Diskominfo Kuningan Bekali Pelajar Literasi Digital untuk Cegah Judol
CIANJUR.CO - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memberikan edukasi literasi digital kepada pelajar untuk mencegah mereka terjerat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kegiatan ini menyasar siswa agar mampu mengenali risiko di ruang digital, sekaligus membedakan pemanfaatan teknologi untuk hiburan dari aktivitas yang dapat menimbulkan masalah.
Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Kuningan Nana Suhendra mengatakan edukasi tersebut diberikan kepada siswa MTs Negeri 5 Kuningan di Balai Desa Darma pada Kamis. Ia menjelaskan, literasi digital penting agar pelajar memahami batas antara penggunaan teknologi yang wajar dan kegiatan berisiko. Kegiatan itu juga menjadi ruang penyampaian beberapa materi yang berkaitan dengan aktivitas daring dan hubungan antarsiswa.
Materi yang disampaikan tidak terbatas pada perbedaan game online dengan judol. Nana menyebut pembahasan mencakup risiko pinjol, perlindungan data pribadi, bullying, serta cyberbullying. Dengan cakupan itu, pelajar diajak memahami bahwa persoalan digital dapat berkaitan dengan kebiasaan menggunakan layanan, keamanan informasi pribadi, maupun perilaku terhadap orang lain.
Baca juga: Gaji 3.583 PPPK Kota Cirebon Tetap Diakomodasi dalam APBD 2027
Nana menerangkan bahwa game online tetap dapat dimanfaatkan sebagai hiburan apabila dimainkan secara wajar. Penggunaannya, menurut dia, tidak seharusnya mengganggu kewajiban belajar maupun aktivitas sehari-hari. Ia membedakan hal tersebut dari judi online yang sama sekali tidak direkomendasikan kepada pelajar.
“Kalau game online itu sewajarnya. Tapi kalau untuk judol kami tidak merekomendasikan sama sekali. Jangan sekali-kali mendekati karena itu adalah jeratan,” kata Nana.
Peringatan tersebut berkaitan dengan risiko lanjutan yang dapat muncul setelah seseorang berjudi. Nana mengatakan kerugian akibat judol bisa mendorong seseorang mencari pinjaman untuk menutup kebutuhan yang timbul. Upaya mencari pinjaman itu dapat menghadirkan persoalan baru, sehingga materi edukasi juga membahas pinjol dan bukan hanya aktivitas perjudian itu sendiri.
Baca juga: Pemkab Bandung Kaji TPA Mandiri untuk Antisipasi Penutupan Sarimukti
Dalam menjelaskan persoalan judol, Nana turut menyampaikan data penutupan situs dan konten terkait. Pemerintah telah menutup sekitar 3,1 juta situs dan konten terkait judi online dalam rentang 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026. Menurut Nana, angka tersebut berdasarkan data yang disampaikan dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta.
Perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian dalam edukasi kepada siswa. Nana mengingatkan pelajar agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain. Ia menjelaskan informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang merugikan. Karena itu, kehati-hatian membagikan data menjadi salah satu hal yang dibahas bersama risiko pinjol dan judol.
Baca juga: DLH Cianjur Tanam 3.000 Bibit Pohon di 13 Titik Rawan Bencana
Selain materi tentang risiko finansial dan data, siswa mendapat penjelasan mengenai bullying dan cyberbullying. Nana menyebut pembahasan itu dimaksudkan agar pelajar memahami dampak perundungan terhadap korban maupun pelaku. Dengan begitu, perhatian kegiatan tidak hanya tertuju pada aktivitas digital berisiko, tetapi juga pada cara siswa memperlakukan orang lain, termasuk dalam interaksi di ruang digital.
Nana meminta pelajar saling mendengarkan ketika ada teman yang menghadapi persoalan dan bercerita. Ia juga mengingatkan agar siswa tidak mengasingkan teman yang membutuhkan dukungan, serta mendorong mereka untuk saling menghargai.
“Ketika ada teman kalian yang curhat, mohon untuk didengarkan. Kita juga belajar untuk saling menghargai dan mendengarkan, bukan berarti mengasingkan,” ucap Nana.