UPDATE

Kemenko PMK Matangkan SKB untuk Cegah Kekerasan di Kampus

23/10/2026 15:59

CIANJUR.CO - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mematangkan penyusunan aturan lintas kementerian untuk mencegah dan menangani kekerasan di perguruan tinggi. Instrumen yang disiapkan berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan di Perguruan Tinggi.

Berdasarkan laporan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, penyusunan SKB tersebut merupakan langkah konkret untuk menerjemahkan visi Presiden Prabowo Subianto dalam menjamin perlindungan hak dan ruang aman bagi generasi muda. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola perlindungan di lingkungan pendidikan tinggi melalui kerja lintas kementerian.

Pembahasan dipimpin Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK, Nia Reviani. Rapat koordinasi berlangsung di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Jakarta, pada Rabu (21/10/2026). Penyusunan regulasi bersama itu mengonsolidasikan komitmen perlindungan agar penanganan kekerasan di kampus mendapat kerangka yang terkoordinasi.

Baca juga: Jelang Nataru, Pemerintah Perkuat Rantai Pasok Pangan di Sulampua

Nia menyebut penyusunan SKB sebagai momentum penting untuk memastikan korban memperoleh akses terhadap penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang sesuai. Ia menekankan perlunya mekanisme yang jelas dan terintegrasi, sehingga korban tidak menghadapi jalan buntu atau terputus dari layanan ketika mencari keadilan.

Menurut Nia, akses layanan menjadi salah satu hal yang perlu dijamin melalui pengaturan bersama tersebut. Dengan mekanisme yang saling terhubung, penanganan tidak berhenti pada pelaporan, tetapi juga mencakup perlindungan dan pemulihan korban. Hal ini menjadi bagian dari tujuan SKB yang sedang disusun, sebagaimana disampaikan dalam rapat koordinasi lintas kementerian.

Kebutuhan akan payung hukum bersama juga didorong oleh data kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan mencatat 97 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sepanjang periode 2020–2024. Dari jumlah itu, 42 kasus atau 43,3 persen terjadi di perguruan tinggi.

Baca juga: India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca CFG Indonesia

Data tersebut menunjukkan porsi kasus di perguruan tinggi dalam catatan itu, sekaligus menjadi dasar urgensi standardisasi sistem pelaporan dan penanganan. Kemenko PMK menyebut sistem yang dibutuhkan perlu menghindari tumpang tindih antarsektor. Dengan demikian, aturan bersama ditujukan untuk memperjelas koordinasi dalam pencegahan dan penanganan, bukan membiarkan setiap pihak bekerja tanpa keselarasan.

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA, Prijadi Santosa, menegaskan bahwa perguruan tinggi perlu dikembalikan muruahnya sebagai ruang belajar yang inklusif dan bebas dari ancaman. Ia menyatakan kebijakan pencegahan dan penanganan harus ditopang koordinasi yang tegas, agar setiap pemangku kepentingan dapat menjalankan perannya secara selaras dan bertanggung jawab.

Prijadi juga menekankan bahwa koordinasi tersebut harus tetap mengutamakan pelindungan dan pemulihan korban secara penuh. Pernyataan itu menempatkan kebutuhan korban sebagai bagian utama dari pelaksanaan kebijakan, sementara pembagian peran antarpemangku kepentingan perlu berjalan secara bertanggung jawab.

Baca juga: Prabowo Luncurkan DNKK, Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun pada 2027

Dalam tindak lanjut rapat, tim lintas kementerian menyepakati sejumlah penyempurnaan draf. Perubahan yang disepakati meliputi penggabungan substansi pertimbangan serta penambahan regulasi terkait ke dalam konsideran SKB. Setelah penyempurnaan itu, pembahasan tahap akhir akan dilanjutkan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk menyelaraskan substansi kebijakan.

Melalui penyusunan SKB lintas sektor, Kemenko PMK menyatakan pemerintah terus merapikan tata kelola perlindungan ekosistem pendidikan. Perguruan tinggi diharapkan tidak hanya menjadi ruang pencetak talenta akademik, tetapi juga lingkungan yang menjunjung keselamatan, martabat, dan hak asasi sivitas akademika.