• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami
Blog Informasi Terkini Cianjur.Co
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime
No Result
View All Result
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime
No Result
View All Result
Blog Informasi Terkini Cianjur.Co
No Result
View All Result
Home Berita

DPRD Jabar Uji Gerakan Jumat Tanpa Sampah, Denda Rp1.000 per Jenis

by
October 5, 2026
in Berita
0
DPRD Jabar Uji Gerakan Jumat Tanpa Sampah, Denda Rp1.000 per Jenis

Sekretariat DPRD Jabar menguji gerakan Jumat tanpa sampah. Denda Rp1.000 per jenis sampah ditargetkan berlaku efektif mulai Januari 2027.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIANJUR.CO – Sekretariat DPRD Jawa Barat mulai menguji program “Gerakan Satu Hari Tanpa Sampah” pada Oktober ini. Melalui gerakan tersebut, pegawai yang membuang sampah di lingkungan Gedung DPRD Jabar pada hari Jumat direncanakan dikenai denda Rp1.000 untuk setiap jenis sampah. Uji coba telah berlangsung pada Jumat (2/10), sementara penerapan sanksi secara efektif ditargetkan mulai Januari 2027.

Sekretaris DPRD Jawa Barat Dodi Sukmayana menjelaskan rencana itu di Bandung, Senin. Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, denda akan dikenakan kepada pegawai yang terbukti menghasilkan sampah di area gedung. Skema tersebut menjadi bagian dari gerakan yang mengatur kebiasaan pegawai selama berada di kantor pada hari yang ditetapkan sebagai hari tanpa sampah.

Baca juga: Disdamkar Garut Tangani 335 Kebakaran Lahan hingga 4 Oktober 2026

Ketentuan gerakan tidak hanya mengatur soal denda. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Jabar diwajibkan mengantongi serta membawa pulang kembali sampah pribadi yang mereka hasilkan selama berada di area kantor. Dengan aturan itu, sampah pribadi tidak ditinggalkan atau dibuang di lingkungan gedung.

Dodi menggambarkan penerapan ketentuan tersebut melalui contoh sisa makanan. Jika pegawai membawa pisang dan menghasilkan kulitnya, sampah itu diimbau tidak dibuang di kantor, tetapi dibawa pulang. “Pegawai tidak boleh menghasilkan sampah,” ujar Dodi. Contoh tersebut menunjukkan bahwa kewajiban membawa pulang sampah berlaku pula untuk sisa konsumsi pribadi selama bekerja di kompleks DPRD Jabar.

Baca juga: Minibus Pengantar Pengantin Jatuh ke Jurang di Takokak Cianjur

Denda yang terkumpul nantinya tidak hanya menjadi bagian dari skema sanksi. Dodi menyebut seluruh dana hasil pungutan akan dialokasikan untuk membiayai program sosial. Salah satu peruntukan yang disampaikan ialah pembangunan rumah tidak layak huni atau Rutilahu. Dengan demikian, dana dari denda direncanakan digunakan untuk kegiatan sosial, sedangkan penerapan aturan diarahkan pada pengurangan sampah di lingkungan kantor.

Menurut Dodi, kebijakan tersebut dirancang untuk menekan volume sampah dari gedung pemerintahan yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pengurangan sampah dari lingkungan kantor juga diharapkan dapat meringankan beban kerja petugas kebersihan di kompleks DPRD Jabar. Kedua tujuan itu menjadi alasan gerakan diterapkan, selain upaya mewujudkan area perkantoran yang bersih dan ramah lingkungan.

Baca juga: Pemkab Bandung Arahkan Zakat ASN untuk Bantu Kebutuhan Dasar Warga

Sekretariat DPRD Jawa Barat berharap para pegawai dapat menjaga komitmen bebas sampah secara konsisten pada setiap Jumat. Dodi menyampaikan harapan agar gerakan tersebut membuat lingkungan sekretariat lebih bersih, mengurangi pekerjaan petugas kebersihan, dan menekan jumlah sampah yang dikirim ke TPA. Program mulai diuji pada Oktober, sedangkan sasaran pemberlakuan efektif denda Rp1.000 per jenis sampah adalah Januari 2027.

Tags: DPRD Jawa BaratGerakan Satu Hari Tanpa SampahRutilahusampah
Previous Post

Disdamkar Garut Tangani 335 Kebakaran Lahan hingga 4 Oktober 2026

Next Post

HackerRank Rilis Pewawancara AI Chakra, Sudah Uji 500.000 Wawancara

Next Post
HackerRank Rilis Pewawancara AI Chakra, Sudah Uji 500.000 Wawancara

HackerRank Rilis Pewawancara AI Chakra, Sudah Uji 500.000 Wawancara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CIANJUR TERKINI

30 Perusahaan Buka 2.300 Lowongan Kerja di Subang lewat Nyari Gawe

30 Perusahaan Buka 2.300 Lowongan Kerja di Subang lewat Nyari Gawe

October 6, 2026
Jalur Baru Haurpapak-Surian Ditargetkan Dibangun pada 2027

Jalur Baru Haurpapak-Surian Ditargetkan Dibangun pada 2027

October 6, 2026
DPRD Jabar Siapkan Program Sapa Disabilitas Mulai 2027

DPRD Jabar Siapkan Program Sapa Disabilitas Mulai 2027

October 6, 2026
DPRD Jabar Uji Gerakan Jumat Tanpa Sampah, Denda Rp1.000 per Jenis

DPRD Jabar Uji Gerakan Jumat Tanpa Sampah, Denda Rp1.000 per Jenis

October 5, 2026

CIANJUR.CO adalah website City Directory Kota Cianjur yang merangkum informasi dari berbagai destinasi wisata, penginapan, kuliner, hiburan, area publik, hingga ke gedung pendidikan dan perkantoran. Selain itu juga mengangkat berita ringan yang ada di kota Cianjur.

KONTAK KAMI

Jl. Raya Puncak, Cugenang, Cianjur. Jawa Barat – Indonesia.
0899-862-5050
info@cianjur.co
www.cianjur.co

NAVIGASI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami

© 2024 Cianjur.Co

No Result
View All Result
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime

© 2024 Cianjur.Co