CIANJUR.CO – Pemerintah Kabupaten Sumedang menargetkan pembangunan fisik jalur baru Jalan Haurpapak-Surian di Kecamatan Surian mulai dilaksanakan pada 2027. Pembangunan itu direncanakan setelah izin penggunaan kawasan hutan terbit dan diterima pemerintah daerah. Jalur baru tersebut disiapkan sebagai solusi permanen atas kerusakan jalan yang berulang akibat pergerakan tanah.
Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyampaikan perkembangan perizinan saat berada di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada Senin. Ia mengatakan kedatangannya bersama pemerintah daerah bertujuan mengetahui proses permohonan izin penggunaan lahan kawasan hutan bagi sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sumedang.
“Alhamdulillah, hari ini kami diterima Pak Sekjen Kehutanan,” ujar Dony. Ia menjelaskan bahwa izin tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Sumedang untuk melanjutkan rencana pembangunan jalur baru. Ruas Haurpapak-Surian termasuk jalur yang akan melintasi kawasan hutan, sehingga proses pembangunan perlu didahului izin penggunaan kawasan tersebut.
Baca juga: DPRD Jabar Siapkan Program Sapa Disabilitas Mulai 2027
Permohonan izin yang dibahas mencakup beberapa ruas, yakni Cisumur-Nangerang, Haurpapak, Burujul-Sanca, serta Sanca-Nangerang. Menurut Dony, surat keputusan izin penggunaan kawasan hutan untuk ruas-ruas itu telah ditandatangani Menteri Kehutanan. Meski demikian, Pemkab Sumedang masih menunggu dokumen resmi tersebut diterima untuk melanjutkan tahapan perencanaan.
“Surat izinnya atau surat keputusannya sudah ditandatangani Pak Menteri Kehutanan. Mudah-mudahan secepatnya bisa kami terima,” kata Dony. Dengan adanya keputusan tersebut, pemerintah daerah dapat mempersiapkan tindak lanjut administratif dan teknis. Penerimaan dokumen menjadi tahapan penting sebelum rancangan pembangunan jalur baru disusun lebih lanjut.
Setelah dokumen resmi diterima, Pemkab Sumedang akan menindaklanjuti rencana perubahan trase melalui penyusunan Detail Engineering Design (DED). Perencanaan teknis itu mencakup trase baru Haurpapak-Surian yang melintasi kawasan hutan. Dony menyatakan penyusunan DED akan dilakukan sebelum pemerintah daerah memulai pekerjaan fisik.
Baca juga: DPRD Jabar Uji Gerakan Jumat Tanpa Sampah, Denda Rp1.000 per Jenis
“InsyaAllah perubahan ini kita buat DED-nya dan tahun depan jalan Haur Papak-Surian yang lewat kawasan hutan sudah kami mulai perbaiki,” ujarnya. Dalam pernyataan lainnya, Dony menyebut proses pembangunan akan diawali dengan perencanaan dan berharap pekerjaan fisik dapat dilaksanakan pada 2027. Dengan demikian, tahun tersebut menjadi target pelaksanaan, sementara persiapan teknis dilakukan terlebih dahulu.
Nilai anggaran untuk pembangunan trase baru itu belum dapat dipastikan. Dony mengatakan pembiayaannya masih dalam tahap perumusan dan pemerintah daerah akan menyiapkan anggaran sesuai hasil perencanaan teknis. Ia belum menyebutkan angka kebutuhan dana karena desain dan rincian pembangunan masih perlu disusun.
Rencana jalur baru berkaitan dengan kerusakan yang beberapa kali terjadi di Blok Haurpapak akibat pergerakan tanah. Pada 2025, titik badan jalan yang ambles dilaporkan mencapai sekitar 50 meter. Pendataan sebelumnya juga mencatat kerusakan sekitar 1,5 kilometer pada ruas Haurpapak-Ciendog. Kedua catatan tersebut menggambarkan kerusakan pada titik dan ruas jalan yang disebut dalam pendataan pemerintah.
Baca juga: Disdamkar Garut Tangani 335 Kebakaran Lahan hingga 4 Oktober 2026
Mengutip data Pemkab Sumedang, pada 2022 pemerintah daerah mengalokasikan sekitar Rp500 juta untuk menangani badan jalan yang ambles akibat pergeseran tanah. Total penanganan yang dilakukan pada periode sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp2 miliar. Meski telah ada penanganan, kerusakan berulang mendorong pemerintah daerah menyiapkan perubahan trase sebagai solusi jangka panjang.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz berharap proses perizinan yang ditempuh Pemkab Sumedang dapat memberi manfaat bagi masyarakat. “Semoga saja dapat memberi manfaat untuk semua,” ujarnya. Pemkab Sumedang berharap pemindahan trase dapat membantu menjaga akses masyarakat Kecamatan Surian sekaligus mempertahankan konektivitas menuju wilayah perbatasan Kabupaten Subang.





