CIANJUR.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, meminta dinas terkait memperbarui dan menyalurkan data kependudukan secara berkala. Langkah itu dinilai diperlukan untuk mendukung ketepatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), terutama karena perubahan keadaan warga dapat berlangsung tanpa segera diketahui oleh perangkat di lingkungan tempat tinggal mereka.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, mengatakan data perlu dibagikan secara rutin agar perubahan kependudukan bisa diketahui dalam proses PDPB. Seperti diberitakan ANTARA Jabar, Fajri menyebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dapat mendistribusikan data kepada kecamatan setiap bulan atau triwulan.
Menurut Fajri, informasi tersebut dapat menjadi rujukan bagi pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga rukun warga (RW) untuk mengetahui keadaan kependudukan terbaru di wilayah masing-masing. Dengan adanya data yang diterima secara berkala, jajaran kewilayahan memiliki bahan untuk mengenali perubahan yang perlu diperhatikan dalam pembaruan daftar pemilih.
Baca juga: Pemkab Garut Perkuat Peran PMI Lewat Bulan Dana Kemanusiaan 2026
Kebutuhan itu berkaitan dengan perubahan domisili yang kini dapat diurus warga langsung melalui Disdukcapil, baik untuk perpindahan masuk maupun keluar wilayah. Fajri menjelaskan, ketika perubahan dilakukan melalui dinas tersebut, perangkat di tingkat lingkungan terkadang belum mengetahui bahwa seorang warga sudah berpindah. Akibatnya, informasi mengenai domisili perlu dikonfirmasi kembali sebelum digunakan dalam pencatatan pemilih.
Dalam proses pengawasan, Bawaslu menemukan data pemilih yang masih memerlukan konfirmasi kepada pihak wilayah. Fajri mengatakan lurah maupun pengurus RW tidak selalu mengetahui perubahan yang terjadi. “Sering kali kami menemukan data pemilih yang perlu dikonfirmasi, tetapi lurah atau bahkan pengurus RW tidak mengetahui perubahan tersebut,” ujarnya.
Bawaslu Kota Cirebon menjalankan beberapa cara untuk mengawasi PDPB, antara lain melalui uji petik, pengawasan pencocokan dan penelitian, serta penyampaian surat imbauan dan saran perbaikan kepada KPU. Langkah-langkah itu dilakukan untuk menelaah proses pemutakhiran dan menyampaikan hal yang perlu ditindaklanjuti dalam penyajian data.
Baca juga: Pemkab Cianjur Perluas Pengembangan Komoditas untuk Perkuat Pertanian
Salah satu masukan Bawaslu kepada KPU menyangkut warga yang beralih status dari sipil menjadi anggota TNI atau Polri. Dalam data PDPB saat ini, sudah terdapat kolom untuk warga yang tidak memenuhi syarat karena perubahan status tersebut. Namun, Bawaslu juga meminta agar penyajian berikutnya menyediakan rincian untuk perubahan status ke arah sebaliknya, sehingga data warga yang beralih status dapat terlihat lebih jelas.
“Kami meminta pada triwulan berikutnya KPU menyajikan kolom sebaliknya, sehingga data warga yang alih status dapat terlihat lebih jelas,” kata Fajri. Ia juga mengajak partai politik membantu menyampaikan informasi mengenai perubahan kondisi kependudukan melalui jaringan kader yang dimiliki di wilayah masing-masing. Dengan demikian, informasi perubahan warga dapat disampaikan melalui saluran yang tersedia di tingkat wilayah.
Baca juga: 30 Perusahaan Buka 2.300 Lowongan Kerja di Subang lewat Nyari Gawe
Hasil pleno PDPB triwulan III 2026 mencatat jumlah pemilih di Kota Cirebon sebanyak 263.032 orang. Angka itu terdiri atas 130.544 pemilih laki-laki dan 132.488 pemilih perempuan. Fajri menyebut jumlah tersebut bertambah 7.253 pemilih dibandingkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan 2024, yang tercatat sebanyak 255.779 orang.
Menurut Fajri, selisih jumlah tersebut menjadi salah satu alasan pembaruan berkala diperlukan untuk menjaga akurasi daftar pemilih. Ia menegaskan kebutuhan atas data kependudukan yang rutin disalurkan, konfirmasi perubahan domisili, serta rincian perubahan status warga dalam penyajian PDPB berikutnya.





