CIANJUR.CO – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyita sekitar 400 bungkus atau 7.000 batang rokok ilegal dari tiga toko yang berada di tiga kecamatan. Barang tersebut ditemukan masih dijual ketika petugas menggelar operasi bersama Kantor Bea Cukai Bogor pada Selasa.
Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, operasi menyasar sejumlah toko di Kecamatan Pacet, Cipanas, dan Sukaresmi. Kepala Satpol PP Cianjur Djoko Purnomo mengatakan lokasi-lokasi itu menjadi sasaran karena terdapat laporan bahwa toko masih menjual rokok ilegal. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan produk tersebut masih tersedia untuk diperdagangkan oleh pemilik toko.
Temuan sekitar 400 bungkus itu setara dengan 7.000 batang rokok. Setelah menemukan barang yang dijual, petugas memeriksa pemilik toko dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penanganan dalam operasi ini juga disertai peringatan kepada pemilik, bukan hanya penyitaan barang yang ditemukan di tempat usaha.
Baca juga: Polisi Amankan H terkait Kebakaran Dua Rumah di Cianjur
Djoko mengatakan peringatan tersebut menjadi pemberitahuan agar pemilik tidak mengulangi penjualan. “Mereka diberikan peringatan dan ketika kembali kedapatan menjual, akan dikenakan sanksi tegas,” katanya. Dengan demikian, pemilik yang sudah menjalani pemeriksaan telah diberi tahu bahwa temuan serupa pada pemeriksaan berikutnya dapat berujung pada sanksi yang lebih tegas.
Operasi bersama Bea Cukai Bogor itu merupakan kegiatan rutin dan akan berlanjut di sejumlah kecamatan. Djoko menyebut pemeriksaan berikutnya dilakukan secara acak. Pelaksanaan secara acak tersebut menjadi bagian dari rencana pengawasan di berbagai wilayah Cianjur, sementara tujuan kegiatan yang disampaikan pihaknya adalah memastikan rokok ilegal tidak lagi beredar karena peredarannya dapat merugikan negara.
Penindakan di tiga kecamatan itu berlangsung dalam konteks penyitaan yang lebih luas sepanjang 2026. Satpol PP Cianjur mencatat hingga Juli tahun tersebut sebanyak 10 juta batang rokok ilegal telah disita dari toko-toko di wilayah utara hingga selatan Cianjur. Angka itu merupakan catatan untuk periode hingga Juli, sedangkan 7.000 batang yang ditemukan dalam operasi Selasa berasal dari tiga toko di Pacet, Cipanas, dan Sukaresmi.
Baca juga: Modus Ban Kempes, Perampok Gasak Rp1,3 Miliar di Cikampek
Selain menjalani BAP, pemilik toko juga diberikan penyuluhan hukum mengenai cukai tembakau. Satpol PP bersama pihak terkait turut memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, aparatur desa, serta para pelaku usaha. Materi yang disampaikan berkenaan dengan regulasi cukai tembakau, sehingga penerima sosialisasi diharapkan dapat memahami aturan dan mengenali ciri-ciri pita cukai resmi.
Edukasi tersebut juga menjelaskan dampak negatif peredaran produk ilegal yang merugikan negara. Djoko menyatakan sosialisasi penting untuk mendorong kesadaran masyarakat mengenai kepatuhan terhadap hukum, terutama di bidang cukai. Ia mengatakan masyarakat diharapkan dapat menolak kehadiran barang ilegal, termasuk rokok, setelah memperoleh pemahaman mengenai ketentuan dan ciri pita cukai resmi.
Baca juga: Dua Rumah di Sawahgede Cianjur Terbakar, Remaja 18 Tahun Diduga Terlibat
Menurut Djoko, pengawasan dan penegakan hukum tidak dapat berjalan maksimal tanpa peran aktif seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, edukasi perlu dilakukan secara masif hingga tingkat desa, selain operasi dan pemeriksaan terhadap toko. Satpol PP Cianjur menyatakan berkomitmen menciptakan Cianjur bebas dari barang ilegal.
Djoko mengatakan operasi akan terus digelar di berbagai wilayah untuk memastikan barang ilegal, terutama rokok, tidak beredar di Cianjur, mulai dari bagian utara hingga selatan. Ia juga meminta masyarakat tidak membeli rokok ilegal. Permintaan tersebut disampaikan bersama komitmen melanjutkan pengawasan dan penegakan hukum serta sosialisasi mengenai cukai tembakau.





