Sarimukti Tak Direkomendasikan untuk PSEL, DLH Jabar Cari Lahan Baru
CIANJUR.CO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat harus mencari lokasi baru untuk pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy. Kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti tidak direkomendasikan untuk proyek tersebut karena sejumlah kondisi lahan dinilai menyulitkan pembangunan fasilitas.
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional DLH Provinsi Jawa Barat Arief Perdana menyampaikan hal itu di Bandung Barat, Kamis. Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, pertimbangan terhadap Sarimukti mencakup bentuk lahan, kondisi vegetasi, serta kebutuhan air untuk mendukung operasional PSEL. DLH Jabar kini perlu menelusuri alternatif yang dapat memenuhi persyaratan tersebut.
Arief mengatakan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memuat pertimbangan terkait kawasan Sarimukti. Kondisi morfologi lahan yang berbukit dan tegakan pohon yang rapat menjadi bagian dari penilaian. Selain itu, fasilitas PSEL membutuhkan air dalam jumlah besar, sementara ketersediaan air di lokasi juga menjadi kendala.
“Intinya mempertimbangkan morfologi lahan yang berbukit, tegakan pohon yang rapat, sampai ketersediaan air dalam jumlah besar,” kata Arief mengenai isi pertimbangan tersebut. Menurut dia, gabungan kondisi itu membuat pembangunan PSEL di TPA Sarimukti sulit dilakukan. Dengan demikian, pencarian lokasi baru tidak hanya menyangkut tersedianya lahan, tetapi juga kesesuaian kondisi fisik dan sumber daya airnya.
Baca juga: Pemkab Garut Siapkan Revitalisasi Pasar Andir Usai Kebakaran
Kawasan hutan di sekitar TPA Sarimukti juga tidak dapat digunakan sebagai lokasi alternatif. Arief menjelaskan Kementerian maupun Dinas Kehutanan keberatan mengeluarkan izin penggunaan kawasan hutan. Pertimbangan yang disebut mencakup kondisi jurang dan rapatnya tegakan pohon. Karena itu, lahan di kawasan hutan tidak masuk pilihan yang dapat ditempuh untuk membangun fasilitas tersebut.
“Kalau di kawasan hutan tidak bisa,” ujar Arief. Ia mengatakan keberatan pemberian izin dari instansi kehutanan membuat DLH Jabar harus mencari lahan lain. Arah pencarian yang disampaikan adalah kawasan nonhutan, termasuk kemungkinan lahan terlantar, selama lahan tersebut dapat memenuhi persyaratan bagi PSEL.
Salah satu syarat penting yang perlu dipastikan ialah ketersediaan sumber air dalam kapasitas besar. Arief menyebut kebutuhan air sebagai kendala utama dalam pencarian lokasi. Artinya, calon lahan nonhutan tidak serta-merta dapat dipakai apabila sumber air yang diperlukan untuk operasional fasilitas tidak tersedia atau belum dapat dipastikan.
Baca juga: Produksi Padi Cianjur Capai 765.465 Ton hingga Agustus 2026
Arief menyebut Waduk Cirata sebagai salah satu opsi sumber air yang mungkin dipertimbangkan. Jarak waduk itu sekitar tujuh kilometer dari lokasi yang kemungkinan akan digunakan. Namun, pemanfaatannya masih perlu dikaji. Kajian tersebut diperlukan agar penggunaan air dari sumber itu tidak mengganggu pasokan listrik maupun air setempat. Belum ada kepastian dalam keterangan Arief bahwa opsi tersebut akan dipilih.
Pencarian lahan berlangsung saat kebutuhan solusi pengolahan sampah di Bandung Raya semakin mendesak. Kapasitas TPA Sarimukti diperkirakan hanya dapat bertahan sampai November 2026, berdasarkan perbandingan sisa daya tampung dengan volume sampah yang masuk. Perkiraan itu lebih cepat daripada masa yang seharusnya dapat dicapai, yakni Agustus 2027.
Arief menjelaskan bahwa penghitungan tersebut melihat kapasitas tersisa dan jumlah sampah yang terus masuk ke TPA. “Jika dibandingkan antara sisa kapasitas dengan sampah masuk, kita perkirakan di bulan November sudah penuh,” katanya. Ia menegaskan perkiraan Sarimukti hanya dapat digunakan sampai November 2026, meskipun sebelumnya diperkirakan mampu bertahan hingga Agustus 2027.
Baca juga: Dishub Kota Cirebon Proyeksikan PBJT Listrik Rp39 Miliar pada 2026
Gambaran kapasitas itu merujuk pada desain perluasan di zona lima TPA Sarimukti. Zona tersebut memiliki luas 6,3 hektare dan kapasitas tampung sekitar 1,8 juta meter kubik, atau setara 700 ribu ton sampah. Data desain itu menjadi pembanding untuk menghitung besarnya daya tampung yang telah digunakan berdasarkan jumlah sampah tercatat.
Menurut data terakhir yang disampaikan Arief, sampah di zona lima telah mencapai sekitar 560.000 ton. Jumlah itu setara sekitar 80 persen dari kapasitas 700 ribu ton. Perhitungan tersebut, jika dilihat bersama volume sampah yang masuk, menjadi dasar perkiraan bahwa TPA dapat penuh pada November 2026. Arief menyatakan kondisi kapasitas Sarimukti itu menambah urgensi pencarian lahan PSEL, sementara calon lokasi baru harus berada di kawasan nonhutan dan mempertimbangkan ketersediaan air.