CIANJUR.CO – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Cianjur merekomendasikan delapan objek untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya (CB) Kabupaten Cianjur. Usulan itu akan disampaikan kepada Bupati setelah rangkaian proses penilaian dan rekomendasi dituntaskan.
Kepala Bidang Cagar Budaya Disbudpar Cianjur, Heri Kurniawan, mengatakan delapan objek tersebut segera direkomendasikan kepada Bupati Cianjur. Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Heri menyampaikan keterangan itu di Cianjur pada Minggu. Penetapan yang diusulkan masih merupakan tahapan lanjutan dari kajian terhadap objek yang saat ini berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Delapan objek yang masuk dalam rekomendasi terdiri atas Kantor Pos Utama Cianjur, Makam Pangeran Hidayatullah, Punden Berundak Campalarang, Punden Berundak Lemah Duhur, Bendungan Cisokan, Makam Sultan Ibrahim Chaliluddin, Gedung Eks Inlandsche School Cianjur, serta Makam Raden Aria Wira Tanu IV atau Dalem Sabirudin. Seluruhnya diajukan untuk memperoleh penetapan sebagai cagar budaya di tingkat kabupaten.
Baca juga: DPRD Jabar Dorong Desa Gekbrong Cianjur Jadi Desa Wisata
Sebelum rekomendasi disusun, Disbudpar dan TACB Cianjur mengikuti sidang pleno untuk memaparkan hasil kajian atas ODCB. Dalam sidang tersebut hadir narasumber dari TACB Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Heri menjelaskan, pemaparan itu menjadi bagian dari proses pembahasan terhadap objek-objek yang diajukan, sebelum hasilnya diteruskan kepada kepala daerah.
Sidang pleno juga melibatkan sejumlah pihak yang berkaitan dengan objek yang dinilai. Pengelola, pengurus, ahli waris, dan keluarga ODCB yang direkomendasikan mengikuti kegiatan tersebut secara daring. Masukan dari para pihak itu dicatat sebagai bahan penting dalam proses penetapan berikutnya, sehingga pembahasan tidak hanya memuat hasil kajian tim, tetapi juga menerima masukan dari pihak yang terkait dengan objek.
Baca juga: Pemkab Bandung Siapkan Usulan Tambahan Kuota Pertalite dan Biosolar
Beberapa objek yang diajukan berada di wilayah selatan Cianjur, tepatnya di Kecamatan Sukanagara dan Naringgul. Menurut informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut, objek-objek di kawasan itu telah dikunjungi wisatawan serta peneliti dari dalam maupun luar negeri. Kunjungan tersebut menjadi salah satu fakta mengenai perhatian terhadap objek yang tengah diusulkan, tanpa mengubah statusnya yang masih menunggu proses penetapan.
Di sisi lain, Cianjur saat ini memiliki 21 cagar budaya yang pengelolaannya masih berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Dari jumlah itu, tiga cagar budaya dinilai memenuhi syarat untuk diusulkan naik peringkat ke tingkat Provinsi Jawa Barat. Disbudpar telah mengajukan peningkatan peringkat tersebut berdasarkan rekomendasi TACB Cianjur.
Baca juga: Pemkab Cianjur Siapkan Kuota UHC 2027 untuk 372.772 Peserta
Heri menerangkan bahwa perubahan peringkat menjadi cagar budaya tingkat provinsi akan berdampak pada kewenangan pengelolaan. Apabila usulan disetujui, tanggung jawab pengelolaan dan pelestarian situs di Cianjur yang memperoleh status tersebut akan beralih dari pemerintah kabupaten kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurut dia, peralihan kewenangan itu diharapkan memastikan keberadaan situs tetap terjaga dan memperoleh perawatan setiap tahun.
Heri juga menyebut penetapan cagar budaya dapat berdampak pada kunjungan dan perekonomian. Ia menilai objek yang telah ditetapkan berpotensi menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk datang ke Cianjur. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks upaya penetapan dan pelestarian, sementara delapan objek yang direkomendasikan masih harus melalui proses hingga keputusan penetapan dikeluarkan.





