ESDM Jabar Temukan 49 Tambang Galian C Ilegal di Cianjur
CIANJUR.CO - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menemukan 49 titik tambang galian C ilegal yang masih beroperasi di Kabupaten Cianjur. Sebagai tindak lanjut, petugas mendatangi sejumlah lokasi dan memasang papan peringatan larangan aktivitas penambangan, terutama setelah sebagian besar pengelola tidak dapat menunjukkan izin usaha pertambangan (IUP).
Koordinator Pertambangan dan Air Tanah (PAT) Dinas ESDM Provinsi Jabar, Diki Pramesti, mengatakan temuan tersebut berawal dari laporan berbagai kalangan, termasuk masyarakat. Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Diki menyampaikan keterangan itu di Cianjur pada Kamis. Informasi dari sejumlah pihak tersebut menjadi dasar bagi instansinya untuk menelusuri lokasi-lokasi yang disebut masih menjalankan kegiatan pertambangan.
Sebelum turun ke lapangan, Dinas ESDM berkoordinasi dengan TNI/Polri, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, Satpol PP Cianjur, serta aparat kecamatan dan desa. Diki mengatakan koordinasi dilakukan sebelum petugas mendatangi titik tambang ilegal di sejumlah wilayah Cianjur. Selain mendatangi lokasi, pihaknya memasang spanduk larangan dan mengirim surat peringatan kepada para pengelola.
Baca juga: Sarimukti Tak Direkomendasikan untuk PSEL, DLH Jabar Cari Lahan Baru
Surat peringatan tersebut ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH) di Polda Jawa Barat. Di pintu masuk menuju lokasi tambang, petugas memasang papan yang menegaskan bahwa aktivitas penambangan dilarang jika tidak dilengkapi izin. Langkah itu dilakukan karena sebagian besar pengelola usaha yang ditemui tidak bisa memperlihatkan IUP.
Diki menjelaskan, pertambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Dengan demikian, peringatan yang dipasang di lokasi disertai penjelasan mengenai konsekuensi hukum bagi kegiatan yang tidak memiliki perizinan.
Baca juga: Pemkab Garut Siapkan Revitalisasi Pasar Andir Usai Kebakaran
Ia menerangkan bahwa kegiatan pertambangan perlu memiliki perizinan sesuai ketentuan. Persyaratan yang disebut meliputi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), izin eksplorasi, hingga izin operasi produksi. Permohonan perizinan itu dapat diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Selama belum mengantongi izin kami akan terus melakukan pengawasan,” kata Diki. Ia menyatakan pengawasan akan berlanjut dan pemilik maupun pengelola tambang yang tetap beroperasi tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum tegas. Pernyataan tersebut disampaikan terkait temuan 49 titik yang masih beraktivitas di Cianjur.
Baca juga: Produksi Padi Cianjur Capai 765.465 Ton hingga Agustus 2026
Di sisi lain, Diki menyebut saat ini hanya ada sembilan usaha pertambangan di Cianjur yang memiliki izin. Rinciannya ialah satu izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi, enam IUP operasi produksi, serta dua Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Data tersebut menunjukkan jumlah usaha berizin yang tercatat di Cianjur, sementara temuan 49 titik yang disampaikan Dinas ESDM adalah tambang ilegal yang masih beroperasi.