baca juga: Pemkot Bandung Sebar Lebih dari 100 Titik Akses Perpustakaan Digital MACA
DPRD Kabupaten Bandung menyatakan siap mendukung pemerintah daerah dalam memfasilitasi pembentukan BNN. Bentuk dukungan yang disebut Hailuki mencakup penyediaan atau hibah aset lahan untuk pembangunan gedung lembaga tersebut. Ia juga menyampaikan dorongan agar ada hibah vertikal. “DPRD Kabupaten Bandung mendorong hibah vertikal demi menyelamatkan generasi Kabupaten Bandung dari penyalahgunaan narkotika maupun OKT,” ujarnya.
Dukungan berupa fasilitasi dan kemungkinan penyediaan lahan itu disampaikan sebagai bagian dari dorongan DPRD terhadap pembentukan BNN Kabupaten Bandung. Usulan tersebut berjalan seiring dengan perhatian Hailuki terhadap pengungkapan Polresta Bandung, kerja sama P4GN yang saat ini melibatkan BNN Kota Cimahi, serta amanat Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2025. Seluruhnya menjadi dasar yang ia kemukakan untuk memperkuat penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun OKT di kabupaten tersebut.





