Disdikpora Cianjur Sosialisasikan SLF, Sekolah Belum Ada yang Mengantongi
CIANJUR.CO - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bersama sejumlah dinas di lingkungan pemerintah kabupaten menyosialisasikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan kepada satuan pendidikan. Sertifikat tersebut menjadi salah satu syarat wajib untuk memperpanjang izin operasional sekolah, sementara hingga kini belum ada sekolah negeri maupun swasta di Cianjur yang memilikinya.
Kepala Disdikpora Cianjur Ruhli Solehudin mengatakan, ketiadaan SLF menjadi keluhan pengelola dan penyelenggara pendidikan, terutama sekolah swasta, saat harus memperpanjang izin operasional yang masa berlakunya habis. Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, sosialisasi dilakukan untuk menjelaskan pentingnya pemenuhan persyaratan tersebut sekaligus mendorong satuan pendidikan mulai memprosesnya.
Data Disdikpora menunjukkan jumlah lembaga pendidikan di Cianjur mencakup berbagai jenjang dengan status negeri dan swasta. Pada jenjang PAUD, termasuk taman kanak-kanak (TK), kelompok bermain (Kober), dan satuan PAUD sejenis (SPS), terdapat 1.800 lembaga. Hanya empat di antaranya berstatus negeri, sedangkan selebihnya merupakan lembaga swasta.
Baca juga: Polres Cianjur Gencarkan Razia, Dua Pemuda Bawa 700 Butir Obat Diamankan
Untuk jenjang sekolah dasar, tercatat 1.250 sekolah, dengan 1.154 berstatus negeri. Sementara itu, dari 450 sekolah menengah pertama, sebanyak 154 merupakan sekolah negeri. Meski jumlah sekolah negeri cukup besar pada jenjang SD dan SMP, Ruhli menyebut belum satu pun sekolah di Cianjur, baik negeri maupun swasta, mengantongi SLF.
“Sekolah negeri dan swasta di Cianjur belum ada yang mengantongi SLF sehingga banyak dikeluhkan penyelenggara saat hendak memperpanjang izin operasional yang habis,” kata Ruhli. Persyaratan itu berkaitan dengan kelayakan bangunan. Namun, proses untuk memperolehnya tidak sederhana bagi sekolah karena memerlukan perencanaan yang bersinggungan dengan kebutuhan anggaran.
Menurut Ruhli, seluruh sekolah negeri juga belum memiliki SLF karena kebutuhan biayanya belum teranggarkan dan harus ditanggung sekolah. Pengajuan sertifikat untuk gedung pemerintah turut melibatkan pihak ketiga, sehingga membutuhkan biaya yang cukup besar. Kondisi pembiayaan dan perencanaan tersebut menjadi kendala dalam pengurusan, di samping kebutuhan untuk memenuhi persyaratan bangunan.
Baca juga: Monumen Titik Nol Kurang Terawat, Pemekaran Cianjur Selatan Belum Jelas
Untuk membahas persoalan itu, Disdikpora berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Cianjur, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur. Sejumlah pihak terkait dilibatkan dalam pembahasan regulasi, dengan tujuan agar penyelenggara pendidikan dapat segera memproses izin operasionalnya.
Sosialisasi kepada seluruh satuan pendidikan menjadi bagian dari upaya tersebut. Disdikpora bersama dinas terkait menyampaikan pentingnya SLF, sementara koordinasi diarahkan untuk membahas ketentuan yang perlu dipenuhi. Dengan demikian, persoalan izin tidak hanya menyangkut pengajuan administrasi, tetapi juga perencanaan dan pembiayaan yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat bangunan.
Baca juga: Desa Neglasari Cianjur Masih Mengontrak Rumah Warga untuk Kantor
Disdikpora menargetkan sejumlah sekolah sudah mengantongi SLF pada 2026. Prioritasnya adalah lembaga atau sekolah yang kondisi bangunannya telah memadai dan dinilai sangat layak. Pemenuhan SLF pada sekolah-sekolah tersebut diharapkan dapat menjaga agar izin operasional mereka tetap berjalan.
Ruhli menyatakan pemerintah daerah berfokus menyediakan sarana dan prasarana kegiatan belajar mengajar yang layak. Namun, pemenuhan sejumlah persyaratan, termasuk yang membutuhkan biaya besar, tetap menjadi hal yang harus diupayakan. “Pemerintah daerah fokus bagaimana menyediakan sarana prasarana kegiatan belajar mengajar yang layak,” katanya, seraya menegaskan upaya pemenuhan persyaratan akan terus dilakukan.