UPDATE

India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca CFG Indonesia

23/10/2026 09:53

CIANJUR.CO - India resmi menghentikan penyelidikan antisubsidi terhadap impor kaca polos bening atau Clear Float Glass (CFG) asal Indonesia. Keputusan itu memberi kepastian bagi pelaku usaha Indonesia yang menghadapi proses pemeriksaan di negara tujuan ekspor, sekaligus membuka peluang bagi keberlanjutan pengiriman CFG ke pasar India.

Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan RI yang disampaikan di Jakarta pada 23 Oktober 2026, keputusan tersebut tercantum dalam laporan hasil akhir atau final findings yang diterbitkan Direktorat Jenderal Trade Remedies (DGTR) Kementerian Perdagangan dan Industri India pada 28 September 2026. Dengan penghentian penyelidikan, produk CFG Indonesia tidak dikenai bea masuk imbalan dalam perkara tersebut.

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyambut baik keputusan otoritas India. Ia menilai hasil ini menunjukkan upaya Pemerintah Indonesia dalam mendampingi eksportir yang menghadapi penyelidikan antisubsidi di negara tujuan ekspor. Menurutnya, keputusan itu juga sejalan dengan komitmen Kementerian Perdagangan RI untuk melindungi kepentingan eksportir Indonesia.

“Kemendag RI akan terus memperkuat langkah pembelaan dan pendampingan kepada eksportir Indonesia dalam menghadapi berbagai penyelidikan instrumen pengamanan perdagangan (trade remedies) di negara mitra dagang,” kata Budi Santoso. Ia menyebut upaya tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga akses pasar ekspor Indonesia.

Baca juga: Prabowo Luncurkan DNKK, Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun pada 2027

Proses penyelidikan dan pembelaan Indonesia

Otoritas India memulai penyelidikan antisubsidi atas produk CFG asal Indonesia pada 29 September 2025. Sejak proses itu berjalan, Pemerintah RI melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan melakukan pembelaan. Langkah tersebut mencakup penyampaian tanggapan terhadap isu subsidi yang menjadi perhatian otoritas India serta pemberian informasi yang diperlukan selama penyelidikan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendampingan itu juga melibatkan koordinasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses dan kepentingan ekspor. Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di New Delhi, Atase Perdagangan RI di New Delhi, kuasa hukum, asosiasi, serta pelaku usaha. Rangkaian langkah tersebut berlangsung sejak penyelidikan dimulai hingga hasil akhir diterbitkan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menyebut hasil tersebut sebagai upaya nyata pemerintah untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri. Ia mengatakan Kemendag akan terus memantau dinamika perdagangan di negara mitra, termasuk perkembangan kebijakan yang berpotensi memengaruhi akses pasar ekspor.

Tommy juga menegaskan pemerintah akan mengawal eksportir Indonesia jika menghadapi potensi pengenaan bea masuk imbalan atau countervailing duty. Pengawalan itu dilakukan melalui pendampingan teknis dan koordinasi dengan pelaku usaha. Ia menambahkan, pemantauan kebijakan trade remedies diperlukan agar kepentingan eksportir Indonesia terwakili dalam setiap penyelidikan yang berpotensi berdampak pada akses pasar.

Baca juga: Kemenkes Percepat Pemerataan Dokter Spesialis, 93 Persen Wilayah Masih Membutuhkan

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menjelaskan, alasan penting di balik penghentian penyelidikan adalah kecilnya porsi impor CFG Indonesia di pasar India. Menurut Reza, volume impor dari Indonesia sejak awal berada di bawah ambang batas yang menjadi perhatian dalam proses tersebut.

“Impor CFG Indonesia hanya sebesar 3,4 persen dari total impor India. Nilai tersebut dinilai dapat ditiadakan (negligible) karena berada di bawah ambang batas 4 persen,” ujar Reza. Ia menyatakan kondisi itu menjadi dasar penghentian penyelidikan tanpa pengenaan bea masuk imbalan terhadap produk CFG Indonesia. Reza berharap pelaku usaha dapat menggunakan hasil tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan ekspor ke India.

Apresiasi industri dan perkembangan ekspor

Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan mengapresiasi upaya Pemerintah RI dalam mempertahankan akses pasar CFG di India. Ia menilai sinergi pemerintah dan pelaku usaha menjadi modal penting ketika industri menghadapi penyelidikan trade remedies, sekaligus untuk menjaga akses ekspor.

Yustinus menyebut keputusan penghentian penyelidikan itu menggembirakan bagi industri CFG Indonesia. Ia juga mengapresiasi pendampingan pemerintah selama proses berlangsung, termasuk bantuan kepada pelaku usaha dalam menyusun tanggapan atas kuesioner DGTR India.

Baca juga: Kemenkes Catat 109 Juta Peserta CKG dan Penurunan Estimasi Kasus TB

Data ekspor menunjukkan nilai penjualan CFG Indonesia ke India pada Januari–Juli 2026 mencapai USD 156,35 juta. Angka itu meningkat 122,4 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika nilainya tercatat USD 70,31 juta. Perbandingan tersebut menjadi gambaran perkembangan ekspor pada tujuh bulan pertama kedua tahun itu.

Untuk keseluruhan 2025, nilai ekspor CFG Indonesia ke India mencapai USD 112,03 juta dengan volume 283,81 ribu ton. Dalam rentang tiga tahun, yakni 2023–2025, volume ekspor ke India meningkat 9,81 persen, sedangkan nilai ekspornya bertambah 0,82 persen. Data tersebut menunjukkan perubahan volume dan nilai pada periode yang sama memiliki besaran peningkatan berbeda.

Penghentian penyelidikan dan tidak adanya pengenaan bea masuk imbalan menjadi perkembangan penting bagi eksportir CFG Indonesia di India. Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, menyatakan akan melanjutkan pemantauan kebijakan perdagangan di negara mitra dan pendampingan apabila eksportir menghadapi penyelidikan yang dapat memengaruhi akses pasar.