CIANJUR.CO – Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menegaskan pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan (AI) milik BDx di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, belum dapat dilanjutkan apabila persyaratan wajibnya belum dipenuhi. Dokumen yang harus disiapkan mencakup Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Saepul meminta pengembang menyelesaikan Amdal lebih dahulu, lalu mengurus PBG. “Amdalnya urusin dulu. Setelah amdalnya diurusin, PBG-nya urusin,” kata bupati di Purwakarta, Kamis. Pernyataan itu menegaskan urutan pengurusan dokumen yang ia minta sebelum proyek berjalan.
Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting dari rencana usaha atau kegiatan pembangunan terhadap lingkungan hidup. Kajian tersebut diperlukan dalam proses pengambilan keputusan. Dalam kaitannya dengan rencana proyek, Amdal dapat menjadi dasar untuk menilai apakah pembangunan layak atau tidak layak secara lingkungan sebelum izin diterbitkan.
Baca juga: Bupati Karawang Tegaskan Mutasi ASN Gratis, Pegawai Diminta Melapor Jika Membayar
Untuk proyek pusat data BDx, Saepul menyebut dokumen Amdal perlu dikaji guna memastikan dampak pembangunan dan operasional fasilitas terhadap lingkungan. Dengan demikian, hal yang perlu dibahas bukan hanya dampak selama konstruksi, melainkan juga dampak ketika pusat data beroperasi. Penilaian tersebut menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan lingkungan sebelum pengerjaan dapat diteruskan.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta saat ini masih menunggu konsultan Amdal dari pihak BDx untuk membahas dokumen tersebut. Keterangan itu menunjukkan pembahasan Amdal masih menantikan keterlibatan konsultan yang berasal dari pihak pengembang. Dalam laporan ANTARA Jabar, tidak disebutkan jadwal pembahasan maupun waktu yang ditetapkan untuk menyelesaikan dokumen.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Proyek Pusat Data AI Jatiluhur Dihentikan karena Konsultan Lalai
Selain Amdal, pembangunan pusat data itu juga memerlukan PBG. Saepul menyatakan proyek belum bisa dilakukan selama kedua persyaratan tersebut belum ada. Karena itu, pembangunan pusat data AI milik BDx di Jatiluhur belum dapat berjalan atau harus dihentikan sementara sampai Amdal dan PBG tersedia.
Penegasan mengenai dokumen yang harus dipenuhi itu muncul setelah seremoni peletakan batu pertama proyek AI Campus 2 (CGK4) milik BDx Data Centers. Acara tersebut dilaksanakan di Jatiluhur, Purwakarta, pada Selasa, 22 September 2026. Proyek itu disebut memiliki nilai sebesar Rp3,5 triliun.
Baca juga: DPRD Jabar Hadirkan HUDANG untuk Aspirasi dan Tatap Muka Daring
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menghadiri seremoni groundbreaking tersebut. Meski peletakan batu pertama telah dilaksanakan, Saepul menegaskan proyek tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku sebelum pengerjaan dilanjutkan. Pemkab Purwakarta masih menunggu konsultan Amdal dari BDx untuk membahas dokumen, sementara PBG juga harus diurus oleh pengembang.





