Imigrasi Cianjur Deportasi 11 WNA Selama Januari–September 2026
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur mendeportasi 11 WNA setelah pengawasan menemukan dugaan pelanggaran, termasuk overstay lebih dari 60 hari.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur mendeportasi 11 WNA setelah pengawasan menemukan dugaan pelanggaran, termasuk overstay lebih dari 60 hari.
Informasi Pembayaran
Demi mempercepat proses order, pembayaran kami saat ini melalui rekening BANK MANDIRI AN: IFAN ADHI SUTRISNA.
Terima Kasih