Buku FH Unpad Bahas Tantangan AI bagi Profesi Notaris
CIANJUR.CO - Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) mulai menjadi salah satu pokok kajian dalam pembahasan profesi kenotariatan. Sejumlah pakar dan akademisi hukum mengangkat isu tersebut bersama beragam persoalan hukum lain dalam sebuah buku yang menghimpun 17 kajian.
Buku bertajuk Book Chapter 2026 itu diluncurkan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) bersama Ikatan Alumni Kenotariatan (Ikano) Unpad di Kampus Unpad, Bandung, Kamis. Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, penerbitan buku tersebut menjadi bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-69 FH Unpad.
Kumpulan tulisan itu memuat pemikiran mengenai perkembangan hukum nasional dari beberapa bidang. Selain kenotariatan, pembahasannya mencakup hukum bisnis, hukum perdata, serta hukum keluarga dan waris. Dengan demikian, isu teknologi bagi notaris ditempatkan dalam cakupan yang lebih luas, bersama persoalan kewenangan, tanggung jawab, dan perubahan di berbagai ranah hukum.
Salah satu editor buku, Dadang Epi Sukarsa, mengatakan para penulis memberi perhatian pada cyber notary, yakni pemanfaatan teknologi digital dalam praktik kenotariatan. Menurut dia, perkembangan teknologi perlu ditelaah dengan memperhatikan aturan yang berlaku dan tanggung jawab hukum profesi notaris.
Pembahasan itu menjadi salah satu bagian dari upaya melihat hubungan antara penggunaan teknologi dan pelaksanaan tugas notaris. Dadang tidak hanya menyebut digitalisasi sebagai perkembangan praktik, tetapi juga menekankan perlunya mengkaji aspek regulasi serta tanggung jawab hukum yang menyertainya. Materi buku tersebut turut menyinggung pemanfaatan AI dalam profesi kenotariatan.
Baca juga: Dinkes Cirebon Arahkan DBHCHT untuk Perkuat Penerapan KTR
Di luar persoalan digital, buku ini juga mengulas kemungkinan pertanggungjawaban pidana notaris dalam keadaan tertentu. Salah satu persoalan yang dibahas ialah pembuatan akta yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan memasukkan tema tersebut, kumpulan kajian ini turut mengangkat sisi tanggung jawab profesi, selain perubahan yang berkaitan dengan teknologi.
Dadang menjelaskan, 17 tulisan di dalam buku disusun dalam lima bagian utama. Bagian pertama secara khusus membahas transformasi digital dan tantangan profesi notaris pada era kecerdasan buatan. Penempatan tema tersebut sebagai bagian tersendiri menunjukkan bahwa perubahan teknologi menjadi salah satu fokus dalam susunan kajian.
Bagian kedua berisi pembahasan yang berkaitan dengan praktik bisnis dan pekerjaan notaris. Topiknya meliputi kewenangan serta tanggung jawab direksi melalui prinsip business judgment rule (BJR), penemuan hukum oleh notaris saat membuat akta autentik, dan pertanggungjawaban notaris dari perspektif hukum pidana. Ketiga tema itu menghadirkan sejumlah sudut pandang mengenai keputusan bisnis, pembuatan akta, dan aspek pidana dalam profesi.
Selanjutnya, bagian ketiga mengulas peran notaris dalam dinamika hukum bisnis. Cakupannya antara lain perjanjian, penjaminan, dan hukum berbasis syariah. Adapun bagian keempat diarahkan pada persoalan hukum agraria atau pertanahan serta hukum keperdataan.
Baca juga: Digitalisasi Aset Daerah, Pemkab Kuningan Bidik Tambahan PAD
Bagian kelima melengkapi rangkaian materi dengan pembahasan perkembangan hukum perkawinan, keluarga, dan waris. Pembagian lima bagian tersebut menempatkan tema kenotariatan bersama sejumlah bidang hukum lain yang juga berhubungan dengan dinamika hukum nasional.
Dadang menilai tulisan para kontributor mengikuti perkembangan sistem hukum yang berlaku, terutama dalam kenotariatan dan hukum keperdataan. Ia menyebut, “Tulisan-tulisan ini telah mengikuti perkembangan sistem hukum yang berlaku,” sembari mengapresiasi kualitas pemikiran yang dihimpun dalam buku.
Dalam proses penyuntingan, editor tidak mengubah substansi pemikiran para penulis. Pekerjaan penyuntingan lebih diarahkan pada aspek teknis, seperti format penulisan, tipografi, bahasa, pilihan diksi, catatan, serta penyesuaian istilah dengan kaidah bahasa baku.
Jika ada bagian yang dinilai membutuhkan penjelasan secara substansial, editor terlebih dahulu berkoordinasi dengan penulis yang bersangkutan. Langkah itu, sebagaimana dijelaskan Dadang, membedakan pembenahan teknis dari perubahan atas isi atau gagasan yang disampaikan dalam tulisan.
Baca juga: Diskominfo Kuningan Bekali Pelajar Literasi Digital untuk Cegah Judol
Dadang berharap buku tersebut dapat digunakan sebagai referensi oleh kalangan akademisi maupun praktisi kenotariatan. Ia juga berharap gagasan yang termuat di dalamnya memberi kontribusi pada pengembangan hukum nasional. Menurut dia, pemikiran dalam buku berpotensi menjadi bahan pertimbangan untuk penyusunan kebijakan ataupun naskah akademik peraturan perundang-undangan pada masa mendatang.
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola Unpad, Prof. Widya Setiabudi Sumadinata, mengapresiasi penerbitan buku sebagai bagian dari pengembangan kajian hukum melalui pertukaran gagasan. Ia menilai dialog antara perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat perlu terus diperkuat agar pemikiran hukum dapat menjawab perubahan serta persoalan yang berkembang.
Widya berharap kolaborasi ketiga unsur tersebut berlanjut melalui beragam kegiatan. “Saya berharap kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat dapat terus diperkuat,” katanya, dengan menyebut pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk kegiatan yang dapat dilakukan.
Book Chapter 2026 diterbitkan PT Refika Aditama dan didedikasikan kepada almarhum Badar Baraba. Ia merupakan mantan dosen luar biasa Magister Kenotariatan Unpad sekaligus pendiri Ikano Unpad. Badar pernah menjabat Ketua Umum Ikano Unpad pada periode 2007–2011 dan 2011–2015, serta menjadi Ketua Dewan Penasihat organisasi tersebut.