Digitalisasi Aset Daerah, Pemkab Kuningan Bidik Tambahan PAD
CIANJUR.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat, mulai mendigitalisasi pengelolaan aset daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatannya sebagai sumber nilai tambah. Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus membenahi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) agar aset pemerintah dapat dipetakan, dikendalikan, dan dimanfaatkan dengan lebih baik.
Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani menyampaikan hal itu di Kuningan, Kamis. Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, ia mengatakan digitalisasi menjadi bagian dari pembenahan tata kelola BMD. Pemerintah daerah menilai pencatatan saja belum cukup; aset juga perlu diketahui keberadaannya, dikendalikan, lalu ditentukan pemanfaatannya agar dapat memberi manfaat.
Salah satu pekerjaan yang perlu ditangani adalah digitalisasi 1.133 sertifikat aset pemerintah daerah. Selain itu, sekitar 150 aset lainnya masih dalam proses penyelesaian dan memerlukan perhatian Pemkab Kuningan. Angka tersebut menggambarkan dua kebutuhan pengelolaan yang berjalan bersamaan: menata dokumen aset yang telah bersertifikat secara digital serta menyelesaikan urusan aset lain yang masih berproses.
Baca juga: Diskominfo Kuningan Bekali Pelajar Literasi Digital untuk Cegah Judol
Tuti menjelaskan aset daerah mencakup tanah, bangunan, dan aset produktif lainnya. Aset-aset tersebut perlu diarahkan supaya memberikan manfaat ekonomi. Sebaliknya, aset yang tidak digunakan tetap berpotensi menjadi beban karena pemerintah harus menanggung biaya pemeliharaan tanpa memperoleh manfaat yang sepadan.
Ia merangkum perubahan cara pandang yang diharapkan melalui pengelolaan tersebut: “Dari sekadar memiliki menjadi mengoptimalkan, dari sekadar mencatat menjadi mengendalikan, dan dari sekadar menjaga menjadi menciptakan nilai.” Pernyataan itu menekankan bahwa aset bukan hanya perlu tercatat dan terpelihara, tetapi juga perlu dilihat potensinya untuk mendukung penerimaan daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan Deden Kurniawan Sopandi mengatakan tata kelola aset berbasis digital membutuhkan sejumlah prasyarat. Di antaranya data yang akurat, kepastian hukum, kompetensi aparatur, serta perubahan pola kerja. Dengan dukungan tersebut, informasi aset diharapkan bisa menjadi dasar yang lebih terukur bagi pemerintah saat menilai aset yang belum dimanfaatkan.
Baca juga: Gaji 3.583 PPPK Kota Cirebon Tetap Diakomodasi dalam APBD 2027
Deden menjelaskan, data digital membantu pemerintah daerah mengidentifikasi aset yang belum produktif, kemudian menentukan pola pemanfaatannya. Aset-aset yang selama ini belum memberikan hasil, menurut dia, merupakan potensi yang perlu dikembangkan agar dapat memberikan tambahan penerimaan bagi daerah. Dengan demikian, pendataan dan pemanfaatan aset berkaitan langsung: data yang lebih jelas membantu pemerintah mengenali peluang pengembangan.
“Tujuan kita mencatat adalah untuk mengoptimalkan aset demi pendapatan daerah,” kata Deden. Ia juga menyatakan pemerintah tidak dapat terus-menerus menaikkan pajak dan retribusi karena langkah tersebut dapat membebani masyarakat. Optimalisasi aset menjadi salah satu cara untuk mencari tambahan penerimaan dengan memanfaatkan barang milik pemerintah yang memiliki potensi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan U. Kusmana menyebut optimalisasi aset dapat menjadi bagian dari skema pembiayaan kreatif. Aset pemerintah yang memiliki potensi ekonomi bisa dimanfaatkan melalui beberapa pilihan, antara lain sewa, kerja sama, atau bangun serah guna (BSG). Pemilihan skema, kata dia, perlu disesuaikan dengan karakteristik aset serta ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pemkab Bandung Kaji TPA Mandiri untuk Antisipasi Penutupan Sarimukti
Digitalisasi juga memungkinkan data aset dari berbagai perangkat daerah terintegrasi di BPKAD. Informasi yang dihimpun mencakup lokasi aset yang dapat ditelusuri menggunakan Global Positioning System (GPS), serta kondisi aset di lapangan. Ketersediaan informasi tersebut membantu pemerintah memperoleh gambaran aset secara lebih menyeluruh, tidak hanya berupa catatan administrasi.
Kusmana mengatakan aset sebelumnya mungkin lebih banyak diperlakukan sebagai bahan pencatatan dan penghapusan. Kini, pemerintah daerah ingin mengembangkan aset yang berpotensi memiliki nilai tambah bagi penghasilan daerah. Arah tersebut sejalan dengan upaya Pemkab Kuningan mengubah pengelolaan aset dari sekadar pendataan menjadi pemanfaatan yang mendukung PAD.