CIANJUR.CO – Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan tiga siswi SMA yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tetap dapat melanjutkan pendidikan. Selain memastikan hak sekolah mereka terpenuhi, pemerintah daerah juga menyiapkan pendampingan, pemulihan, pengawasan, dan pembinaan bagi para korban.
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian menyampaikan hal itu di Cianjur, Selasa. Seperti diberitakan ANTARA Jabar, ketiga siswi tersebut diduga dijadikan pekerja seks komersial dalam praktik prostitusi daring. Wahyu menegaskan bahwa para korban perlu dilindungi dan tidak boleh kehilangan kesempatan untuk meneruskan pendidikan.
Menurut Wahyu, pendampingan dan pemulihan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membantu para siswi setelah mengalami kasus tersebut. Pada saat yang sama, pengawasan serta pembinaan juga akan ditingkatkan. Langkah itu ditujukan untuk melindungi korban dan mencegah mereka kembali terjerat kasus TPPO.
“Kita harus selamatkan masa depannya dan memastikan mereka tetap mendapatkan hak pendidikan dengan melanjutkan sekolah,” kata Wahyu. Ia juga menyatakan pengawasan dan pembinaan perlu diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Pemerintah daerah ingin para siswi dapat mengejar cita-cita dan memiliki masa depan yang lebih baik, tanpa terputus dari pendidikan.
Baca juga: Damkar Cimahi Catat 64 Kebakaran hingga 21 September 2026
Kasus yang menimpa tiga siswi itu menjadi perhatian berbagai pihak di Cianjur. Wahyu menyebut upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Orang tua, sekolah, dan masyarakat di lingkungan tempat tinggal juga memiliki peran dalam melindungi anak serta mencegah terjadinya perekrutan dan eksploitasi.
Pemkab Cianjur, lanjut Wahyu, akan memperkuat koordinasi di antara lembaga dan dinas yang berada di lingkungan pemerintah kabupaten. Koordinasi tersebut juga akan melibatkan aparat penegak hukum. Pemerintah daerah menyatakan akan menjalankan berbagai upaya pencegahan secara masif agar kasus TPPO serupa tidak terulang di Cianjur.
Salah satu hal yang turut menjadi perhatian ialah penguatan edukasi dan literasi digital bagi anak-anak serta orang tua. Edukasi tersebut mencakup cara mengenali modus perekrutan dan eksploitasi seksual terhadap anak dan perempuan melalui media sosial. Wahyu mengingatkan adanya oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan media sosial dalam praktik tersebut.
Baca juga: Perbaikan Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Segera Direalisasikan
Ia menilai pengawasan keluarga dan pemahaman anak mengenai bujuk rayu di media sosial perlu menjadi perhatian bersama. “Ini merupakan tugas bersama termasuk orang tua dengan meningkatkan pengawasan dan edukasi terhadap anak agar tidak mudah terjebak bujuk rayu terutama di media sosial,” ujarnya. Wahyu menyebut tanggung jawab itu penting untuk mencegah hal negatif menimpa anak maupun keluarga.
Kasus tersebut terungkap setelah Kepolisian Resor Cianjur menerima laporan dari masyarakat. Polisi kemudian mengembangkan laporan itu dan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam TPPO terhadap tiga siswi SMA di Cianjur. Rangkaian penanganan perkara ini menjadi latar bagi perhatian pemerintah daerah terhadap perlindungan para korban dan pencegahan kasus berikutnya.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan petugas bergerak ke sebuah hotel di Jalan Raya Bandung-Cianjur setelah menerima laporan dan melakukan pengembangan. Di lokasi itu, polisi menangkap CC, 32 tahun, warga Cianjur. Saat ditangkap, CC berada di dalam kamar bersama salah seorang korban yang masih duduk di bangku SMA.
Baca juga: Kapasitas Zona 5 TPA Sarimukti Diperkirakan Penuh pada November 2026
Dalam pemeriksaan, korban dan CC menyebut nama AM, 25 tahun. AM disebut menawarkan korban untuk melayani pria yang memesan secara daring. Polisi juga menemukan dua korban lainnya yang, menurut keterangan dalam penanganan kasus tersebut, telah dijadikan PSK daring oleh AM selama tiga bulan terakhir.
Selama periode itu, kedua korban tersebut disebut harus melayani dua sampai empat tamu pria setiap pekan. Informasi mengenai penangkapan, peran yang diduga dijalankan masing-masing pelaku, serta kondisi korban tersebut disampaikan dalam pemberitaan kepolisian yang dikutip ANTARA Jabar. Pemkab Cianjur menyatakan para siswi tetap harus memperoleh perlindungan dan hak pendidikan, sementara pengawasan, pembinaan, dan pencegahan diperkuat.





