Dinkes Cirebon Arahkan DBHCHT untuk Perkuat Penerapan KTR

08/10/2026 20:37

CIANJUR.CO - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengarahkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk memperkuat penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Dukungan tersebut mencakup edukasi, pengawasan, serta pemberdayaan masyarakat agar aturan KTR tidak hanya tersedia secara tertulis, tetapi juga diterapkan dan dipatuhi.

Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni menjelaskan bahwa dana tersebut dapat menunjang kegiatan promotif dan preventif. Bentuk kegiatannya antara lain sosialisasi KTR, edukasi mengenai bahaya merokok, pengawasan penerapan aturan, serta intervensi untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat. Penjelasan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan kreasi bersama model pemanfaatan DBHCHT untuk penguatan KTR di Hotel Apita Cirebon, Kamis.

Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Eni menilai pekerjaan utama tidak berhenti pada tersedianya regulasi. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat memahami aturan, sementara pelaksanaan dan pengawasannya berlangsung secara konsisten. “Persoalan kita saat ini bukan hanya memiliki regulasi,” kata Eni, seraya menekankan bahwa aturan harus benar-benar diterapkan dan dipatuhi di lapangan.

Baca juga: Digitalisasi Aset Daerah, Pemkab Kuningan Bidik Tambahan PAD

Kabupaten Cirebon, menurut Eni, telah memiliki regulasi mengenai KTR. Namun, keberadaan aturan itu perlu disertai upaya penerapan dan pengawasan yang berkesinambungan. Dengan demikian, kebijakan tersebut dapat dijalankan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan yang dituju, bukan hanya menjadi ketentuan formal.

Eni menerangkan bahwa KTR merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok sekaligus menciptakan lingkungan sehat. Perlindungan tersebut terutama ditujukan kepada anak-anak, perempuan, ibu hamil, lanjut usia, dan kelompok rentan lainnya. Karena itu, edukasi dan perubahan perilaku ditempatkan sebagai bagian dari upaya penguatan, berdampingan dengan pengawasan atas pelaksanaan aturan.

Penerapan KTR, lanjut Eni, tidak dapat dikerjakan oleh pemerintah daerah seorang diri. Kolaborasi perlu melibatkan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, media, mahasiswa, serta masyarakat. Keterlibatan beragam pihak itu menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan di berbagai lingkungan.

Baca juga: Diskominfo Kuningan Bekali Pelajar Literasi Digital untuk Cegah Judol

Pemanfaatan DBHCHT untuk kegiatan kesehatan dan pengendalian konsumsi hasil tembakau, kata Eni, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 serta edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan. Dana tersebut dapat diarahkan untuk mendukung lingkungan bebas asap rokok di kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain anak, dan fasilitas umum lainnya.

Kegiatan di Hotel Apita Cirebon itu dilaksanakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) bersama pemangku kepentingan di Kabupaten Cirebon. Tujuannya adalah mengembangkan model kebijakan pemanfaatan DBHCHT untuk mendukung implementasi KTR di Jawa Barat. Dengan adanya model tersebut, pembahasan pemanfaatan dana diharapkan terhubung dengan kebutuhan pelaksanaan kebijakan di daerah.

Baca juga: Gaji 3.583 PPPK Kota Cirebon Tetap Diakomodasi dalam APBD 2027

Koordinator Penelitian FEB UI Abdillah Ahsan mengatakan Kabupaten Cirebon dipilih sebagai lokus pengembangan model kebijakan DBHCHT. Model yang dikembangkan diharapkan menghasilkan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Menurut Abdillah, hasil pengembangan itu juga diarahkan menjadi bahan pembelajaran dan rekomendasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pelaksanaan kebijakan KTR.

Abdillah berharap kegiatan tersebut menghasilkan tindak lanjut yang dapat diterapkan, bukan berhenti pada diskusi atau penyusunan dokumen. Ia menyebut kegiatan itu sebagai ruang untuk bertukar pengalaman dan memperkuat koordinasi antarpihak. “Kami berharap kegiatan ini menjadi ruang bertukar pengalaman,” ujarnya, sekaligus menegaskan harapan agar proses tersebut menghasilkan rekomendasi aplikatif bagi Kabupaten Cirebon.