Imigrasi Cianjur Deportasi 11 WNA Selama Januari–September 2026
CIANJUR.CO - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Jawa Barat, mendeportasi 11 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga September 2026. Pemulangan itu dilakukan setelah petugas menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui pengawasan dan pemeriksaan di sejumlah wilayah Kabupaten Cianjur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Riky Afrimon mengatakan, 11 WNA tersebut berasal dari lima negara. Rinciannya, tujuh orang berkewarganegaraan Arab Saudi dan masing-masing satu orang berasal dari Malaysia, Bangladesh, Yaman, serta Maldives. WNA asal Arab Saudi menjadi kelompok terbanyak dalam catatan deportasi pada periode tersebut.
Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, deportasi itu merupakan tindak lanjut pemeriksaan petugas terhadap dugaan pelanggaran di wilayah Kabupaten Cianjur. Pemeriksaan dilakukan dengan menelaah dokumen dan mendalami keterangan pihak yang bersangkutan maupun penjaminnya. Proses tersebut digunakan untuk memeriksa kesesuaian data administratif dalam dokumen izin tinggal.
Baca juga: Dinkes Cianjur Ajak Warga Rutin Bersihkan Lingkungan untuk Cegah DBD
Riky menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya ketidakcocokan antara data administratif dalam dokumen izin tinggal dan hasil pendalaman. “Hasil pemeriksaan di lapangan dimana analisis dokumen dan pendalaman terhadap pihak yang bersangkutan serta penjamin, tidak sesuai antara data administratif yang tercantum dalam dokumen izin tinggal,” katanya.
Ketidaksesuaian itu mengarah pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Pelanggaran yang tercatat meliputi penggunaan penjamin fiktif untuk memperoleh izin tinggal, pelanggaran aturan keimigrasian, dan penggunaan dokumen palsu. Selain jenis pelanggaran tersebut, tujuh WNA diketahui melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.
Informasi yang disampaikan tidak merinci jumlah orang pada setiap jenis pelanggaran selain keterangan mengenai tujuh WNA yang mengalami overstay. Temuan-temuan itu menjadi bagian dari pemeriksaan yang mendasari tindakan terhadap para WNA. Kantor Imigrasi Cianjur menetapkan tindakan administratif keimigrasian, mulai dari pembatalan izin tinggal hingga pendeportasian.
Baca juga: Pemkab Cianjur Siapkan Fasilitas Pengolahan Sampah di Karangtengah
Menurut Riky, tindakan administratif tersebut berasal dari rangkaian pengawasan yang dilaksanakan secara sistematis dan terukur oleh Sub Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Pengawasan dan pemeriksaan itu menjadi dasar penanganan dugaan pelanggaran, dengan pelaksanaan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Dalam menerapkan tindakan, pihaknya menyatakan tetap menjunjung prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah. Prinsip tersebut disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan penindakan terhadap orang asing yang diduga tidak menaati ketentuan.
Kewenangan untuk menjatuhkan tindakan administratif itu merujuk pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif terhadap orang asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bantuan Rumah bagi 4.000 Korban Tanah Bergerak Cianjur Segera Disalurkan
Riky menjelaskan, bentuk tindakan yang dikenakan merujuk pada Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f. “Bentuk tindakan yang dikenakan merujuk pada Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f, yaitu berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian, dan penangkalan,” katanya. Dengan demikian, tindakan yang disebutkan mencakup pembatalan izin tinggal, pemulangan dari wilayah Indonesia, serta penangkalan.
Pihak Imigrasi Cianjur, tambah Riky, berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemegang izin tinggal. Upaya itu ditujukan untuk menjaga kredibilitas sistem keimigrasian, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terciptanya ketertiban umum di wilayah Cianjur. Komitmen tersebut disampaikan bersama penjelasan mengenai pengawasan dan tindakan administratif yang dilakukan terhadap 11 WNA selama Januari hingga September 2026.